Pecinta Pramuka Gugat Pengalihan Lahan GP Cibubur


[JAKARTA] Pecinta pramuka menggugat pengalihan fungsi lahan milik Gerakan Pramuka (GP) pada Cibubur, Bogor, Jawa Barat, lantaran selain dinilai menyalahi mekanisme organisasi juga Mengganggu lingkungan kawasan tersebut.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (13/5), para pecinta Pramuka menyebutkan bahwa pengalihan fungsi huma Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur serta Pusdiklatnas Gerakan Pramuka pada lokasi yg sama bertentangan menggunakan visi dan misi Gerakan Pramuka yg tercantum pada Undang-Undang.

Pecinta Pramuka menuntut pembatalan perjanjian kolaborasi serta supaya dilakukan inspeksi terhadap aspek pidana terkait penyalahgunaan jabatan serta kewenangan dalam kasus ini, seperti dikutip siaran pers Pecinta Pramuka yg ditandatangani mantan Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Parni Hadi.

Pada awalnya Ketua Kwarnas menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Purnama Alam Sakti dalam 21 Maret 2012 No. 57 pada bawah notaris Muhammad Hanafi .

Inti kolaborasi, bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka menyerahkan pengelolaan lahan TRW dan Pusdiklatnas 2012 seluas 20 hektare buat jangka ketika 30 tahun buat dijadikan pusat bisnis meliputi sarana rekreasi serta perbelanjaan, gedung serbaguna, hotel dan fasilitas penunjang, perkantoran serta fasilitas bisnis lainnya.

Kompensasi yg diberikan kepada Kwarnas sebanyak Rp 510 miliar dan bangunan senilai Rp60 miliar. Perjanjian kerja sama tadi dievaluasi telah menyalahi mekanisme organisasi karena ditetapkan tanpa rapat pengurus Kwarnas dan tanpa melalui konsultasi dengan Mabinas (ART GP Pasal 107).

Perjanjian kerja sama ditandatangani dalam 21 Maret 2012, sementara surat laporan pengembangan kepada Presiden disampaikan dalam 16 April 2012 sedangkan AD serta ART output Munaslub Gerakan Pramuka dalam 28-29 April 2012 tetapkan bahwa pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka yang melibatkan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka.

Pengalihan fungsi lahan TRW dan Pusdiklatnas bertentangan menggunakan visi serta misi Gerakan Pramuka yg tercantum pada Undang-Undang dan jua merusak lingkungan karena kompleks TRW serta Pusdiklatnas termasuk daerah resapan air, hutan kota dan daerah hijau penyangga ibukota, pada tengah-tengah memburuknya lingkungan hidup pada ibukota Jakarta, demikian isi somasi Pecinta Pramuka.

Menurut perhitungan Pencinta Pramuka tadi, nilai kompensasi yg ditawarkan pada Kwarnas menggunakan menggunakan perhitungan aturan pemerintah ternyata pada bawah nilai yang diperkirakan.

Jika perjanjian sewa-menyewa dilakukan selama 30 tahun dengan asumsi taraf pertumbuhan harga tanah pada area tadi 10 % per tahun, tingkat suku bunga simpanan enam persen per tahun, NJOP Rp 2 juta/m2, rate sewa tanah pemerintah 3,3 persen dari NJOP, maka didapatkan angka kurang lebih empat kali lipat yakni Rp 2,dua triliun.

Berdasarkan pengamatan Pecinta Pramuka, proyek kolaborasi ini merupakan adalah kelanjutan berdasarkan proyek serupa pengembangan huma Buperta yg tidak disetujui sang Mabinas sinkron laporan Parni Hadi selaku Waka Kwarnas.

Pemilik perusahaan ini merupakan anak alm. Robbi Sugita, pemilik PT Prima Tangkas Olah Daya (PTO).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel