ALAT TANGKAP IKAN TRAMMEL NET
Monday, May 20, 2019
Edit
Tramel Net
ALAT TANGKAP IKAN TRAMMEL NET - Sejak diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 39/ Tahun 1980 tentang pelarangan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau disebagian besar daerah Indonesia, kemudian muncul alat-alat penangkap ikan alternatif menjadi pengganti jaring trawl. Salah satu alat tangkap yang dimaksud adalah Trammel Net atau jaring tiga lapis.
Trammel Net dalam penggolongannya masih termasuk pada jenis gill net. Jaring ini adalah alat penangkap udang yang relatif efektif yang terdiri berdasarkan 3 lapis jaring.
Di bagian dalam sebanyak satu lapis, berukuran matanya lebih mini dan di bagian luar sebanyak 2 lapis menggunakan berukuran mata lebih akbar.
Trammel Net dalam penggolongannya masih termasuk pada jenis gill net. Jaring ini adalah alat penangkap udang yang relatif efektif yang terdiri berdasarkan 3 lapis jaring.
Di bagian dalam sebanyak satu lapis, berukuran matanya lebih mini dan di bagian luar sebanyak 2 lapis menggunakan berukuran mata lebih akbar.
Di bagian atasnya diikatkan pelampung, sedangkan pada bagian bawahnya diikatkan pemberat. Dioperasikan pada dasar perairan buat menangkap udang Penaeid.
Keberhasilan Tramel Net untuk menangkap udang sudah terbukti cukup baik, hal ini dapat dilihat hampir diseluruh wilayah Indonesia yang perairannya cocok dengan habitat udang pasti ada penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trammel net.
Trammel Net adalah indera tangkap yang sesuai buat diterapkan dan dikembangkan dikalangan nelayan skala kecil, karena alat ini mempunyai bentuk serta konstruksi yg sederhana dan harganya relatif terjangkau.
Pengoperasiannya gampang dan dapat dioperasikan dengan perahu bermotor / tanpa motor berukuran kecil menggunakan nelayan sebanyak dua – tiga orang. Namun demikian bisa jua diusahakan secara industri.
Agar Tramel Net tetap sebagai alat penangkap ikan (udang) yang ramah lingkungan, maka Petugas Perikanan Tangkap yang terkait harus tetap waspada dan tidak lengah dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) di lapangan.