Kwarnas Berharap Panja Pramuka DPR Selesaikan UU Usai Studi Banding
Monday, May 20, 2019
Edit
Kwarnas Berharap Panja Pramuka DPR Selesaikan UU Usai Studi Banding
Jakarta: Panja Pramuka DPR sedang studi banding ke luar negeri. Kegiatan ini mendapat poly sorotan. Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka berharap selesainya Panja DPR menyelesaikan studi bandingnya, UU Pramuka bisa segera dibereskan. "Silakan saja, itu bagian berdasarkan pekerjaan beliau. Menurut saya sih baik saja belajar. Yang penting bagaimana paham serta sanggup mengesahkan (UU)," ujar Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Prof Dr dr Azrul Azwar pada detikcom, Rabu (15/9/2010).
Kata dia, bila Panja Pramuka DPR menganggap pengetahuannya mengenai seluk beluk kepramukaan masih kurang serta ingin belajar, maka studi komparasi mampu dilakukan. "Kalau buat perbaiki ya silakan," imbuhnya.
Soal negara tujuan studi banding, itu wewenang DPR buat menentukan. Asal tujuannya baik, berdasarkan Azrul, hal itu nir masalah. Dia menambahkan, aktivitas Pramuka itu baku. Semua aktivitas kepanduan dasarnya merupakan berdasarkan Baden-Powell. Pada intinya Pramuka itu mengajarkan perbuatan baik setiap hari, seperti rela dan lapang dada menolong orang lebih kurang.
Yang menyedihkan merupakan anak-anak sekadar menggunakan baju Pramuka tanpa dikenalkan menggunakan bagaimana seseorang Pramuka itu. Padahal dalam Pramuka diajarkan nilai-nilai hayati. "Dengan Pramuka ada kesibukan sehingga nir ada waktu berpikir macam-macam, tidak terjebak dengan narkoba, sanggup berlatih kepemimpinan. Pramuka tulen itu tegas serta santun," imbuh Azrul.
Azrul yakin, kegiatan komparasi seperti yang dilakukan Panja Kepramukaan niscaya ada manfaatnya. "Kalau mereka anggap itu perlu untuk bikin RUU ya nggak apa-apa. Layak saja," lanjutnya.
UU ini penting, mengingat selama ini dasar hukum Pramuka hanyalah Keppres. Padahal pada poly negara misalnya Bangladesh, India, Afrika Selatan sudah mempunyai UU Pramuka.
"Mereka sudah punya UU seluruh. Ini penting supaya Pramuka sebagai organisasi pendidikan, bukan organisasi kepemudaan diakui sang UU. Kenapa diatur UU? Lantaran peranan besar dalam pembentukan karakter, jadi perlu pengaturan," sambung Azrul. (asal:dtk.com)