ARTI NEGARA KEPULAUAN DAN GARIS PANGKAL PANTAI
Monday, May 20, 2019
Edit
Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal - Indonesia yang terdiri ribuan pulau pantas pada sebut sebagai negara kepulauan. Lantas pengertian dari negara kepulauan akan di jelaskan dalam Uncclos 1982. Arti dari negata kepualaun sangat erat hubungannya menggunakan garis pangkal.
Jumlah Pulau yang ada di daerah Indonesia berkisar lebih menurut 17.000 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Baik yg terdata maupunyang belum terdata. Dan yang berpenghuni juga belum berpenghuni
Dengan jumlah pulau yg sangat poly menyebabkan Indonesia mempunyai garis pantai yang panjangnya sejauh 81.000 km serta adalah keliru satu negara yg memiliki garis pantai terpanjang di global serta menempati urutan ke empat.dengan Adanya garis pantai yg panjang maka posisi menguntungkan bagi Negara indonesia.
Adapun yang di sebut atau pada maksud dengan kepulauan merupakan sekumpulan pulau-pulau, Daratan daratan perairan yang saling bersambung (inter-connecting waters),
Arti Negara kepulauan serta Garis pangkal
Penentuan Negara kepulauan diukur dengan teknik metode menarik garis pangkal (baseline) dengan menggunakan metode garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline).
Konsekuensi dari teknik penarikan garis pangkal kepulauan dengan cara demikian merupakan terjadinya perubahan perubahan status bagian-bagian bahari yg tadinya merupakan laut bebas
menjadi bahari wilayah Negara Kepulauan tadi dibarengi menggunakan banyak sekali pengaturan lain yang memberikan jaminan terhadap hak lintas damai (right of innocent passage). Konsekuensi berdasarkan negara kepulauan itulah yg di manfaatkan oleh para pelaku illegal fishing di Indonesia.
hak lintas melalui alur alur laut kepulauan (the right of archipelagic sealanes passage), bagi kapal asing dalam bahari pedalaman Negara kepulauan. Pada pemanfaatan alur tenang inilah umumnya modus berdasarkan illegal fishing di Mulai.
Modus nya apabila tak ada pengawas perikanan maka kapal pelaku illegal logging mengeluarkan indera tangkap, tetapi jika ada kapal pengawas mendekati maka alat tangkap ikan mereka sembunyikan pada dalam palkah atau ruangan yg lainnya.
Selain itu, dinamakan negara kepulauan jua harus mampu buat menghormati hak-hak penangkapan tradisional dari negara-negara tetangga serta menyepakati ihwal perjanjian-perjanjian yang telah ada menggunakan negara lain. Zona penangkapan tradisional inilah yg sebagai konflik antara berbagai nelayan misalnya nelayan cina yg menjamin bahwa laut serta natuna merupakan zona penangkapan ikan tradisional mereka.
Garis pangkal kepulauan pula cara formal diakui eksistensinya pada unclos 1982, tegasnya dalam bab/bagian iv pasal 46-54, yg secara spesifik mengatur tentang negara kepulauan.
Dengan demikian, bahwa garis pangkal kepulauan ini khususnya hanya diterapkan oleh negara kepulauan, meskipun secara geografis negara itu berbentuk kepulauan, maka negara yg demikian tidak tetapkan garis pangkal kepulauan. Negara itu hanya sanggup menerapkan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus dalam pengukuran lebar laut teritorial.
Tentang garis pangkal kepulauan secara khusus diatur dalam pasal 47 ayat 1-9 ayat (1) unlcos 1982, menegaskan hak negara kepulauan buat memutuskan garis pangkal kepulauan. Selanjutnya ditegaskan ihwal cara menarik menarik garis pangkal kepulauan, yakni memakai menghubungkan titik-titik terluar berdasarkan pulau-pulau terluar.
Unclos Inilah yang pada gunakan pada menuntaskan permasalahan aspek aturan pada Laut
Syarat garis lain merupakan misalnya yg ditegaskan dalam ayat (2) pada unclos 1982, bahwa panjang garis pangkal kepulauan nir boleh melebihi berasal 100 mil laut, kecuali sampai 3% dari jumlah seluruh garis pangkal yg mengelilingi setiap kepulauan diperkenankan melebihi asal panjang tersebut hingga pada panjang maksimum 125 mil laut
Hal inilah yang menyebabkan banyaknya nelayan tradisional yang beredar pada beberapa titik pulau indonesia, mirip pada perairan laut antara australia-indonesia, papua nugini serta malaysia yg sanggup bebas memakai hak tradisionalnya buat menangkap ikan.
Hal ini pula masuk ke pada wilayah negara lain sesuai dengan perjanjian bilateral yg sudah dilakukan. Hal ini sinkron memakai pasal 47 ayat (6) pada unclos 1982 yang menegaskan tentang perairan dalam negara kepulauan yg terletak antara dua bagian asal suatu negara tetangganya yg secara eksklusif berada pada posisi berdampingan.
pada perairan kepulauan itu, negara tetangga mempunyai hak-hak dan kepentingan-kepentingan lainnya yg secara legal memang masih ada jauh sebelumnya, serta secara tradisional dilaksanakan sang negara tetangga dalam pada perairan tersebut