Perpanjangan Cantrang Bukanlah Kemauan Menteri SUSI

Perpanjangan Cantrang, Bukanlah Kemauan Menteri SUSI -  Untuk Terus melindungi Keberlangsungan Sumber daya Perikanan menggunakan Melarang banyak sekali jenis Alat tangkap yg merusak habitat dan tidak ramah lingkungan termasuk indera tangkap Cantrang.
Peaturan tentang pelarangan indera tangkap yang telah ramah lingkungan pada dasarnya berdasarkan zaman pemerintahan presiden Soeharto sudah pada berlakukan serta di era Menteri Susi Pudjiastuti anggaran tersebut balik di angkat menggunakan mengeluarkan PERMEN 02/2015 serta PERMEN 71/2019.

Kebijakan Tersebut pada keluarkan bukan semata mata ingin menghambat nelayan pada menangkap ikan namun dalam hal ini buat masalah cantrang setidaknya nelayan nir menangkap ikan menggunakan Mengganggu habitatnya yg pada akhirnya stock serta keberlangsungan hidup ikan sebagai rusak serta berkurang.

Sejak DI keluarkan Permen Pelarangan, Desakan friksi menurut para nelayan Cantrang Yang kebanyakan Nelayan Cantrang di miliki Oleh Pengusaha Pengusaha akbar berupaya agar Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti buat di bubut bahkan desakan supaya menteri susi Untuk Mundur pun poly pada lontarkan sang para nelayan Cantrang.

Desakan Desakan Tersebut Pada Akhirnya Sampai Juga Kepada Pemimpin Dari menteri Susi yaitu JOKOWI. Bahkan Kebijakan yg sahih dari susi Pudjiastuti pada nilai terdapat kesalahan serta kekeliruan. Dengan pasrah akhirnya Menteri SUSI pun merelakan adanya perpanjangan cantrang hingga dalam akhir tahun2019. Dimana masa perpanjangan pula telah di berikan di tahun2 sebelumnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel