PERPRES NO 44 TAHUN 2019 MELARANG ASING TANGKAP IKAN


PERPRES NO 44 TAHUN2019 MELARANG ASING TANGKAP IKAN - Perpres no 44/2016 - Luhut panjaitan selaku menko pernah mewacanakan mengenai pembukaan kran investasi di wilayah natuna. 

Saat ini memang natuna sebagai perairan yang sebagai operasi banyaknya pelaku illegal fishing. Dan Pembukaan jalur natuna untuk penangkapan sangat bertentang dengan 
Perpres no 44/2016 tentang pelarangan partikelir menangkap ikan.

Banyak nelayan luar negeri yang menggunakan sengaja mencuri ikan di natuna. Kurangnya pengawasan membuahkan natuna sebagai target empuk bagi pelaku illegal fishing.

PERPRES NO 44 TAHUN2019 MELARANG ASING TANGKAP IKAN

Selain kurangnya supervisi faktor lainnya adalah masih belum poly nelayan indonesia yang memanfaatkan serta beroperasi pada perairan natuna. 

Dengan kosongnya perairan maka Luhut pandjaitan mempunyai perihal buat mengkomersilkan wiayah natuna dalam hal ini sektor perikanan buat diswastakan. Wacana itu kentara sangat bertentangan dengan harapan menteri susi dan melanggar perpres no 44 thn2019.


Berikut kebijakan Perpres No 44 tahun2019, mengenai Daftar negatif List Investasi, yang telah menutup kemungkinan Asing buat melakukan aktifitas dan investasi di perikanan tangkap. 100% harus pada negeri. Pihak asing hanya boleh berinvestasi pada processing atau pengolahan. Bahkan buat mempertahankan serta membela perpres ini ibu susi rela mengundurkan diri.

Mengingat ini merupakan keputusan Presiden dan jua baru keluar 18 mei2019, harus sebagai acuan serta rujukan. Beberapa tentang yg ingin membuka kemungkinan kerjasama perikanan tangkap menggunakan asing yg digambarkan oleh pejabat kementerian lain, tentu berbenturan menggunakan Perpres ini.

Saatnya nelayan RI Berdaulat! Bukan asing lagi. Cukup sudah kapal asing serta ilegal rampok ribuan trilyun ikan RI pada puluhan tahun terakhir. Tapi jangan lupakan pula nelayan nelayan mini yg jumlahnya lebih besar dan nelayan pantura yg terdampak permen 02 tahun2019.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel