Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yg mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sebagai akibatnya secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

b. Bahwa buat mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada buah a, sudah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan pada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yg berlangsung dari lepas 15 hingga menggunakan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. Bahwa sehubungan menggunakan hal-hal sebagaimana dimaksud pada alfabet a serta alfabet b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yg dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada lepas 15 hingga menggunakan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, menggunakan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan pendanaan pada rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan serta olah raga.

Bantuan Pemda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada lepas ditetapkan.

Ditetapkan pada Jakarta

Pada tanggal 15 September 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sinkron dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

Ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)


LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 24 Tahun 2009

TANGGAL : 15 September 2009

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa pada negara kesatuan yg adil dan makmur, materiil serta spiritual serta mudun merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga semenjak berdirinya Boedi Oetomo dalam lepas 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang adalah dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda dalam lepas 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, serta menggunakan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa serta bangsa Indonesia yg diproklamasikan dalam tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini adalah karunia serta berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yg lahir dan mengakar di bumi nusantara adalah bagian terpadu berdasarkan gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, gerakan kepanduan nasional Indonesia memiliki andil yang nir ternilai pada sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik sudah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita warga Indonesia dalam menegakkan serta mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum belia menjadi potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara memiliki kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa dari kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibuat lantaran dorongan pencerahan bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum belia melalui kepramukaan, dengan sasaran menaikkan asal daya kaum belia, ewujudkan warga madani, dan melestarikan keutuhan:

- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

- ideologi Pancasila;

- kehidupan warga yg rukun dan hening;

- lingkungan hidup pada bumi nusantara.

Bahwa pada upaya menaikkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, menjadi bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar serta Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan serta makna yg terkandung pada uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1

Nama, Status, serta Tempat

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

(dua) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(tiga) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan buat waktu yg tidak ditentukan serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, menjadi kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(dua) Hari Pramuka adalah lepas 14 Agustus.

BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3

Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna menyebarkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, serta fisiknya sehingga sebagai:

a.insan berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yg:

1)beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, serta tinggi moral

2)tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya

3)bertenaga serta sehat jasmaninya

b.warga negara Republik Indonesia yg berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai anggota warga yg baik dan bermanfaat, yang bisa membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa serta negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hayati dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pasal 5

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas utama menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum belia guna menumbuhkan tunas bangsa supaya menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, sanggup membina serta mengisi kemerdekaan nasional serta membentuk global yg lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi menjadi lembaga pendidikan non formal, pada luar sekolah serta di luar keluarga, serta menjadi wadah pelatihan serta pengembangan generasi belia berlandaskan Sistem Among menggunakan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yg pelaksanaannya diadaptasi dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan rakyat Indonesia.

BAB III

SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7

Sifat

(1)Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(dua)Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, serta agama.

(tiga)Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian berdasarkan keliru satu organisasi kekuatan sosial-politik dan nir menjalankan kegiatan politik simpel.

(4)Gerakan Pramuka ikut dan membantu rakyat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum belia, khususnya pendidikan non formal pada luar sekolah serta di luar famili.

(lima)Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya buat memeluk agama dan agama masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya itu.

Pasal 8

Upaya serta Usaha

(1)Segala upaya dan bisnis Gerakan Pramuka diarahkan buat mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

(dua)Upaya dan bisnis buat mencapai tujuan itu diarahkan pada training tabiat, mental, emosional, jasmani dan talenta dan peningkatan iman serta takwa pada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan serta kecakapan melalui banyak sekali aktivitas kepramukaan.

(tiga)Untuk menunjang upaya serta bisnis serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana serta wahana yg memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO

DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9

Sistem Among

(1)Sistem pendidikan pada Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.

(dua)Sistem Among merupakan proses pendidikan yg membangun anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar insan.

(tiga)Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :

a.ing ngarso sung tulodo ;

b.ing madyo mangun karso;

c.tut wuri handayani.

Pasal 10

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1)Prinsip Dasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan merupakan ciri spesial yg membedakan kepramukaan menurut pendidikan lain.

(dua)Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan 2 unsur proses pendidikan terpadu yg harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

(tiga)Prinsip Dasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan dilaksanakan sinkron dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, serta syarat masyarakat.

Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1)Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma pada Kehidupan semua anggota Gerakan Pramuka.

(dua)Nilai serta norma dimaksud meliputi :

a.iman dan takwa pada Tuhan Yang Maha Esa;

b.peduli terhadap bangsa serta tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c.peduli terhadap diri pribadinya;

d.taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(tiga)Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi menjadi:

a.kebiasaan hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b.landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c.landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d.pedoman dan arah training kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e.landasan mobilitas serta aktivitas Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12

Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a.pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b.belajar sembari melakukan;

c.sistem berregu;

d.kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan dan sinkron dengan perkembangan rohani dan jasmani siswa;

e.kemitraan dengan anggota dewasa pada setiap kegiatan;

f.sistem tanda kecakapan;

g.sistem satuan terpisah buat putera dan buat puteri;

h.kiasan dasar.

Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

(1)Kode Kehormatan Pramuka yg terdiri atas Janji yg disebut Satya serta Ketentuan Moral yang diklaim Darma merupakan satu unsur menurut Metode Kepramukaan serta indera aplikasi Prinsip Dasar Kepramukaan.

(dua)Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan eksklusif maupun bermasyarakat sehari-hari yg diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

(tiga)Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka diubahsuaikan menggunakan golongan usia dan perkembangan rohani serta jasmaninya yaitu:

a.kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b.kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang serta Dasadarma;

c.kode Kehormatan Pramuka Penegak serta Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta Dasadarma;

d.kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

(1)Motto Gerakan Pramuka adalah bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti aktivitas berarti mempersiapkan diri buat mengamalkan Kode Kehormatan.

(dua)Motto Gerakan Pramuka merupakan :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas menggunakan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah usaha serta budaya bangsa.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 16

Anggota

(1)Anggota Gerakan Pramuka merupakan masyarakat negara Republik Indonesia yg terdiri atas:

a.anggota biasa :

1)Anggota muda : Siaga, Penggalang serta Penegak dan Pandega

2)Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing

b.anggota kehormatan: orang-orang yg bersimpati serta berjasa pada Gerakan Pramuka

(dua)Warga negara asing bisa bergabung pada suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17

Hak serta Kewajiban

(1)Setiap anggota mempunyai hak serta kewajiban.

(dua)Hak serta kewajiban tadi akan diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia merupakan Pramuka Utama.

Pasal 19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a.anggota belia Gerakan Pramuka dihimpun pada gugusdepan serta anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

b.gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan sang Kwartir Ranting yg mencakup suatu wilayah Kecamatan/Distrik.

c.ranting-ranting dihimpun serta dikoordinasikan sang Kwartir Cabang meliputi daerah Kabupaten atau Kota.

d.cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan sang Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.

e.daerah-wilayah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

f.di perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri dapat dibentuk gugusdepan pada bawah pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 20

Kepengurusan

(1)Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.

(dua)Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.

(tiga)Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.

(4)Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif sang Pengurus Kwartir Daerah.

(5)Di taraf Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif sang Pengurus Kwartir Nasional.

(6)Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan dalam waktu musyawarah.

(7)Kepengurusan baru pada jajaran Ranting hingga menggunakan Nasional terdiri berdasarkan unsur Pengurus lama serta Pengurus baru.

Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

(1)Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan serta teknologi. Saka jua memotivasi mereka buat melaksanakan aktivitas konkret serta produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, buat melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sinkron dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

(dua)Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif sang Pimpinan Saka. Pimpinan Saka merupakan bagian integral berdasarkan Kwartir.

Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral berdasarkan Kwartir yang berfungsi menjadi wahana kaderisasi kepemimpinan, serta bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pusat Pendidikan serta Pelatihan Gerakan Pramuka

(1)Pusat Pendidikan serta Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.

(dua)Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada pada taraf Cabang, Daerah, dan Nasional.

Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir serta berfungsi menjadi wadah Penelitian serta pengembangan Gerakan Pramuka.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah serta Nasional.

Pasal 25

Bimbingan

(1)Kwartir Nasional diberi bimbingan serta donasi yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai sang Presiden Republik Indonesia menggunakan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yg mempunyai perhatian pada Gerakan Pramuka.

(dua)Kwartir Daerah diberi bimbingan dan donasi yang bersifat moral, organisatoris, materiil, serta finansial sang Majelis Pembimbing Daerah yg diketuai sang Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah serta tokoh masyarakat yang memiliki perhatian serta kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.

(tiga)Kwartir Cabang diberi bimbingan dan donasi yg bersifat moral, organisatoris, materiil, serta finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota serta tokoh masyarakat yg mempunyai perhatian serta kepedulian kepada Gerakan Pramuka.

(4)Kwartir Ranting diberi bimbingan serta donasi yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial sang Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai sang Camat/Kepala Distrik menggunakan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh rakyat yang memiliki perhatian serta kepedulian pada Gerakan Pramuka.

(5)Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat mengenai organisasi dan acara serta donasi materi dan keuangan sang Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai berdasarkan serta oleh anggota menggunakan beranggotakan orang tua anggota belia dan tokoh warga di lingkungan gugusdepan.

(6)Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat mengenai organisasi serta program serta bantuan materi serta keuangan sang Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yg diketuai oleh seseorang ketua yg dipilih menurut dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah wilayah dan tokoh rakyat.

Pasal 26

Pemeriksaan Keuangan

(1)Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yg dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka serta bertanggungjawab pada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(dua)Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

(tiga)a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas lima (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yg mempunyai kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu sang Akuntan Publik.

(4)Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 27

Musyawarah

(1)Musyawarah Gerakan Pramuka adalah lembaga tertinggi dalam Gerakan Pramuka, pada taraf kwartir/ satuan/ gudep

(dua)Musyawarah Gerakan Pramuka pada Tingkat Nasional, wilayah serta cabang diselenggarakan 5 (5) tahun sekali.

(tiga)Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting serta gugusdepan diselenggarakan tiga (tiga) tahun sekali.

(4)Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka merupakan suatu presidium yg dipilih oleh musyawarah tersebut.

(5)Acara utama serta ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 28

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yg luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bisa menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh berdasarkan:

a.Iuran anggota;

b.Bantuan majelis pembimbing;

c.Sumbangan warga yg nir mengikat;

d.Bantusn Pemerintah/ Pemda melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.

e.Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku maupun menggunakan Kode Kehormatan Pramuka.

f.usaha dana, badan bisnis/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 30

Kekayaan

(1)Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri menurut barang beranjak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

(dua)Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yg berupa aset tetap wajib diputuskan menurut hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir serta persetujuan Mabi.

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 31

Lambang

Lambang Gerakan Pramuka merupakan tunas kelapa.

Pasal 31

Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, ukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka pada tengah berwarna merah, di atas serta di bawah lambang Gerakan Pramuka masih ada garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang masih ada garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 33

Panji

Panji Gerakan Pramuka merupakan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yg dianugerahkan sang Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, lepas 14 Agustus 1961.

Pasal 34

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 35

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka memakai sandang seragam bersama indikasi-tandanya.

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1)Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(dua)Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan menggunakan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 37

Pembubaran

(1)a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yg spesifik diadakan buat itu.

b. Musyawarah Nasional tadi harus diusulkan sang sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional buat membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah wilayah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional bila disetujui menggunakan bunyi bulat.

(dua)Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan sang Musyawarah Nasional yg mengusulkan pembubaran itu.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar

(1)Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

(dua)Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional bila disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat menurut jumlah suara yg hadir.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 39

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yg diselenggarakan pada Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta dalam lepas 15 sampai dengan 18 Desember 2008.

Jakarta, 18 Desember 2008.

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008

Ketua

ttd

Sekretaris, Anggota

Ttd ttd

Ir. M. Arfandy Idris. Prof.dr.ir. H. Isril Berd. SU

Anggota Anggota

Ttd ttd

Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.

Salinan sinkron dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum

ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel