Draft ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


Oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 28 April 2012 pukul 18:36 ·
(Bahan Munaslub 2012)



BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yg diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta berstatus badan aturan.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan pada Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan menggunakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 menjadi kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan buat ketika yg tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus bertepatan dengan penganugerahan Panji Gerakan Pramuka Oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka bertujuan buat membangun setiap Pramuka supaya menjadi: a. Insan yang mempunyai:
1) kepribadian yg beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat aturan, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) kecakapan hidup menjadi kader bangsa dalam menjaga dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) jasmani yg sehat dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap lingkungan hidup. B. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai anggota masyarakat yang baik serta berguna, yang bisa membangun dirinya sendiri secara mandiri serta beserta-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa supaya menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, bisa membina dan mengisi kemerdekaan dan menciptakan global yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal pada luar sekolah dan di luar keluarga serta menjadi wadah pelatihan dan pengembangan kaum muda menggunakan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan famili (informal) yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum belia.
(dua) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, nir membedakan suku, ras, golongan, serta kepercayaan .
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari keliru-satu organisasi kekuatan sosial-politik serta nir menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka mengklaim kemerdekaan tiap-tiap anggotanya buat memeluk agama serta kepercayaan masing-masing dan beribadat dari agama serta kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, serta
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Prinsip Dasar Kepramukaan mencakup:
  1. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup serta alam seisinya;
  3. peduli terhadap diri pribadinya; dan
  4. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 8
Metode Kepramukaan merupakan metode belajar interaktif dan progresif yg dilaksanakan melalui:
  1. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. belajar sembari melakukan;
  3. kegiatan berkelompok, berafiliasi dan berkompetisi;
  4. kegiatan yg menarik dan menantang;
  5. kegiatan di alam terbuka;
  6. kehadiran orang dewasa yang menaruh bimbingan, dorongan, dan dukungan;
  7. penghargaan berupa indikasi kecakapan;
  8. satuan terpisah antara putra dan putri;
  9. sistem among; dan
  10. kiasan dasar.

Pasal 9
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri berdasarkan janji yg dianggap satya serta ketentuan moral yang disebut pengabdian.
(2) Kode Kehormatan Pramuka adalah kode etik anggota Gerakan Pramuka baik pada kehidupan langsung maupun bermasyarakat.
(tiga) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka diadaptasi dengan golongan usia serta perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
  1. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
  2. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang serta Dasadarma; dan
  3. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega serta anggota dewasa dan Dasadarma.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 10
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk pada jalur pendidikan nonformal yg diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat aturan, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan mempunyai kecakapan hayati.
Pasal 11
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
  1. siaga;
  2. penggalang;
  3. penegak; serta
  4. pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 12
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yg berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri berdasarkan:
  1. Pramuka Siaga;
  2. Pramuka Penggalang;
  3. Pramuka Penegak; dan
  4. Pramuka Pandega.

Pasal 13
(1) Tenaga pendidik pada pendidikan kepramukaan terdiri dari:
  1. Pembina Pramuka;
  2. Pelatih Pembina Pramuka;
  3. Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
  4. Instruktur.
(dua) Tenaga pendidik wajib memenuhi persyaratan baku tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 14
Kurikulum pendidikan kepramukaan mencakup aspek nilai dan kecakapan disusun sinkron menggunakan jenjang pendidikan kepramukaan serta harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 15
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
  1. gugus depan,
  2. satuan karya pramuka, dan
  3. pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 16
(1) Gugus depan adalah satuan organisasi dan satuan pendidikan terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan serta gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan mencakup gugus depan yang berpangkalan pada lingkungan pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas mencakup gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan serta komunitas lain.
Pasal 17
(1) Satuan karya pramuka, disingkat saka, adalah satuan organisasi (organisasi pendukung) dan satuan pendidikan bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka adalah satuan pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak serta pramuka pandega dalam banyak sekali bidang ilmu pengetahuan serta teknologi.
Pasal 18
(1) Pusat pendidikan dan training Gerakan Pramuka disingkat pusdiklat, adalah bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas utama dan fungsi menyelenggarakan pendidikan serta pembinaan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, serta sertifikasi kompetensi energi pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan training Gerakan Pramuka berada di tingkat cabang, wilayah, serta nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, serta Sertifikasi
Pasal 19
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan menjadi bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(dua) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, energi pendidik, dan kurikulum, dalam setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan Oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan Oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan Oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 20
(1) Akreditasi dilakukan buat memilih kelayakan satuan pendidikan kepramukaan dalam setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan Oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap siswa serta tenaga pendidik menjadi pengakuan kompetensi yg dimilikinya.
(dua) Sertifikasi bagi siswa berbentuk pertanda kecakapan dan bagi energi pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan Oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan Oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 22
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas: a. Anggota biasa:
1. Anggota belia merupakan anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun dianggap siswa;
2. Anggota dewasa merupakan anggota yang berusia pada atas 25 tahun yg terdiri berdasarkan tenaga pendidik, serta majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, serta anggota gugus pengabdian pramuka. B. Anggota kehormatan merupakan anggota yg diangkat karena sudah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 23
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 24
Kelembagaan pada Gerakan Pramuka terdiri berdasarkan:
  1. satuan organisasi;
  2. majelis pembimbing;
  3. organisasi pendukung; dan
  4. lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 25
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. Gugus depan; dan
b. Kwartir.
Pasal 26
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun siswa.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
  1. perindukan siaga;
  2. pasukan penggalang;
  3. ambalan penegak; dan
  4. racana pandega.

Pasal 27
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif dalam setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
  1. kwartir ranting, yg mengoordinasikan gugus depan pada satu daerah kecamatan /distrik;
  2. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting pada satu daerah kabupaten/kota;
  3. kwartir wilayah, yg mengoordinasikan kwartir cabang pada satu daerah provinsi; dan
  4. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah pada daerah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 28
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih Oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih Oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(tiga) Kepengurusan kwartir tidak terikat menggunakan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 29
(1) Di setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega pada wilyahnya.
(tiga) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir pada mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 30
(1) Pada setiap gugus depan serta kwartir dibuat majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas menaruh bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
  1. Pemerintah;
  2. pemerintah daerah;
  3. tokoh warga ; dan
  4. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai Oleh Presiden Republik Indonesia. b. majelis pembimbing daerah diketuai Oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai Oleh bupati/walikota d. majelis pembimbing ranting diketuai Oleh camat/kepala distrik e. majelis pembimbing gugus depan diketuai Oleh seorang ketua yang dipilih dari dan Oleh anggota.
Pasal 31
(1) Satuan organisasi Gerakan Pramuka sinkron menggunakan tingkatannya dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri berdasarkan:
  1. satuan karya pramuka;
  2. gugus pengabdian pramuka;
  3. satuan komunitas pramuka;
  4. pusat penelitian dan pengembangan;
  5. pusat keterangan; dan
  6. badan bisnis.

Pasal 32
(1) Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif Oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral berdasarkan kwartir.
Pasal 33
Gugus pengabdian pramuka merupakan wadah darma bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka buat memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, serta negara.
Pasal 34
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, merupakan satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yg berbasis diantaranya profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako adalah himpunan menurut gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yg mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan kepercayaan .
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif Oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 35
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka adalah bagian integral menurut kwartir dan berfungsi menjadi wadah penelitian serta pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Pusat keterangan Gerakan Pramuka adalah bagian integral menurut kwartir serta berfungsi sebagai wadah pelayanan berita baik di pada juga di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 37
Badan bisnis Gerakan Pramuka adalah bagian integral menurut kwartir serta berfungsi menjadi wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 38
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah forum independen yg dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab pada musyawarah Gerakan Pramuka.
(dua) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan mengusut keuangan kwartir.
Pasal 39
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk Oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan pada ketua kwartir atau ketua gudep pada hadiah hadiah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 40
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi pada Gerakan Pramuka, di taraf kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka pada taraf nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(tiga) Musyawarah Gerakan Pramuka di taraf daerah diselenggarakan 5 (5) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka pada tingkat cabang diselenggarakan lima (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di taraf ranting dan gugus depan diselenggarakan tiga (tiga) tahun sekali.
Pasal 41
Dalam menghadapi hal-hal yg luar biasa dan mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 42
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. Lambang;
b. Bendera;
c. Panji;
d. Himne, dan
e. Pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 43
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 44
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, pada atas dan pada bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” serta pada sisi tiang masih ada garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 45
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan Oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 46
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan Oleh Husein Mutahar.
Pasal 47
Untuk mempererat rasa persatuan serta kesatuan serta menaikkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan sandang seragam beserta indikasi-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 48
Setiap siswa berhak:
  1. mengikuti pendidikan kepramukaan;
  2. menggunakan atribut pramuka;
  3. mendapatkan sertifikat serta/atau pertanda kecakapan kepramukaan; dan
  4. mendapatkan proteksi selama mengikuti aktivitas kepramukaan.

Pasal 49
Setiap peserta didik berkewajiban:
  1. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
  3. mematuhi semua persyaratan serta ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal 50
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperOleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 51
Orang tua siswa berkewajiban buat:
  1. membimbing, mendukung, dan membantu anak pada mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
  2. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai menggunakan kemampuan.

Pasal 52
Masyarakat berhak buat berperan dan dan menaruh dukungan sumber daya pada kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 53
Pendapatan Gerakan Pramuka diperOleh dari:
  1. iuran anggota;
  2. bantuan majelis pembimbing;
  3. sumbangan warga yg nir mengikat;
  4. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD;
  5. sumber lain yg tidak bertentangan, baik menggunakan peraturan perundang-undangan juga dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
  6. usaha dana, badan usaha/koperasi yg dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 54
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang beranjak serta nir beranjak serta hak milik intelektual.
(dua) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa barang nir bergerak, wajib diputuskan dari output kedap pleno pengurus kwartir serta persetujuan musyawarah kwartir.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 55
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan Oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan Oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri Oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima Oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan Oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 56
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan Oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 57
Anggaran Dasar ini ditetapkan Oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di … pada tanggal … tahun …
Jakarta, Januari 2012

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel