SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan buat menaikkan pengetahuan dan keterampilan mudah pada bidang keamanan serta ketertiban warga (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta pada pembangunan nasional.


Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah buat mewujudkan kader-kader bangsa yg ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban rakyat melalui pendidikan kebhayangkaraan di pada Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan serta satuan karya Pramuka diadaptasi menggunakan usia dan kemampuan jasmani serta rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa aktivitas nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yg sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yg berminat pada bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi kondisi tertentu.

2. Anggota dewasa :
1) Pembina Pramuka menjadi Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara

3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, menggunakan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.


Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
  1. Menyatakan impian buat menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela serta tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin berdasarkan orang tuanya/walinya, dan bersedia sebagai anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, serta Penggalang diperlukan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan serta pembina gugusdepannya, dan permanen sebagai anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan generik taraf Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela menaruh pengetahuan, keterampilan serta kecakapan dibidang kebhayangkaraan pada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani serta rohani serta menggunakan sukarela bisa mentaati segala ketentuan yang berlaku.

KRIDA
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan serta Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)

TKK
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas tiga SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan serta Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), memiliki 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan serta Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel