Baris Berbaris


Baris Berbaris
PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)
( Bag. I )

Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .

Apa itu Baris Baerbaris ?
  1. Baris Berbaris
a.pengertian
Baris berbaris merupakan suatu ujud latuhan fisik, yang dibutuhkan guna menanamkan norma pada tata cara kehidupan yg diarahkan pada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
b.maksud serta tujuan
1)Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
2)Yang dimaksud dengan menumbuhkan perilaku jasmani yg tegap tangkas merupakan mengarahkan pertumbuhan tubuh yang dibutuhkan sang tugas utama, sehingga secara jasmani bisa menjalankan tugas pokok tersebut menggunakan paripurna.
3)Yang dimaksud rasa persatuan merupakan adanya rasa senasib sepenanggungan dan ikatan yang sangat diharapkan dalam menjalankan tugas.
4)Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya nir lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
5)Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian buat bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, namun menguntungkan tugas atau kebalikannya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan bisa merugikan.

  1. Aba-aba
a.pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seorang Pemimpin pada yg dipimpin buat dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
b.macam aba-aba
Ada 3 macam aba-aba yaitu :
1)Aba-aba petunjuk
2)Aba-aba peringatan
3)Aba-aba pelaksanaan
1.aba-aba petunjuk digunakan hanya apabila perlu buat menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/aplikasi.
Contoh:
a)Kepada Pemimpin Upacara-Hormat - GERAK
b)Untuk amanat-istirahat di loka - GERAK
2.aba-aba peringatan adalah inti perintah yg cukup jelas, buat bisa dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a)Lencang kanan - GERAK
(bukan lancang kanan)
b)Istirahat pada tempat - GERAK (bukan ditempat istirahat)
3.aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai waktu buat melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:
a)GERAK
b)JALAN
c)MULAI
a.geraK: adalah buat gerakan-gerakan kaki yg dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yg menggunakan anggota tubuh lain.
Contoh:
 -jalan ditempat          -GERAK
 -siap                            -GERAK
 -hadap kanan              -GERAK
 -lencang kanan            -GERAK
b.jalaN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan menggunakan meninggalkan tempat.
Contoh:
 -haluan kanan/kiri                    - JALAN
 -dua langkah ke depan -JALAN
 -satu langkah ke belakang        - JALAN
Catatan:
Apabila gerakan meninggalkan loka itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba wajib didahului menggunakan aba-aba peringatan –MAJU
Contoh:
  -maju                                     - JALAN
  -haluan kanan/kiri                   - JALAN
  -hadap kanan/kiri maju           - JALAN
  -melintang kanan/kiri maju       -J ALAN
Tentang istilah: “maju”
·Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.
·Pasukan yang sedang berkecimpung maju, bilamana harus berhenti bisa diberikan aba-aba HENTI.
Misalnya:
·Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju - JALAN lantaran bisa pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
·Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN lantaran dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
·Balik kana maju/JALAN, karena dapat jua diberikan aba-aba : kembali kana henti-GERAK.
Tidak bisa diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, lantaran nir bisa diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.

Tentang aba-aba : “henti”
Pada dasarnya aba-aba peringatan henti dipakai buat menghentikan pasukan yang sedang berkecimpung, tetapi nir selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.
Contoh:
   Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.
c.mulaI : adalah buat dipakai dalam aplikasi perintah yg wajib dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
   -hitung              -MULAI
   -tiga bersaf kumpul       -MULAI

4.cara memberi aba-aba
a)Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba wajib berdiri dalam sikap paripurna serta menghadap pasukan, terkecuali pada keadaan yg nir mengijinkan untuk melakukan itu.
b)Apabila aba-aba itu berlaku jua buat si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yg sudah ditentukan untuknya serta nir menghadap pasukan.
Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK
Pelaksanaanya :
·Pada waktu menaruh aba-aba mengahdap ke arah yg diberi hormat sembari melakukan gerakan penghormatan beserta-sama dengan pasukan.
·Setelah penghormatan terselesaikan dijawab/dibalas sang yang mendapat penghormatan, maka dalm keadaan perilaku sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke perilaku paripurna.
c)Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba aplikasi gerakannya ditambah 1 (satu) langkah dalam ketika berjala, pada waktu berlari ditambah tiga (3) langkah.
·Pada tingkat lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan dalam kaki kanan ditambah 2 (2) langkah buat berjalan / 4 (empat) langkah buat berlari.
d)Aba-aba diucapkan menggunakan suara nyaring-tegas serta bersemangat.
e)Aba-aba petunjuk dan peringatan dalam ketika pengucapan hendaknya diberi antara.
f)Aba-aba pelaksanaan pada ketika pengucapan hendaknya dihentakkan.
g)Antara aba-aba peringatan serta pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan akbar kecilnya pasukan.
h)Bila dalam suatu bagian aba-aba diharapkan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !
Contoh: Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK

Sumber/ Referensi :
1.   Pedoman Penyelenggaraan Paskibraka - Depdiknas.
2.   Peraturan Baris Berbaris - Pusdiklat TNI-AD

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel