Materi Saka Bhayangkara 1


MATERI

I. PENGERTIAN
  • Satuan Karya Pramuka disingkat saka, merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan talenta dan pengalaman para pramuka pada aneka macam ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bhayangkara asal dari bahasa Sansekerta, yg mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, serta pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
  • Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan berbagi bakat dan pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam banyak sekali ilmu pengetahuan serta teknologi pada bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota warga yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban warga pada lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
  • Dewan Saka Bhayangkara merupakan badan yg dibentuk sang anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yg beranggotakan menurut anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
  • Krida adalah satuan mini yang adalah bagian berdasarkan Saka Bhayangkara menjadi wadah aktivitas keterampilan eksklusif, yg merupakan bagian berdasarkan kegiatan Saka Bhayangkara yg beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
  • Kebhayangkaraan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara pada rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila serta Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. DASAR
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 mengenai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 serta Nomor : 050 tahun 1980 tangal lima Februari 1980 mengenai kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan serta Kepramukaan.
  4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 mengenai Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.

III. TUJUAN
Tujuan dibentuk saka bhayangkara adalah buat mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut dan bertanggungjawab terhadap keamanan serta ketertiban rakyat melalui pendidikan kebhayangkaraan pada pada gerakan pramuka.

IV. SASARAN
Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah supaya pra anggota Gerakan Pramuka yg telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :
  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan dan pengalaman dalam kebhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hayati yang tertib dan disiplin dan ketaatan terhadap peraturan hokum serta kebiasaan social yang berlaku pada masyarakat
  3. Memiliki sikap kebiasaan dan konduite yg tangguh sebagai akibatnya bisa mencegah, menangkal dan menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sinkron menggunakan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
  4. Memiliki kepekaan serta kewaspadaan dan daya cegah serta penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.
  5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
  6. Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, bisa menangani kecelakaan Lalu Lintas dalam tingkat pertama menggunakan memberikan pertolongan pertama dalam Gawat Dalurat serta pengaturan lalu lintas.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap perkara kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya pada polri
  8. Mampu membatu polri pada mengamankan TKP serta melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi
  9. Mampu membantu menaruh pertolongan serta penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yg terganggu akibat permasalahan sosial, kcelakaan serta bencana alam yg terjadi pada lingkungannya.
  10. Memahami dan mengaplikasikannya pada lapangan setiap krida yang masih ada di pada Saka Bhayangkara buat membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yg mantap.

V. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
  • Semua anggota memiliki hak bicara, hak memilih serta dipilih sinkron dengan ketentuan yg berlaku pada dalam gerakan pramuka
  • Semua anggota memiliki hak mengikuti seluruh aktivitas Saka Bhayangkara sesuai menggunakan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota
  1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban buat memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya dan aktif mengikuti aktivitas sakanya.
  2. Menerapkan pengetahuan serta keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi famili serta rakyat lingkungannya.
  3. Menyebarluaskan pengetahuan serta keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka pada gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) dan kondisi kecakapan khusus (SKK)
  4. Mentaati segala ketentuan yg berlaku dalam Saka Bhayangkara
  5. Selalu hadir dalam setiap aktivitas – aktivitas Saka Bhayangkara Darmaraja.
  6. Membayar iuran Wajib Anggota

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel