Bantuan KMD dan KML bagi 17 Kwartir Daerah
Monday, May 20, 2019
Edit
Published By Fauzi EP On Rabu, Februari 15th 2012. Under Pendidikan Kepramukaan/Kepemudaan Tags: donasi KMD, bantuan KML, kursus mahir dasar, kursus mahir lanjutan
13-scoutmasterSebanyak 3258 orang calon akan mengikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta 950 orang mengikuti Kursus Mahir Lanjutan (KML) yg beredar pada 17 Kwartir Daerah pada tahun 2012 ini. Dana yang diperlukan untuk melatih sebanyak 4208 pembina pramuka ini sebesar Rp. 10.598.500.000. Dana tersebut adalah bantuan berdasarkan Direktorat PPTK Ditjen PAUDNI Kementrian Pendidikan Kebudayaan pada 17 Kwarda terpilih untuk menyelenggarakan KMD dan KML.
Tujuh belas Kwarda yang terpilih buat menyelenggarakan KMD serta KML pada atas adalah Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua. Kwarda penyelenggara kegiatan KMD serta KML wajib menerima rekomendasi berdasarkan P2PNFI/BPPNFI dalam regional masing-masing.
Program ini perlu menerima apresiasi di tengah krisis pembina pramuka ketika ini. Selama ini kekurangan pembina sangat lamban dipenuhi lantaran untuk mengkader calon pembina dibutuhkan porto yang tinggi. Bahkan tidak sedikit calon pembina pramuka yg harus mengeluarkan biaya sendiri buat mengikuti kursus agar mencapai kompetensi serta memenuhi kondisi menjadi pembina pramuka. Hal ini tidak selaras menggunakan KMD dan KML yang dibiayai oleh pemerintah.
Karena itulah rekrutmen calon peserta atau calon pembina pada program ini perlu mendapatkan perhatian berdasarkan pihak kwartir ranting dan kwartir cabang. Utamanya pada menemukan calon pembina pramuka yg memiliki niat nrimo menyebarkan dan membina kaum muda Indonesia.
Adapun persyaratan peserta aktivitas KMD merupakan para calon pembina atau pembina satuan pada gugusdepan, belum pernah mengikuti KMD, usia maksimal 54 tahu, sehat jasmani dan rohani, minimal sudah lulus Sekolah Menengah Atas, sebagai pembina gudep atau pada satuan komunitas yang berpangkalan di sekolah atau pada masyarakat, menerima rekomendasi berdasarkan Kwarcab.
Sedangkan persyaratan peserta KML adalah pembina gudep/satuan yg telah menuntaskan masa Nara Karya 1 dan sudah mendapat Surat Hak Bina (SHB) dari Kwarcab, aktif membina satuan pada gudep, usia aporisma 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, minimal sudah lulus SLTA, serta menerima rekomendasi Kwarcab