Pengertian Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka.


Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka no. 203 tahun 2009, telah diatur mengenai pengertian keanggotaan yang dimaksud adalah anggota pada Gerakan Pramuka.
Anggota Gerakan Pramuka merupakan perseorangan rakyat negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri menjadi Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan dan sudah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:

a.Anggota Biasa
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
1 1.Anggota belia : Siaga,Penggalang, Penegak, serta Pandega
2 2.Anggota dewasa : anggota biasa yg berusia pada atas 25 tahun.
Anggota dewasa terdiri atas:
a.Anggota Dewasa biasa: anggota dewasa yg masih aktif menjadi fungsionarisdalam organisasi, yaitu: Pembina, Pelatih, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan serta pembantu andalan, Mabi, Staf/ Karyawan Kwartir.
b.Anggota Mitra: anggota dewasa yg tidak aktif sebagai fungsionarisdalam organisasi
b.Anggota Luar Biasa
adalah masyarakat Negara asing yg menetap untuk ad interim Waktu pada Indonesia yang bergabung serta aktif pada aktivitas kepramukaan.
c.Anggota Kehormatan
Adalah perorangan yg berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
Berikut Skema keangggotaan pada Gerakan Pramuka :


Sumber: www.pramukanet.org



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel