NELAYAN DALAM PROGRAM POROS MARITIM

Nelayan Dalam Program Poros Maritim - Nelayan indonesia adalah galat satu pelaku terbesar dalam program poros maritim. Jumlah nelayan kita hampir mendekati tiga juta orang. Sebelum kita berbicara muluk - muluk tentang poros maritim . Sejahterakan dulu nelayan.

Membangun tempat nelayan yang terpadu.

Banyak sentra - sentra nelayan kita belum terpenuhi fasilitas - fasilitas biasanya. Masih poly nelayan yg tinggal didaerah kumuh..lingkungan yg kotor. Jalan - jalan yg rusak sehingga akses sebagai lebih susah.belum lagi yg teramat penting terbentuk pelabuhan2 kecil yg lebih terbaru.

NELAYAN DALAM PROGRAM POROS MARITIM

Selama ini nelayan berakibat sungai2 sebagai loka buat menyandarkan perahu2 serta kapal nya. Kondisi selain mengganggu alur sungai juga menciptakan syarat sungai menjadi rusak. 

Sungai selain rawan menggunakan ancaman pendangkalan pula rawan bahaya air bah yg datang dari hulu sungai. Jika animo penghujan tiba poly perahu - bahtera nelayan terseret arus sungai akibat air kiriman menurut hulu.
Nelayan dalam poros maritim sangat di sayangkan dalam prosesnya masih belum terealisasikan. Maka beserta jaringan masyarakat sipil dan nelayan tradisional  yg tergabung dalam Aliansi Peringatan Hari Nelayan Nasional menyampaikan 6 tuntutan. 

Dan dalam perkembangan nelayan masih sebagai profesi yang di anggap sebelah mata. Maka nelayan kini menlanjutkan tuntutan nya yakni :


- Negara pada hal ini di wakili sang kementrian kelautan serta perikanan harus Memastikan perlindungan pada nelayan tradisional bersama dengan pekerja perikanan baik laki-laki maupun perempuan ; Selama ini nelayan dalam kondisi yang sangat memperihatinkan.


- Negra Mengakui bukti diri wanita nelayan sebagai bagian menurut subyek nelayan tanpa embel-embel yang mendomestifikasi wanita pekerja perikanan;


- Melindungi asal daya pesisir dan pulau-pulau mini berdasarkan kepentingan investasi buat merampas serta mengkomodifikasi sumber daya buat kepentingan segelintir;


- Menolak segala bentuk perampasan asal daya perikanan dengan kedok perlindungan berbasis utang;


- Upaya Pemberantasan praktek IUU Fishing seharusnya dilakukan secara komprehensif, mulai dengan melakukan revisi terhadap kebijakan yang lemah, serta memperkuat koordinasi antara-lembaga serta menghilangkan ego-sektoral;


- Mengimplementasikan mandat Undang-Undang No. 7 tahun2019 tentang Perlindungan serta Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam;

11

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel