DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN

DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN - Menteri Susi jua menyampaikan akan memberdayakan kembali 2 perusahaan BUMN yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus) serta Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menggunakan tujuan buat menjadi forum penyangga hasil kelautan dan perikanan

DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN



 -PT Perikanan Nusantara (Persero )

PT Perikanan Nusantara (Persero) dibentuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan merupakan output penggabungan  berdasarkan  empat  BUMN   yang   berkiprah   pada   bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero),   PT Tirta Raya Mina (Persero), dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero). 

Penggabungan tadi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dalam tanggal 27 Oktober 2005 serta dinyatakan pada Akte Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 lepas 8 Mei 2006 yang dibentuk dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi semenjak keluarnya Keputusan Menteri Hukum serta HAM Nomor C-16842.ht.01.04. Tahun 2006 lepas 9 Juni 2006.


Kompleksitas pertarungan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perikanan sebelumnya adalah suatu pembelajaran yg sangat berharga buat nir terulang pulang bagi PT Perikanan Nusantara (Persero) saat ini juga yg akan tiba. 

Kegagalan perusahaan  dalam dasarnya terjadi lantaran  “Mismanagement” dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk asal daya manusia (SDM) serta liabilitas (kewajiban/hutang). Disadari jua, adanya kelemahan dan pertarungan ketika proses juga pasca penggabungan menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero), adalah hambatan dalam penyehatan perusahaan. 


Oleh karenanya telah menjadi penekanan dan tantangan bagi manajemen buat melaksanakan restrukturisasi internal sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.19 Tahun 2003. Upaya ini sudah dimulai menggunakan acara “Peta Navigasi I” pada periode Juli 2007 – Juli 2012 yg bertujuan buat menyehatkan perusahaan supaya dapat beroperasi secara efisien, transparan dan profesional. Adapun lingkup program restrukturisasi internal tersebut mencakup: 

a)  Finance, mengatasi defisiensi kapital serta membentuk struktur keuangan yg sehat dan wajar

b) Operation, meningkatkan daya guna serta hasil guna sumber daya yang terdapat melalui revitalisasi  asets serta percepatan           pertumbuhan bisnis.

c) Internal Control System (Organisasi, Sistem dan Prosedur, Sistem Informasi Manajemen, Akuntansi, Control) buat memperkuat    pengendalian, pertumbuhan yang transparan, akuntabel dan responsibel.

Sebagai kelanjutan program restrukturisasi sebelumnya serta supaya terhindar dari kegagalan serupadengan masa lalu maka sebagai satu satunya BUMNPerikanan yang ada ketika ini serta benar sahih tangguh “Transformasi“ serta “Akselerasi“ adalah keniscayaan bagi   PT. Perikanan Nusantara (Persero)buat mencapai pertumbuhan kinerja yang sehat, lumrah dan berkelanjutan (Sustainable Growth). Kedua strategic planning tersebut akan diikuti denganprogram - program aksi dan adalah komitmen seluruh pegawai beserta Direksi yg  harus terealisasi secara simultan dan terintegrasi selama periodeJuli 2012 – Juli2019. Komitmen tersebut dituangkan pada Grand Strategy dengan sebutan PETA NAVIGASI II  PT. Perikanan Nusantara (Persero).
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 diatur kembali menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun2019 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yg diberi tugas serta tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara guna menyelenggarakan pengusahaan serta pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan. Pengusahaan serta pelayanan tadi di laksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta pada Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan pada Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan pada Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat pada Pemangkat, serta Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi pada Prigi.
Modal Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) berupa sarana prasarana yg dimiliki serta dikelola pada 6 (enam) pelabuhan perikanan tadi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 lepas 13 Juli 1992 menggunakan nilai sebanyak Rp. 24,50 Milyar dan uang tunai sebesar Rp. 4,40 Milyar menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 21 Januari 1995 serta sarana prasarana dengan nilai sebesar Rp.12,53 Milyar yang asal menurut Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 lepas 10 Agustus 2012, sehingga seluruh Modal Perusahaan dalam waktu ini sebesar Rp.41,43 Milyar.
Setelah beroperasi lebih dari 23 (2 puluh 3) tahun, syarat sebagian wahana serta prasarana sudah melampaui usia teknis / irit serta terbatasnya dana perusahaan buat melakukan investasi dan rehabilitasi secara holistik. Tetapi demikian upaya optimalisasi bisnis terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan telah sanggup mengembangkan usahanya dan menguntungkan. Hal ini dapat pada lihat berdasarkan capaian 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh keuntungan bersih sebanyak Rp. 2.763 Milyar, taraf kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. Dua.639 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP serta tahun 2011 mengalami peningkatan dengan keuntungan higienis Rp. 4,225 Milyar, taraf kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012, mencapai keuntungan dua,995 Milyar taraf kesehatan AA, opini WTP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel