Bottom Up Atau Top Down Gerakan Pramuka Seharusnya Mencari Aspirasi Sampai Tingkat Grassroot
Monday, May 20, 2019
Edit
Oleh : Muhammad Amhar Azet
Gerakan Pramuka sebagai kepanduan Indonesia yang telah berdiri sejak 50 tahun silam, yaitu dalam Tahun 1961 Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan buat warga Indonesia sang Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno. Kehadirannya bagaikan angin segar pendidikan karakter generasi belia dinegeri ini yang saat itu masih kelingan jati dirinya. Melalui pengabdian pada warga dan orang tua, dan permainan yang berorientasi pada pendidikan, mengakibatkan Gerakan Pramuka lebih mampu hayati serta berkembang sedemikian rupa. Tapi ternyata, masih poly duduk perkara organisasi yg perlu dibenahi pada memperkuat pengolahan dan efektivitas kinerja Gerakan Pramuka.
Pada tanggal 24 November 2010, tepatnya sekitar dua tahun silam terlepas menurut pro kontra yg ada, negara sudah mengapresiasi dan mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131). Produk berdasarkan kekuasaan 2 forum tinggi negara pada negeri ini yg bisa membentuk produk aturan yg sangat kuat dinegeri ini sudah melahirkan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. Produk aturan yang efeknya sangat berdampak terhadap yuridis suatu hal eksklusif. Seharusnya pengelola organisasi Gerakan Pramuka menyadari nir sanggup bermain-main lagi menggunakan produk hukum sekuat ini. Beban dan tugas yang diberikan kepada Gerakan Pramuka telah terakomodir dalam hamparan pasal serta ayat dalam Undang-Undang tadi.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka yg berjenjang seharusnya bukan sebagai halangan buat bisa ikut berpartisipasi pada memberikan aspirasi bagi perkembangan Gerakan Pramuka. Coba kita lihat struktur organisasi Gerakan Pramuka seperti dalam lampiran I SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka menjadi berikut :
Kalau diamati secara cermat, hanya organisasi Gerakan Pramuka yang peserta Munasnya hanya Kwartir Nasional serta wakil berdasarkan Daerah/Provinsi (Kwartir Daerah). Kerana kebanyakan Kwarda belum bisa menangkap aspirasi yg berkembang di struktur bawah apalagi grassroot. Sehingga hal ini berakibat terkesan Kebijakan yg diambil dalam Munas kurang mengakomodir serta tidak mencerminkan aspirasi dinamika real yang terjadi dilapangan, apalagi tataran SK Kwartir Nasional benar-benar poly yg bertentangan dengan dinamika dilapangan dan sulit diaplikasikan. Padahal penyelenggaraan organisasi Gerakan Pramuka pada lembaga Kwartir yg paling efektif ada pada tingkat Kwartir Cabang. Seharusnya Kwartir Cabang dapat dijadikan peserta Munas sebagai aspirasi terdekat dengan realita Pendidikan Kepramukaan sebenarnya.
Bahkan jika diamati secara baik-baik, Undang-Undang Gerakan Pramuka menuntun kita buat Bottom Up secara jelas. Sebagaimana terlihat pada Bagian Kedua mengenai Pembentukan serta Kepengurusan Organisasi, pasal 24 UU RI No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa Gugusdepan dibuat melalui musyawarah anggota pramuka. Serta hal itu berlanjut pada Pasal 25 buat membentuk Kwartir Ranting, Pasal 26 buat membangun Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional. Bahkan dipertegas menggunakan pasal 27 ayat (1), bahwa kepengurusan kwartir dipilih sang pengurus organisasi gerakan pramuka yg berada dibawahnya secara demokratis melalui Musyawarah Kwartir. Sehingga bila kita inggin sadar demi perkembangan Pramuka yang lebih baik, maka frase "organisasi Gerakan Pramuka dibawahnya" bisa diartikan seluruh Kwartir yang berada dibawahnya (nir hanya 1 tingkat dibawahnya). Karena Kwartir Nasional mengendalikan Gerakan Pramuka dilingkup Nasional, jadi nir hanya buat perwakilan daerah saja.
Memang ini nir gampang sebuah organisasi menyelenggarakan kegiatan bahkan mengadakan Musyawarah Nasional menggunakan peserta perwakilan berdasarkan semua cabang se-Indonesia. Tetapi kita sedang bicara organisasi Gerakan Pramuka, yang pada aturan dinegeri ini bukan sembarang produk aturan, yaitu produk hukum Undang-Undang Gerakan Pramuka. Seharusnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka lebih bisa serta mantap mengadakan Munas menggunakan peserta perwakilan berdasarkan seluruh Cabang pada Indonesia.
Memang ini membutuhkan proses serta pencerahan diri sebagaimana kita sadari luasnya negeri ini. Namun inilah konsekuensinya, begitu jua Gerakan Pramuka harus dapat mengakomodir semua aspirasi yang masuk pada Kwartir Nasional dari semua pelosok negeri, bahkan waktu penyelenggaraan Musyawarah Nasional buat Kwartir Nasional, ataupun Musppanitera Nasional bahkan Sidang Paripurna Nasional sekalipun buat Dewan Kerja Nasional. Semoga, ini dapat mengakibatkan kita refleksi bersama akan kesadaran posisi kita dalam ranah suara grassroot yg mungkin tidak terdengar lagi di taraf Nasional. Bahkan kesadaraan kita menjadi satu famili Indonesia. Jaya Pramuka Indonesia.
Inspirasi : Kak Hendro Prakoso - Kak Sonny Prima Senjaya - Kak Bambang Aprianto
Sumber: //amharazet.blogspot.com