HARI BATIK NASIONAL

KADO VALENTINE MENTERI SUSI KE NELAYAN - Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/2009. Pejabat serta masyarakat pun diminta mengenakan batik pada Kamis besok.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (1/10/2014), Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengingatkan warga di semua Tanah Air buat mengenakan batik esok hari. Melalui surat edaran Nomor SE-11/Seskab/X/2013, 

HARI BATIK NASIONAL


tertanggal 1 Oktober2019, Dipo meminta para menteri serta semua pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) buat memerintahkan kepada semua pegawai pada bawah jajarannya agar memakai baju batik.

Dipo jua meminta Menteri Dalam Negeri buat memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan walikota di Tanah Air supaya mewajibkan semua pegawai Pemerintah Daerah mengenakan baju batik. Dia juga melayangkan surat dalam Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), supaya memerintahkan seluruh pegawai BUMN buat menggunakan baju batik.

Pemilihan Hari Batik Nasional pada dua Oktober menurut keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, serta Kebudayaan, yg secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. 

 UNESCO memasukkan batik pada Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik adalah pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.

Peringatan Hari Batik Nasional tahun ini sudah memasuki tahun keempat. Penetapan Hari Batik Nasional menjadi bisnis pemerintah untuk mempertinggi martabat bangsa Indonesia dan citra positif pada lembaga internasional, dan buat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel