ANAS MONAS DAN MUBAHALLAH
Monday, May 20, 2019
Edit
Anas urbaningrum pada hari rabu lepas 24 september telah divonis dengan sanksi penjara 8 tahun,,seharusnya anas legowo lantaran sebagai pemimpin partai dia bertanggung jawab terhadap anak buahnya.kalau anak buah salah pemimpin nya jua ikut bersalah,,karena tidak mengatur anak buahnya menggunakan baik.
Anas divonis karena melakukan KORUPSI,"katakan nir dalam korupsi"akan tetapi bintang iklan nya malah terkena kasus korupsi semua,
masalah sumpah mubahallah itu hanya candaan anas semata,bagaimana mau sumpah lagi orang semua yg terdapat pada pengadilan sudah terikat menggunakan sumpah nya,,,,yg tabah pak anas
Dengan bunyi berat serta sedikit bergetar Anas Urbaningrum menantang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) buat melakukan sumpah mubahalah. Menurut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, sumpah mubahalah merupakan sumpah kutukan pada mana yg bersalah wajib siap menerima kutukan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya mohon biar Majelis Hakim melakukan sumpah mubahalah. Siapa yang keliru akan bisa mendapat kutukan," ujar mantan ketua PB HMI ini di penghujung sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Anas menantang melakukan sumpah mubahalah, karena istilah Anas, dia dan jua pihak yang terlibat dalam sidang yakni jaksa penuntut generik dan majelis hakim punya keyakinan atas pembelaan, tuntutan dan putusan masing-masing.
Namun permintaan ini tidak digubris hakim. Hanya berselang beberapa mnt sesudah Anas mengungkapkan tantangan tersebut, majelis hakim pribadi menutup sidang.
Sidang Anas kali ini merupakan sidang terakhir pada pengadilan negeri. Politisi Demokrat itu dijatuhi sanksi 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta pada masalah dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, serta masalah pembersihan uang.
Putusan hakim ini lebih ringan menurut tuntutan jaksa yang meminta supaya Anas dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Anas tetapi yak dipenuhi hakim.
Meski lebih ringan, Anas serta para pendukungnya berdasarkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tampak keberatan. Selain meminta waktu seminggu buat berkonsultasi menggunakan famili serta beristikharah, Anas juga menantang melakukan sumpah mubahalah yang eksklusif disambut teriakan para pendukungnya.
Anas menjalani sidang vonis sehabis sebagai pesakitan di ruang sidang Tipikor sejak 30 Mei2019. Selama proses hukumnya bergulir, Anas didampingi pembela terdakwa resmi senior Adnan Buyung Nasution. Selama persidangannya itu, jaksa sudah menghadirkan 250 saksi. Termasuk rekannya di Demokrat yang pula sebagai tahanan, Muhammad Nazaruddin.
Meski telah membela diri pada pleidoi setebal 80 halaman, hakim permanen menjebloskan Anas ke hotel predeo.
Dalam sidang vonis ini, hakim jua menuntut mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu membayar ganti rugi pada negara.
"Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum buat membayar uang biaya pergantian kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070 dengan ketentuan bila terdakwa tak membayar uang tadi pada ketika 1 bulan, setelah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum permanen, maka harta bendanya akan disita oleh JPU serta dilelang," ucap majelis hakim.
Hukuman ini pula lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni ganti rugi sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ lima.261.070. Hakim juga nir mencabut hak politiknya sebagaimana yang terjadi pada mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishak.
Disebutkan sang hakim, jika Anas tidak memiliki harta buat mengganti uang tadi, maka Anas akan dikenai sanksi pidana penjara tambahan 2 tahun.
Tak Marah Tapi Sedih
Anas adalah salah satu politisi Demokrat yg terjerat perkara korupsi serta dijebloskan ke penjara. Politisi Demokrat lainnya yang telah mendekam di jeruji besi merupakan Andi Alfian Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, serta Hartati Murdaya.
Politisi Demokrat lainnya yg sudah sebagai tersangka merupakan anggota DPR Sutan Bhatoegana serta terakhir mantan menteri ESDM Jero Wacik.
Kasus Anas sendiri bergulir semenjak mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ‘bernyanyi’ tentang orang-orang yang terlibat pada masalah proyek Hambalang. Di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Anas.
Anas telah tewas-matian membantah. Dalam pernyataannya di Kantor DPP Demokrat, Jumat 9 Maret 2012, Anas bahkan menantang bersedia digantung di Tugu Monumen Nasional (Monas) bila terbukti terlibat korupsi.
“Saya yakin. Yakin satu rupiah saja Anas korupsi pada Hambalang, gantung Anas pada Monas,” kata dia.
Dalam pembelaannya setebal 80 halaman yg dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September2019, Anas mengungkapkan poly tuntutan jaksa yang tidak menurut aturan, bahkan cenderung berbau politik. Puncaknya, kata Anas, yaitu ketika jaksa menuntut agar hak politiknya dicabut.
"Sungguh tidak rasional, absurd, mengada-terdapat dan hanya berdasarkan cerita kosong seseorang saksi istimewa M. Nazaruddin," istilah Anas.
Dia juga membicarakan penyesalannya mendapat dorongan rekan-rekannya buat maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung 2010 kemudian.
Kini, beberapa waktu sebelum sidang vonis dimulai, Anas balik membela diri. Dia menyampaikan nir terkait sama sekali dengan proyek pembangunan Hambalang. "Kembalikan ke kabar-fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun yang terkait Hambalang," ujar dia.
Namun bantahan Anas tak menghipnotis hakim dan permanen memvonisnya bersalah. Majelis hakim yang diketuai Haswandi berkata, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang pada kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.
Anas mengaku tidak marah menggunakan putusan tadi. "Apakah saya murka ? Saya tidak murka . Saya hanya nir senang lantaran liputan-fakta persidangan nir dipercaya, lantaran warta-informasi aturan dan kebenaran itu diremehkan," ujar beliau usai sidang.
Kendati tak murka , Anas mengaku murung menggunakan vonis yg dijatuhkan kepadanya. "Sedihnya bukan karena aku , sedihnya lantaran keadilan diremehkan," kata beliau. Anas mengaku akan terus mencari jalan agar menerima keadilan yg diyakininya.
"Apakah ini akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar buat mencari serta menemukan keadilan lantaran saya konfiden benar keadilan itu terdapat waktunya nanti, terdapat masanya nanti akan menang."
Putusan tak sesuai tuntutan, KPK berkata akan mengajukan banding. "Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding apabila hukumannya pada bawah 2/3 tuntutan, apalagi berdasarkan kami dakwaan ke-1 utama dan ke-tiga jua berhasil dibuktikan JPU," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu 24 September2019.
Apalagi, istilah Bambang, hakim berhasil menerangkan Anas bersalah. "Hal penting lainnya, Anas melakukan tipu muslihat menggunakan menyembunyikan begitu poly output kejahatannya itu menggunakan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," celoteh Bambang.
Masih istilah Bambang, kekayaan Anas yg melonjak sejak menjadi anggota DPR beberapa tahun, yg masuk pada dakwaan KPK, akhirnya terbukti.
"Hanya menggunakan sebagai anggota DPR beberapa tahun dan Ketua Partai beberapa tahun saja akan tetapi berhasil mengumpulkan kekayaan yg nir dapat dipertanggungjawabkan jika dibanding dengan profil penghasilannya," pungkas Bambang Widjojanto. (Ans)