Kurikulum Pendidikan Pramuka Harus Segera Dibuat

SEMARANG–MICOM: Wakil Presiden Boediono menginstruksikan pihak-pihak terkait agar kurikulum atau bahan pendidikan Pramuka yang standar segera dibentuk atau diperbarui menggunakan cara menarik sebagai akibatnya mampu sebagai pegangan bagi kemajuan Pramuka.
“Kurikulum harus segera dibentuk dengan cara menarik pokok substansinya serta segera saja dibagikan kepada seluruh dan gugus depan. Kalau bisa tahun ini pula mampu dibagikan kepada pelatih juga,” istilah Wakil Presiden Boediono waktu memberikan arahan pada Sosialisasi Nasional Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (26/tiga).
Hadir dalam acara pengenalan yg diadakan pada Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini antara lain Menteri Pemuda serta Olahraga Andi Mallarangeng, Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo, serta Ketua Kwarnas Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar.
Wapres mengungkapkan, kantor Wapres akan mendukung pembentukan kurikulum Pramuka serta akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Agama.
“Saya akan dukung sepenuhnya buat memajukan Pramuka bersama kementerian yang terdapat waktu ini. Tadi aku pula mendapat khabar bila Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pula siap memajukan Pramuka,” istilah Boediono.
Boediono pula mengharapkan adanya undang-undang ini supaya sanggup memberikan semangat bagi seluruh pihak buat merevitalisasi Pramuka.
Dalam sambutannya Wapres jua menjanjikan bahwa pihaknya akan memberi dukungan bagi gerakan Pramuka.
“Saya ingin janjikan bahwa tempat kerja Wapres akan beri dukungan penuh pada gerakan pramuka. Apapun yg sanggup dilakukan di taraf pemerintahan pusat, saya siap lakukan koordinasi,” kata Wapres Boedionpo yang disambut tepuk tangan.
Menpora Andi Mallarangeng menyampaikan, Pramuka waktu ini dipercaya nir seksi lagi sehingga ditinggalkan sang remaja.
“Remaja sudah banyak yg nir berminat terhadap Pramuka lantaran dipercaya tidak seksi lagi sebagai akibatnya ditinggalkan oleh mereka. Pramuka kalah dengan kesenangan remaja misalnya narkoba dan geng motor,” istilah Andi.
Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka Pramuka di Indonesia telah mempunyai payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan berbagai aktivitas.
Pramuka selama ini sudah memberikan donasi yg cukup penting dalam usaha negeri ini.
Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka akan sebagai pijakan penting buat melakukan Revitalisasi Gerakan Pramuka sesuai yang diinginkan pemerintah.
Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Gerakan Pramuka, sangat krusial merupakan bagi perkembangan Kepramukaan pada In donesia, mengingat sebelumnya gerakan Pramuka hanya berpedoman dalam Keputusan Presiden (Keppres).
UU gerakan Pramuka mengatur berbagai hal, mulai asas, fungsi serta tujuan, pendidikan Kepramukaan, hak dan kewajiban.
Tujuan UU dibutuhkan mampu tercapai yaitu membangun Pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin serta menunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel