AMANDEMEN IMO DITUNDA

Amandemen IMO pada Tunda Sampai - Memasuki tahun2019, sejumlah regulasi imo (international maritime organization) mulai diberlakukan (enter into force). Pemberlakukan sejumlah regulasi setelah memenuhi persyaratan dukungan berasal negara anggota pada jumlah eksklusif. Berikut regulasi-regulasi imo yang ‘enter into force’ pada 1 januari2019.

Yg pertama ialah igf code adalah sebut pendek dari “lnternational code of paling kondusif for shrps using gases or olher low-flashpoint fuels” atau regulasi buat kapal yg memakai bahan bakar gas atau bahan bakar menggunakan titik nyala rendah). 

Amandemen IMO pada Tunda 

Igf code berlaku efektif pada 1 januari2019 melalui amendemen terhadap solas chapter ii-1. Baca: sekilas igf code, regulasi imo buat kapal berbahan bakar gas

Regulasi ke 2 adalah amandemen regulasi solas ii-dua/4.lima and ii-dua/11.6 terkait venting cargo tanks, serta  amandemen regulasi ii-dua/20 perihal performa sistem ventilasi. 


Kemudian, amandemen marpol annex i peraturan no. 12 wacana tanki penampung sludge (minyak bekas), yang meliputi pula penambahan persyaratan teknis pada saluran/pipa pembuangannya.


Sebenarnya, per 1 januari2019 ini seluruh sertifikat sctw harus telah perbaharui dan  divalidasi sesuai kesepakatan   sctw 2010 manila. Termasuk amandemen stcw sebab pemberlakuan igf code. Namun lantaran bentrokan berdasarkan poly negara, imo menangguhkan pemberlakukan sampai enam bulan ke depan, yaitu 1 juli2019.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel