Buku Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan


Buku Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan - Buku Tentang Pembagian pembagian daerah penangkapan Ikan yg Sering pada Kenal menggunakan WPP sudah seringkali kita dengar dan mungkin telah poly yg mengerti.

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat menggunakan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan buat penangkapan ikan, perlindungan, penelitian, dan pengembangan perikanan yang mencakup perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).


Terkait hal tadi, dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yg berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI menurut 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu pada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran serta pembagian wilayah pengelolaan telah sinkron standar internasional FAO. Dan Sampai ketika ini Jalur wpp inilah yg menjadi oenentu dalam hadiah ijin penangkapan ikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP sebagai 11 WPP yaitu,

WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka serta Laut Andaman;
WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera serta Selat Sunda;
WPP-RI 573 mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, serta Laut Timor bagian Barat;
WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
WPP-RI 712 mencakup perairan Laut Jawa;
WPP-RI 713 mencakup perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, serta Laut Bali;
WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo serta Laut Banda;
WPP-RI 715 mencakup perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram serta Teluk Berau;
WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi serta sebelah Utara Pulau Halmahera;
WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
WPP-RI 718 mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.


Untuk pulang memperkuat tentang wilayah penangkapan ikan dengan pola kelestarian serta keberlanjutan kembali kementrian kelautan serta perikanan mengeluarkan PERMEN no 71 mengenai pembagian jalur penangkapan ikan.

Oleh lantaran semakin poly wilayah wilayah penangkapan ikan yg harus kita ketahui maka tentang Buku Pemetaan Daerah Penangapan Ikan menjadi penting buat sejahteranya Nelayan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel