Materi saka Bhayangkara 2


I. KESAKAAN
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

Tujuan pembentukan Saka adalah buat memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega dan pemuda Indonesia buat :
  1. mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata serta produktif
  3. memberi bekal bagi kehidupan serta penghidupannya
  4. memberi bekal bagi pengabdiannya dalam rakyat, bangsa serta negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga bisa menaikkan mutu serta tingkat kehidupan dan dinamika Gerakan Pramuka, dan peranannya pada pembangunan nasional.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan pada gugusdepan dan satuan karya Pramuka diadaptasi menggunakan usia serta kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya menggunakan praktek berupa kegiatan konkret yang memberi kesempatan peserta didik buat menerapkan sendiri pengetahuan serta kecakapannya menggunakan menggunakan perlengkapan yang sesuai menggunakan keperluannya.
Anggota Saka merupakan :
  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menurut Gugusdepan
  2. Pramuka Penggalang Terap.
  3. Pemuda berusia 14-25 tahun, menggunakan kondisi khusus

Syarat menjadi Anggota Saka :
  1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah serta Pembina Gugusdepan
  2. Berusia antara 14-25 tahun
  3. Memenuhi kondisi-syarat spesifik yg ditentukan sang masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan serta kepantasan dsb).
  4. Bersedia buat berperan aktif pada segala kegiatan Saka
  5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya pada masyarakat, dimanapun, dan setiap saat jika dibutuhkan.
  6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila sudah mendapatkan sedikitnya tiga (3) buah TKK dan sedikitnya sudah berlatih selama 6 (enam) bulan dalam Saka tadi.

Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 9 (sembilan) Saka, yaitu :
1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada
3. Saka Bhayangkara
4. Saka Dirgantara
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Tarunabumi
7. Saka Wanabakti
8. Saka Pandu Wisata
9. Saka Wirakartika

Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka merupakan agar selama dan selesainya mengalami pendidikan pada Saka, mereka :
  1. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yg dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada rakyat, bangsa serta negara.
  2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
  3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, rakyat, bangsa serta negara dan tanggungjawab pada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. memiliki perilaku serta cara berfikir yg lebih matang pada menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
  5. dapat melaksanakan kepemimpinan yg bertanggungjawab, berdaya guna serta tepat guna.
  6. dapat menyelenggarakan aneka macam aktivitas yg positif, berdaya guna serta tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
  7. menjalankan secara konkret Tri Satya dan Dasa Darma.

Hasil yang diperlukan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, serta keterampilan serta pengalaman pada bidang kebhayangkaraan.
  2. Memiliki perilaku hayati yg tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan aturan dan kebiasaan sosial yang berlaku pada masyarakat
  3. Memiliki perilaku, norma dan perilaku yang andal sehingga bisa mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap insiden kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan dan daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan serta dinamika social di lingkungannya.
  5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas pada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, dan secara konkret yang berguna bagi dirinya serta bagi rakyat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap masalah kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya buat kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polisi Republik Indonesia dalam pengamanan TKP dan melaporkan peristiwa tersebut dan bersedia sebagai saksi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel