PP Saka Dirgantara


 KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  018 TAHUN  1991
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang     :     1.    bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah training generasi muda sebagai kader pembangunan yang bermoral Pancasila, serta mampu ikut serta membentuk masyarakat, bangsa dan Negara, menduga perlu buat membekali anggotanya menggunakan pengetahuan dan keterampilan mudah di bidang kedirgantaraan;
        2.    bahwa sebagai tindak lanjutnya dibuat Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
        3.    bahwa buat mengatur serta menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Mengingat     :    1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia angka 57 tahun 1988 mengenai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor  032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka.
Memperhatikan     :    1.    Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
        2.    Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan    :
Pertama     :    Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 33/HN/66 Tahun 1966 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.
Kedua     :    Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara misalnya yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga    :    Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka buat melaksanakan isi Keputusan ini.
Keempat    :    Apabila ternyata masih ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
        Keputusan ini mulai berlaku semenjak lepas ditetapkan
Ditetapkan pada    :  Jakarta.
Pada lepas    :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :  018 TAHUN 1991
PETUNJUK  PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA
BAB  I
PENDAHULUAN
Pt. 01  U m u m
a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya pada matra dirgantara sudah mengalami kemajuan yang pesat, sebagai akibatnya bisa menaikkan kesejahteraan umat manusia.
b. Bagi Indonesia, yg mempunyai daerah yg luas, kemajuan ilmu pengetahuan serta tehnologi pada matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan warga yg sejahtera, adil dan makmur.
c. Sebagai bangsa yg merdeka, yg memiliki kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya, setiap rakyat negara memiliki kewajiban untuk membela kedaulatan tersebut, supaya supaya kondusif hening, baik buat masa kini juga masa-masa yang akan tiba.
d. Gerakan Pramuka menjadi lembaga pendidikan yg membina anak-anak, remaja, pemuda serta orang dewasa, adalah potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan ketahanan nasional. Khususnya dalam berbagi pertahanan serta ketahanan nasional pada matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota-anggotanya.
e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang tergabung pada Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt. 02  Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini buat memberi panduan kepada semua Kwartir/Satuan pada usahanya menciptakan, membina, serta menyelenggarakan aktivitas Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt. 03  Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini mencakup :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan serta target.
c. Organisasi serta tata kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan kewajiban.
f. Pelantikan dan pengukuhan.
g. Kegiatan serta sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang dan nama.
m. Lain-lain serta epilog.
BAB  II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 04  Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah satuan yg terdiri atas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yg melaksanakan aktivitas konkret dan produktif buat menambah ketrampilan khusus sinkron menggunakan minat dan bakatnya yang berguna bagi Pembangunan Nasional.
b. Dirgantara merupakan ruangan yg membentang pada sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa buat penerbangan pada udara/atmosfir dan ruang antariksa atau ruang angkasa luar buat penerbangan antariksa.
Pt. 05  Tujuan
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah buat memberikan pendidikan dalam bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui aktivitas konkret, produktif  dan bermanfaat, baik buat dirinya sendiri juga buat masyarakat, bangsa dan negara.
Pt. 06  Sasaran
Sasaran Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki perilaku dan cara berfikir yg berdaya guna serta berhasil guna dengan memakai matra dirgantara menjadi ruang mobilitas.
d. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positip sinkron dengan menggunakan minat, bakat, kemampuan dan  situasi serta syarat setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan serta ketrampilannya, yang diperoleh
dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara pada anggota Gerakan Pramuka serta rakyat.
BAB III
ORGANISASI DAN NAMA
Pt. 07  Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, serta Parmuka Penggalang menurut beberapa Gugusdepan pada satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, talenta serta kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun sang Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, buat menciptakan Saka Dirgantara.
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Dirgantara Putera serta satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah, yg          jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Dirgantara terdiri atas lima krida yaitu :
1) Krida Keselamatan Penerbangan
2) Krida Pesawat Model
3) Krida Terjun Payung
4) Krida Terbang Layang
5) Krida Pesawat Ringan
d. Setiap Krida beranggota lima hingga dengan 10 orang, sebagai akibatnya pada satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya  beberapa Krida yang sama.
e. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih menurut 10 orang,  hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang.
Sedangkan nama masing-masing Krida diberi tambahan  nomor dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 serta seterusnya.
f. Saka Dirgantara Putera dibina oleh Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina sang Pamong Saka Puteri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka pada tiap Saka diubahsuaikan menggunakan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Dirgantara dianggap Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara serta beberapa anggota yg jumlahnya diadaptasi menggunakan keadaan setempat, yg dipilih diantara para Pemimpin Krida serta Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin sang seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak serta Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Pt. 08  Pimpinan Saka
   
a. Dalam bisnis meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibuat Pimpinan Saka Dirgantara, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir serta unsur TNI Angkatan Udara dan unsur lain yang berkaitan dengan kedirgantaraan.
b. Di tingkat Nasional dibuat Pimpinan Saka Dirgantara
           Tingkat Nasional.
 
c. Di taraf daerah dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara  Tingkat Daerah.
d. Di tingkat cabang dibuat Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.
e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt. 09   Tata Kerja
a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara bisa dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna serta berhasil guna,            perlu diadakan pembagian tugas yg jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong-royongan.
b. Pembagian tugas wajib luwes, mudah, serta sederhana sehingga dapat sebagai pegangan bagi setiap orang  yang bersangkutan.
c. Secara generik pembagian tugas pada dalam Saka telah diuraikan pada Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya,          namun pelaksanaannya harus diadaptasi dengan keadaan setempat.
BAB  IV
KEANGGOTAAN
Pt. 10  Keanggotaan
Anggota Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.
2) Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, menggunakan kondisi khusus. Yang mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.
b. Anggota Dewasa
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
c. Calon anggota
Pemuda yg berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan  anggota  Gerakan Pramuka dapat sebagai  calon  anggota Saka Dirgantara, menggunakan ketentuan satu bulan sehabis  terdaftar menjadi calon anggota Saka Dirgantara sudah menjadi anggota dalam keliru satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega dalam salah satu Gugusdepan.
Pt. 11  Peminat
Peminat Saka Dirgantara terdiri dari para  Pramuka  Siaga  serta Parmuka Penggalang yg menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.
Pt. 12  Syarat
a. Umum
 
Untuk dapat diterima sebagai anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega wajib :
1) Sudah dilantik menjadi Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Mendapat biar tertulis berdasarkan Pembina yang bersangkutan.
3) Mendapat biar tertulis dari orang tua/wali
b. Khusus
Calon anggota serta anggota Saka Dirgantara yang ikut pada Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, buat bisa mengikuti pendidikan/latihan harus :
1) Lulus dalam inspeksi kesehatan serta psikhologi.
2) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis berdasarkan Perusahaan premi.
3) Bagi anggota/calon anggota yang nir diasuransikan harus ada pernyataan tertulis menurut anggota yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa apabila terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.
BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13  H  a  k
a. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan dari jadwal yang sudah ditetapkan masing-masing Krida.
b. Setelah memenuhi kondisi-syarat, calon anggota berhak menjadi anggota.
c. Semua anggota mempunyai hak bunyi, hak bicara serta hak pilih sinkron menggunakan ketentuan yg berlaku pada Gerakan Pramuka.
d. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak buat mengikuti pendidikan/latihan lebih berdasarkan satu Krida, dengan ketentuan sudah memenuhi syarat-kondisi yang berlaku serta nir mengganggu kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
e. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yg telah memenuhi kondisi-syarat dalam pendidikan/latihan berhak            menerima indikasi kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sinkron menggunakan taraf kecakapan masing-masing.
f. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang sudah mendapat kecakapan eksklusif berhak untuk mengikuti pendidikan/ latihan yg lebih tinggi.
g. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti aktivitas-aktivitas nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang dimiliki, baik dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.
h. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak untuk memilih serta dipilih menjadi anggota Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.
Pt. 14  Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a. Mengikuti pendidikan/latihan sinkron dengan jadwal yg ditentukan.
b. Membayar iuran.
c. Mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
d. Melaksanakan tugas yang dibebankan sang satuannya.
e. Menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f. Menyebarkan pengetahuan/pengalamannya.
g. Menyebarluaskan pengetahuannya serta pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
h. Membuktikan kecakapannya kepada warga , bangsa dan negara.
Pt. 15  Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a. Memimpin Kridanya pada seluruh aktivitas dengan penuh tanggungjawab.
b. Mewakili Kridanya pada rendezvous Dewan Saka.
c. Bekerjasama dan membagi tugas menggunakan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan menaikkan pengetahuan serta ketrampilan anggotanya dalam bidang aktivitas kedirgantaraan.
d. Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya pada upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.
Pt. 16  Kewajiban Dewan Saka
     
Dewan Saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan  mengadakan penilaian seperlunya.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik pada bidang kedirgantaraan menggunakan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. Selalu berkonsultasi menggunakan para Pamong, Instruktur serta anggota sakanya.
f. Melaksanakan administrasi tentang keanggotaan serta kegiatannya.
Pt. 17  Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban :
a. Membina dan berbagi Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka menggunakan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan serta sistem among secara daya guna serta tepat guna disertai rasa tanggung jawab.
b. Sebagai seorang kakak yang bijaksana dan bertindak menjadi pendamping yang bisa membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya.
c. Memahami keadaan serta perkembangan langsung setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d. Selalu berusaha menaikkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman pada membina Saka Dirgantara, melalui banyak sekali macam pendidikan yg menyangkut bidang kedirgantaraan.
e  berkonsultasi dan bekerja sama menggunakan Andalan Ranting  Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor taraf Desa, Para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka, dan Gugus depan loka berasal anggota Sakanya.
f. Melaporkan secara rutin pada Kwartir Ranting tentang perkembangan Sakanya.
g. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan penilaian terhadap kegiatan Sakanya.
Pt. 18  Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina serta berbagi Sakanya.
b. Memberikan latihan, pengetahuan serta dan ketrampilan pada bidang kedirgantaraan sesuai menggunakan keahliannya, pada para anggota Saka dengan memakai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Menguji kecakapan khusus bagi peserta didik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yg dimilikinya.
d. Memberikan dorongan moril sehingga para anggota Saka bisa menyebarluaskan pengetahuan serta ketrampilannya pada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e. Berusaha menaikkan kemampuan langsung, pengetahuan serta ketrampilannya pada bidang kedirgantaraan serta ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.
Pt. 19  Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
a. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan wahana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yg baik dengan instansi kedirgantaraan serta badan lain di wilayahnya.
4) mengendalikan serta mengkoordinasikan aktivitas Sakanya.
5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di daerah cabangnya.
6) beserta Andalan Cabang Urusan Latihan  mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya bisa mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun pada luar Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
b. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) beserta Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi aktivitas Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Daerah buat mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung aktivitas Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yg baik dengan instansi kedirgantaraan serta badan lain di wilayahnya.
4) mengatur dan mengkoordinasikan aktivitas Sakanya.
5) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka lain di wilayah daerahnya.
6) beserta Andalan Daerah Urusan Latihan  mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara serta Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara bisa mengikuti pendidikan orang dewasa pada Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
c. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) bersama Andalan Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Nasional buat mengusahakan dana dan wahana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin interaksi kerja yg baik menggunakan instansi kedirgantaraan dan badan lain di tingkat Pusat yang berkaitan menggunakan Sakanya.
4) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yg lain.
5) beserta Andalan Nasional yang yg mengurusi pendidikan serta latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara serta Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan.
6) merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yg berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
7) mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB  VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 20  Pelantikan
a. Pesrta didik dilantik sebagai anggota Saka sang Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik sang Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara dan Instruktur Saka Dirgantara dilantik sang Ketua Kwartir Ranting atau orang yang  ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara taraf Cabang dilantik sang Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara taraf Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik sang Ketua Kwartir Nasional atau orang yang mewakilinya.
Pt. 21  Pengukuhan
a. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan
pada upacara peresmian.
b. Syahnya Saka Dirgantara pada taraf cabang, wilayah serta nasional dikukuhkan menggunakan keputusan Kwartir yang ber-
sangkutan.
c. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut, yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.
BAB  VII
KEGIATAN DAN SARANA
Pt. 22  Sifat dan lingkup kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan pada bidang kedirgantaraan sehingga memiliki sikap dan konduite sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Wawasan kedirgantaraan secara generik.
b. Kedirgantaraan secara spesifik sinkron dengan macam krida serta kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan kepada rakyat khususnya generasi belia mengenai pencerahan akan pentingnya wawasan udara nasional, kesatuan dan persatuan dengan memberikan contoh, menyebar luaskan pengetahuan serta ketrampilan pada bidang kedirgantaraan
Pt. 23  Bentuk serta macam kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan pada luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan bersiklus yg dilaksanakan buat kepentingan/maksud eksklusif, contohnya menyiapkan diri buat lomba,
demonstrasi atau pameran, aktivitas ulang tahun Saka, serta sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya seluruh anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari aneka macam Saka, contohnya Saka Dirgantara bersama Saka Bayangkara serta Saka Bahari, seyogyanya seluruh Saka setempat yang terdapat didikut sertakan.
Pt. 24  Tingkat kegiatan
a. Latihan dan kegiatan terjadwal diadakan pada taraf ranting, dilaksanakan sang Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka bisa diselenggarakan di taraf ranting, cabang, wilayah, regional serta nasional.
c. Peran Saka taraf ranting diadakan setiap dua tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat cabang diadakan setiap tiga tahun sekali.
e. Peran Saka taraf daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional diadakan dari kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional diadakan berdasarkan kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan di taraf ranting dan cabang sinkron menggunakan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Pt. 25  S a r a n a
a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara harus sudah dapat  menggunakan alat perlengkapan serta sarana lain yang terdapat setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk menaikkan mutu aktivitas Saka Dirgantara perlu diadakan wahana nyata yg sinkron menggunakan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir serta Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya wahana yg memadai.
d. Selain sarana aktivitas, Saka Dirgantara harus berusaha mempunyai sanggar yaitu tempat rendezvous, aktivitas serta penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.
BAB  VIII
DEWAN KEHORMATAN
Pt. 26  Pembentukan, susunan, serta tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Dirgantara hanya dibuat buat merampungkan pertarungan yang menyangkut nama baik Saka serta berkaitan menggunakan kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibuat sang Dewan Saka beserta menggunakan Pamong Saka yg bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Dirgantara terdiri dari:
1) seorang kepala yg dijabat siswa.
2) seseorang sekretaris yg dijabat siswa.
3) 2 orang anggota yang dijabat sang siswa.
4) seorang penasehat yg dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan merupakan merogoh keputusan secara musyawarah untuk :
1) memberi penghargaan pada anggota yang berjasa dan  atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yg melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yg berlaku pada Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menyelesaikan kasus-masalah pelanggaran menggunakan menaruh hukuman dalam bentuk :
1) Peringatan.
2) Pemberhentian sementara.
3) Pemberhentian dari Saka Dirgantara.
f.  Dalam Sidang Dewan Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar dinyatakan nir bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban merehabilitir nama baik sipelanggar tersebut.
h. Dewan Kehormatan memberikan laporan hasil sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka serta Instruktur Saka.
i. Setelah menuntaskan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan sang Pamong Saka.
BAB  IX
LAMBANG DAN NAMA
Pt. 27  Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan menggunakan panjang sisi masing-masing lima sentimeter.
Pt. 28  I s i
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Gambar pesawat jet dan roket.
b. Gambar Tunas Kelapa.
c. Tulisan Saka Dirgantara.
Pt. 29  W a r n a
a. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b. Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
c. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d. Tulisan Saka Dirgantara = hitam
Pt. 30  Arti Kiasan
a. Bentuk segi 5 berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti eksistensi setiap anggota Gerakan Pramuka pada ikut dan melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yg mengabdi pada menegakkan kesatuan serta persatuan di bidang kedirgantara.
Pt. 31  Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yg terbuat menurut kain digunakan pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira lima sentimeter di bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada waktu mengikuti aktivitas Saka.
Pt. 32  N a m a
a. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara, contohnya Saka Dirgantara  Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sesuai menggunakan bidang kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun Payung serta sejenisnya.
BAB  X
PAKAIAN SERAGAM
Pt. 33  Pakaian seragam
a. Pakaian seragam yang digunakan pada Saka Dirgantara merupakan sandang seragam Pramuka.
b. Pakaian seragam yang dipakai pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur pada petunjuk tersendiri.
BAB  XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pt. 34  Lain-lain
Pembiayaan buat Saka Dirgantara diperoleh berdasarkan :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yg besarnya ditentukan dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan rakyat yg tidak mengikat.
d. Sumber lain yg absah serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pt. 35  Penutup
Hal-hal yang belum diatur pada petunjuk penyelenggaraan ini akan dipengaruhi kemudian sang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan pada    :  Jakarta.
Pada lepas    :  25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Mashudi
DOWNLOAD

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel