Jadikan Pramuka Pencetak Genarasi Berkualitas

KETAPANG – Menilai pentingnya keberadaan oragnisasai kepanduan, menciptakan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, serta Olahraga (Disbudparpora) KabupatenKetapang memberikan perhatian spesifik bagi perkembangan gerakan pramuka di Ketapang. "Dalam pramuka, tidak sedikit para pemuda yg dilibatkan buat ditempa sebagai calon pemimpin yg bertanggungjawab, karenanya kami (Disbudparpora, Red) pula mengutamakan pelatihan terhadap pramuka," ujar


Kepala Dinas Budparpora, Yudo Sudarto, Senin (23/4) lalu, waktu memberikan sambutan pada aktivitas sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pada Ketapang di Aula Dinas Budparpora. Yudo mengungkapkan bahwa nir sedikit kegiatan positif yg bisa diperoleh melalui pramuka. Karenanya dinas yg dipimpinnya begitu gencar terlibat pada melakukan training terhadap kemajuan organisasi kepanduan di Ketapang.



Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Kalimantan Barat, Suryadi, yang jua berkesempatan menaruh materi dalam pengenalan UU Nomor 12 Tahun 2010, jua mengatakan nir hanya sekadar menjadi orgnisasi kepemudaan. Pramuka pula, dikatakan beliau, adalah galat satu wadah pendidikan nonformal, yang juga bisa mendidik para generasi muda menjadi penerus bangsa, yang mempunyai kualitas asal daya manusia yang handal. "Pramuka sangat jauh menurut kepentingan politik praktis, selain itu pramuka menerapkan pendidikan di lapangan," pungkasnya.



Sementara itu, dari Wakil Ketua Kwaracab Ketapang, A Yani HS, dengan disosialisakannya Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka, ke depan akan lebih banyak lagi dukungan berdasarkan seluruh pihak, buat mendorong kemajuan gerakan kepramukaan pada Ketapang. "Saat ini perkembangan gerakan pramuka di Ketapang sudah cukup baik, serta menggunakan disosialisakannya UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, diperlukan ke depan para anggota pramuka yang terdapat, khususnya pada Ketapang, akan lebih bersemangat lagi buat menaikkan potensi diri melalui banyak sekali aktivitas ke pramukaan," paparnya.



Sementara itu, berkaitan dengan Undang-Undang mengenai Gerakan Pramuka, dijelaskan secara mendalam sang Suriyadi. Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat tadi memaparkan satu persatu mengenai undang-undang ini. Tak hanya UU tentang Gerakan Pramuka, beliau juga memaparkan mengenai Keppres Nomor 238 Tahun 1961. Lebih lanjut pada pemaparannya, ia menyebutkan dukungan Keppres tadi yang diarahkan agar Gerakan Pramuka berkembang pesat. Walaupun, dari beliau, Keppres telah terbit, tetapi organisasi kepramukaan ini jua perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini pula sesuai dengan amanat Munas Gerakan Pramuka tahun 2003 pada Pontianak.



Dia memaparkan Setelah rentetan panjang, rendezvous panjang, serta bahkan sempat muncul polemik lantaran studi banding anggota DPR ke 3 negara, maka dalam 26 Oktober 2010, Undang-Undang Pramuka disyahkan. "Selanjutnya dalam tanggal 24 Nopember 2010, Undang-Undang Gerakan Pramuka ditandatangani Presiden sebagai UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka," kata Suryadi. Lahirnya UU Gerakan Pramuka diperlukan bisa menjadi dasar bagi perkembangan gerakan pramuka selanjutnya pada Indonesia.



Selain Suryadi yang memaparkan undang-undang tersebut, A Yani HS berdasarkan Kwartir Gerakan Pramuka Ketapang juga menaruh pemarapan, mengenai harapan dengan larhirnya undang-undang ini. Para peserta yang terdiri berdasarkan utusan Kwartir Gerakan Pramuka Ketapang, tokoh pemuda, tokoh kepercayaan , utusan sekolah, serta lain-lain tadi, relatif antusias dengan pengenalan itu. Hal tadi terungkap di sela-sela sosialisasi yang disampaikan. Peserta terlihat aktif buat bertanya dan berkomitmen demi memajukan gerakan pramuka di Kabupaten Ketapang. (ash)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel