PRAKTEK iLLEGAL FISHING DI INDONESIA
Monday, May 20, 2019
Edit
Pelanggaran terbanyak mampu di lihat menggunakan banyak nya kapal yang tertangkap pada wilayah samudera pasifik dibanding menggunakan daerah pengelolaan perikanan yang lainnya. Jenis Pelanggaran pelanggaran tersebut terkadang juga menyebabkan permasalahan antar negara. Tidak hanya melalukan praktek Illegal Fishing, Para pelaku pula terkadang melakukan pelanggaran yang lain misalnya perdagangan manusia serta Narkoba.
Untuk Wilayah Samudera pasifik jenis Pelanggaran-pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh Kapal Ikan Asing yang dari berdasarkan aneka macam negara diantaranya negara Thailand, Vietnam, China, ,Filipina serta malaysia. Kelima Negara Tersebut termasuk Paling Aktif melakukan Kegiatan Illegal Fishing
Pengertian Illegal Fishing sangat poly pengertiannya tetapi merujuk pada pengertian yg dimuntahkan sang International Plan of Action (IPOA) –
dimana Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing atau illegal fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Adalah upaya penangkapan ikan yg Selama ini illegal fishing telah memberikan impak pada kerusakan habitat serta kelestarian sumber daya perikanan. Yang dalam akhirnya mengurangi pendapatan nelayan
Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1. Pengertian illegal fishing merupakan Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan sang suatu negara eksklusif atau kapal asing pada perairan yg bukan merupakan yuridiksinya tanpa biar dari negara yg mempunyai yuridiksi .
atau dalam kata lain kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan menggunakan aturan dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2. Pengertian illegal fishing yang lain yaitu Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera keliru satu negara yg tergabung menjadi anggota perkumpulan atau organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO)
tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan menggunakan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang sudah diadopsi oleh RFMO.
Terkadang para pelaku illegal fisihing tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan serta ketidak pedulian pemerintah pada menjaga daerah perikanan nya.
Negara RFMO harus mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yg berkaitan menggunakan hukum internasional
(Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3. Aktifitas Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan
Dimana Undang undang tersebut berlaku pada suatu negara atau ketentuan internasional, baik yang bukan dan termasuk anggaran-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO
( Activities inviolation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization - RFMO).
Setiap negara berkewajiban buat saling menghargai serta menghormati batas batas wilayah dan aturan yang berlaku di dalam negara tadi.
Faktor Illegal Fishing
Walaupun IPOA-IUU Fishing telah menaruh batasan terhadap pengertian IUU fishing, dalam pengertian yang lebih sederhana serta bersifat operasional Illegal fishing bisa diartikan menjadi kegiatan perikanan yg melanggar hukum.Illegal Fishing pada Indonesia
Kegiatan atau upaya Illegal Fishing yg paling acapkali terjadi pada daerah pengelolaan perikanan Indonesia WPP RI merupakan pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yg dari dari beberapa negara tetangga (neighboring countries).
Pencurian tersebut pada lakukan karena asal daya ikan pada indonesia begitu melimpah serta belum termanfaatkan sepenuhnya oleh nelayan indonesia.
Terkadang untuk mendata menjadi upaya mencegah dan mengurangi praktek illegal fishing terkendala beberapa perkara.walaupun sulit buat memetakan serta mengestimasi taraf illegal fishing yang terjadi di WPP-RI,
tetapi dari hasil supervisi yang dilakukan selama ini, dimana data yg di dapatkan selama 5 tahun menurut tahun 2005 sampai tahun 2019 yg dilakukan sang kementrian kelautan dan perikanan terdapat kesimpulan yg mencengangkan
Dimana selama 5 tahun tersebut bisa disimpulkan bahwa illegal fishing sang KIA sebagian besar terjadi pada ZEE (Exlusive Economic Zone) dan juga cukup poly terjadi pada perairan kepulauan (archipelagic state). Dan Kegiatan Illegal Fishing benar sahih merugikan Negara Indonesia.
Pada umumnya, Jenis indera tangkap yang dipakai oleh KIA atau kapal eks Asing illegal di perairan Indonesia merupakan indera-indera tangkap produktif seperti purse seine dan trawl.
Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). Untuk Kapal Ikan Indonesia terkadang cara fikir mereka yg masih belum berubah buat memakai indera tangkap yg lebih ramah lingkungan.
Untuk kapal kapal yang berbendera asing mereka merubah kapal mereka dengan seperti kapal indonesia serta memasukan masyarakat indonesia buat mengelabui pengawasan baik oleh kementrian kelautan serta perikanan maupun sang instansi yang lainnya.
Sedangkan buat kapal berbendera indonesia bermacam macam.
Beberapa modus/jenis aktivitas illegal yang acapkali dilakukan KII, antara lain:
- penangkapan ikan tanpa biar (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
- penangkapan ikan tanpa biar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
- penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)),
- penangkapan ikan memiliki izin akan tetapi melanggar ketentuan sanggup di kategorikan ikut pada upaya atau kegiatan illlegal fishing. Sebagaimana ditetapkan
- pelanggaran daerah penangkapan ikan,
- pelanggaran indera tangkap,
- pelanggaran ketaatan berpangkalan),
- pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, pendaftaran , serta perizinan kapal),
- transshipment pada bahari,
- tidak mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitter),
- dan penangkapan ikan yang menghambat (destructive fishing) menggunakan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, indera dan/atau cara, serta/atau bangunan yang membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.