PESERTA ANKAPIN IIDAN ATKAPIN II DI TEGAL MEMBLUDAK

Peserta Ankapin II serta Atkapin II pada Tegal membludak.


Tegal populer dengan Kota bahari dimana pada kota tersebut terdapat sekolah bisnis perikanan negeri tegal ( SUPM ) yg tertua pada indonesia. 


Sampai saat ini nama Supm N Tegal masih dikenal dengan banyaknya Sumber daya insan yg mumpuni serta proposional di bidang penangkapan ikan.



Untuk diakui menjadi tenaga yg propesional maka calon- calon pelaut ini dibekali menggunakan sertifikat yg dinamakan ATKAPIN dan ANKAPIN. ATKAPIN singkatan berdasarkan Ahli Teknik Kapal Perikanan serta ANKAPIN singkatan menurut Ahli Nautika kapal perikanan. 

Untuk setingkat SUPM maka tingkat 2. Pengambilan diklat ATKAPIN DAN ANKAPIN berlangsung pada Supm N Tegal dalam tanggal 11- 18 februari2019. Dan pesertanya nir hanya dari SUPM N Tegal terdapat jua berdasarkan SUPM Al Maarif, SMK1 Sanden, SMK 1 Bulakkamba, SMK 1 Jepara dan SUPM YAMIPURA. 


Jumlah Peserta untuk tahun2019 kurang lebih 282 peserta serta aktivitas ini eksklusif pada awasi sang kementrian kelautan dan perikanan bekerjasama menggunakan kementrian perhubungan.


pelaut bukan semata mereka yg bekerja dikapal niaga, melainkan termasuk juga pelaut lain, seperti pada kapal wisata, atau nelayan pencari ikan. 

bahkan di indonesia, secara kuantitatif jumlah pelaut perikanan adalah 2.231.170 orang, jauh lebih akbar dari pelaut niaga (*media sinar harapan 27 juli 2012). Sedangkan jumlah kapal ikan yang beredar di perairan indonesia sebanyak 44.000 kapal ikan. 


program pelayanan tunjangan profesi ankapin serta atkapin II merupakan merupakan Program menurut kementerian kelautan serta perikanan pada rangka menaruh kemudahan bagi semua nelayan pada indonesia.

 Adapun buat persyaratan dalam pengambilan ATKAPIN Dan ANKAPIN II,persyaratan umum nya adalah  sebagai berikut :
  •     mengisi formulir registrasi yg disediakan panitia.
  •     surat kabar berlayar dari syahbandar.
  •     surat warta catatan kepolisian, orisinil.
  •     surat informasi kesehatan mata menurut dokter pakar (formulir dari panitia) asli.
  •     suat informasi kasehatan pendengaran berdasarkan dokter pakar formulir dari panitia) orisinil.
  •     foto reproduction akte kelahiran.
  •     foto copy ijazah terakhir.
  •     foto reproduction buku pelaut.
  •     foto copy sertifikat basic safety Training (bst)
  •     pas foto ukuran : – 4 x 6 = three lembar (berwarna), dua x three = dua lembar (berwarna),  three x 4 = 6 lbr (baju rona putih berdasi hitam polos, buat ankapin latar belakang biru, buat atkapin latar belakang merah).
  •     bagi peserta yg mengikuti ujian mengulang disamping persyaratan tadi di atas harus melampirkan angka ujian usang (orisinil).
Peserta Ankapin II serta Atkapin II pada Tegal membludak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel