SKPPI Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan

SKPPI singkatan menurut Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan.skppI diterbitkan sang Direktur Jenderal yang pada pelaksanaannya dilakukan sang Direktur Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan.untuk Saat Ini Direktur KAPI merupakan AGUS SUHERMAN. SKPPI diterbitkan sesudah diterimanya rekomendasi menurut Petugas Penilai SKPPI. Petugas Penilai SKPPI ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

Masa berlaku SKPPI selama dua (dua) tahun serta pada kurun waktu tadi bisa dilakukan inspeksi sang petugas pemeriksaan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan.banyaknya Pelabuhan belajar pramuka yang beredar pada Indonesia membuahkan Tenaga verifikasi Kelayakan sebagai sangat berkurang.


Berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, Petugas Penilai SKPPI melakukan peninjauan pulang. SKPI diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan. 

SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan )

SKPI diberikan kepada awak kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang sudah mengikuti bimbingan teknis cara penanganan ikan yang baik di atas kapal penangkap ikan serta/atau kapal pengangkut ikan. Penyelenggaraan bimbingan teknis buat mendapatkan awak kapal yang memiliki keterampilan sinkron standar kompetensi keterampilan penanganan ikan, mencakup: 

a. Kompetensi Keterampilan Ahli Penanganan Ikan; 


b.kompetensi Keterampilan Ahli Refrigerasi Kapal Penangkap Ikan serta/atau Kapal Pengangkut Ikan.


Dalam rangka memenuhi permintaan Uni eropa ( EU ) agar produk perikanan Indonesia wajib memenuhi baku Uni Eropa maka Indonesia akan meningkatkan nilai tambah dalam hasil produk perikanan. Keseriusan pemerintah pada hal ini di buktikan dengan keluarnya peraturan pemerintah ( PP) No. 57 Tahun2019 Tentang system agunan mutu serta keamanan hasil perikanan serta Peningkatan nilai tambah produk output perikanan. 


Sedangkan buat perikanan tangkap pada hal ini Dirjen tangkap pula mengeluarkan peraturan Dirjen Tangkap NO. 84/ PER-DJPT/2019 tentang sertifikasi cara penanganan ikan yg baik diatas kapal perikanan serta/atau kapal pengangkut ikan.


Untuk Ahli dalam Penanganan Ikan Maka pada perlukan juga pedoman  tentang Cara Penanganan Ikan Yang Baik ( CPIB ) serta Bimtek bagi petugas SKKPI

SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel