MODUS BARU ILLEGAL FISHING

MODUS BARU ILLEGAL FISHING - Setelah kebijakan mengenai pelarangan kapal kapal asing beroperasi menggunakan menangkap ikan pada wilayah perairan Indonesia. Para pengusaha pengusaha pemilik kapal asing menjadi galau dan kelabakan. Bahkan bukan hanya kapal asing, kapal yang eks asing pun ikut pada larang buat di pergunakan menangkap ikan.

Para perusahaan perusahan asing tersebut masih sangat berminat buat tetap mencuri dan menangkap ikan di Indonesia. Lantaran pada Indonesia memiliki kandunan Sumber data ikan Yang masih tertinggi pada dunia.  

MODUS BARU ILLEGAL FISHING

Apapun akan pada lakukan sang mafia mafia pencuri ikan serta para pengusaha pengusaha asing pada antaranya adalah ;

- Membeli kapal kapal milik nelayan

Kapal kapal milik nelayan di beli oleh para pengusaha asing untuk balik menjalankan aktivitas pencurian ikan nya. Kapal kapal yg di beli sang pengusaha asing wajib mempunyai kapasitas di atas 30 Gross Ton ( GT ). Selain membeli kapal mereka jua sekaligus memberi surat ijin penangkapan ikan ( SIPI ) nya.

- menciptakan perusahan pengolah perikanan fiktif

Setelah membeli kapal kapal nelayan buat memperlancar pada pendistribusian produknya mereka mulai membentuk pabrik pabrik pengolahan fiktif. Yang terkadang nama berdasarkan pemilik pabrik bukan pengusaha asing tetapi memakai nama orang pribumi untuk mengelolanya. 

Praktek praktek seperti terjadi lantaran untuk mengirim produk keluar negeri semakin ketat dengan adanya pelarangan transhipment atau bongkar muat di tengah laut.

- Memalsukan dokumen kapal dan bendera kapal

Penggunaan dokumen palsu telah bukan rahasia generik , para pelaku illegal fishing berupaya supaya terus menangkap ikan pada perairan indonesia dengan menggunakan ABK menurut Indonesia serta menjualnya ke luar negeri memakai kapal penampung.

Modus modus ini jika tidak di siasati lebih dalam bukan nir mungkin nelayan nelayan Indonesia akan tetap sebagai kacung di negeri sendiri. Bahkan nilai tukar nelayan yg telah naik akan balik turun.

MODUS BARU ILLEGAL FISHING

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel