Menpora Akan Ada Dinamika Baru pada Gerakan Kepanduan
Monday, May 20, 2019
Edit
Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka dalam Uji Publik RUU Kepramukaan di Cibubur, Jakarta, Senin (18/10) siang. (foto:cantik/kemenpora.go.id)
Menpora menjelaskan, pada merevitalisasi Gerakan Pramuka perlu memerhatikan aspek kebhinekaan gerakan kepanduan pada Indonesia.
Nantinya RUU Gerakan Pramuka akan mengakomodir seluruh gerakan kepanduan yg ada ke pada Gerakan Pramuka. "Seperti eksistensi Satuan Karya, gerakan kepanduan itu akan diposisikan menjadi Satuan Komunitas yang mampu melaksanakan kegiatan masing-masing dengan bukti diri masing-masing," ungkapnya.
Satuan komunitas nantinya tidak akan memiliki hak bunyi, untuk mencegah supaya Pramuka nir berubah sifat menjadi federasi. Tetapi, anggota
satuan komunitas bisa sebagai anggota Kwarcab, Kwarda atau Kwarnas bahkan mampu menjadi pimpinan pada kwartir-kwartir tadi.
Dengan adanya UU Gerakan Pramuka, dari Menpora, Pramuka akan menjadi organisasi pemuda yg dapat menyatukan semua pemuda dari
berbagai macam organisasi. Tetapi, anggota Pramuka nir akan kehilangan keanggotaannya di organisasinya masing-masing.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Mahyudin. Menurutnya, RUU Gerakan Pramuka nir akan mengancam keberadaan organisasi kepanduan. "Konsep UU Gerakan Pramuka nir akan meniadakan organisasi yg berkecimpung di bidang kepanduan," ucapnya. Ia menambahkan, revitalisasi menggunakan menciptakan UU Pramuka sangat krusial ketika. Dari aspek sosial, globalisasi mengakibatkan pemuda kurang punya kepekaan sosial sebagai akibatnya gerakan pramuka perlu pulang digalakan. Sementara menurut aspek yuridis, memang belum terdapat UU yg mengatur Gerakan Pramuka secara komprehensif.
Pada kesempatan tadi, Menpora mengapresiasi Pandu Keadilan yg menyatakan diri siap bergabung ke pada gerakan pramuka pada bentuk satuan komunitas. Menpora optimis gerakan kepanduan lainnya jua akan merogoh langkah yang sama.(harta benda)
Sumber: www.kemenpora.go.id