CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN

Cantang OH Cantrang - Pemerintah akan kembali memberlakukanpenggunaan indera tangkap cantrang secara terbatas buat kapal ikan berukurandibawah 30 Gross Ton (GT). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PerikananTangkap Gellwyn Jusuf dalam konfrensi pers pada Kantor Kementerian Kelautan danPerikanan (KKP) Jakarta.


Menurut Gellwyn larangan pukat hela danpukat tarik sudah menimbulkan reaksi rakyat, baik pro dan kontra. “Kalaupuncantrang mau digunakan balik , sine qua non sejumlah persyaratan ketat denganmengacu dalam aturan yg terdapat,” tegas Gellwynn.

CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN - Kompromi penggunaan cantrang dilakukandengan mengacu dalam Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 2 Tahun 2011tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan AlatBantu Penangkapan Ikan pada WPPRI.

Adapun pada ketentuan itu disebutkan bahwa penggunaan cantrang disyaratkanpada kapal ukuran pada bawah 30 GT, menggunakan ukuran mata jaring (mesh size)lebih menurut 2 inci, tari ris minimal 60 meter, dan terbatas dioperasikan padajalur penangkapan ikan II dan III pada perairan WPP 711,712 serta 713.

Cantang OH Cantrang

Penggunaan cantrang akan didahului denganverifikasi atau pengecekan ulang ukuran kapal guna memastikan ukuran kapaltelah sinkron dengan persyaratan. Kewenangan pengukuran berada pada DirektoratJenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Akan namun, buat penerapanverifikasi juga akan melibatkan tim berdasarkan KKP.

SekretarisJenderal KKP Sjarief Widjaja menyebutkan, hasil pengukuran ulang kapal akanmengerucut dalam dua opsi tindakan. Apabila kapal dengan indera tangkap cantrangtersebut terbukti berukuran di bawah 30 GT, kapal diwajibkan menjalani masatransisi buat mengganti indera tangkap dengan batas saat hingga September2019.“Pemerintah memiliki tugas dan kewajiban memfasilitasi nelayan ke bank untukmembantu kredit penggantian indera tangkap,” imbuh Sjarief.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel