ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG


Polemik pelarangan indera penangkapan ikan (API) cantrang yg masuk dalam gerombolan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) masih terus saja terjadi. Sejak resmi diberlakukan pelarangan sang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) dalam2019, atau lebih kurang dua tahun lalu, polemik tersebut semakin meruncing.

Pelarangan tersebut resmi berlaku setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun2019 mengenai Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG



Saat resmi diberlakukan, seluruh nelayan yang menggunakan cantrang eksklusif menyatakan penolakannya. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, penolakan nelayan serta pengusaha perikanan pula dilakukan menggunakan mendatangi Ombusdman RI. Mereka mengeluhkan pelarangan tadi.

Saat itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai pribadi merespon keluhan tersebut menggunakan mengeluarkan rekomendasi pada KKP. Dalam rekomendasi tersebut, KKP diminta buat melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke API yg baru yang memenuhi kriteria ramah lingkungan misalnya disyaratkan KKP.

“KKP wajib melakukan masa transisi, lantaran pelarangan pukat hela serta cantrang ini nir terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan. Itu kenapa, harus ada masa transisi dalam penerapannya,” ujar Amzulian Rifai dalam2019.
Setelah keluar rekomendasi berdasarkan Ombusdman RI, KKP langsung meresponnya menggunakan menahan pelarangan Cantrang dan menaruh saat transisi peralihan terhitung semenjak2019 dan berakhir dalam Desember2019. Dengan demikian, selama masa transisi, cantrang permanen mampu dipakai sebagai API.

Namun, polemik kemudian timbul lagi, ketika KKP mengakhiri masa transisi pada 31 Desember2019 dan mulai memberlakukan Permen No dua/2015. Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan yg menggunakan Cantrang harus segera merubahnya.

ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar pada awal2019 sempat memberikan keterangan kepada Mongabay, pemberlakukan Permen memang tidak mampu dihindari lagi. 

Namun, pihaknya tetap memberi tolerasi kepada para pengguna API buat segera menggantinya maksimal dalam waktu enam bulan atau berakhir pada Juni2019.


“Kita beri ketika toleransi selama enam bulan ke depan. Selama ketika tadi, dibutuhkan pengguna alat tangkap, khususnya cantrang, mampu segera melakukan penggantian,” celoteh beliau.

Menurut Zulficar, selama masa enam bulan tadi, pihaknya pula akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yang dilarang buat sanggup melakukan penggantian. Itu adalah, upaya penggantian akan didorong melalui pendampingan, serta nir hanya berdasarkan pemberlakuan Permen.

Selain itu, pada masa tadi, Zulficar menjanjikan KKP atau aparat lain di Negeri ini tidak akan melakukan penangkapan kepada nelayan ataupun kapal yg masih memakai Cantrang. Tetapi, supaya para pengguna memahami, Pemerintah berjanji hanya akan menaruh teguran saja pada para pengguna dan menaruh peringatan buat segera menggantinya.

 Baca Juga


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel