RIBUAN NELAYAN PADANG TURUN KE JALAN

PADANG- Hampir seribuan nelayan kapal bagan di Sumatera Barat hari ini (Rabu, 15/6) menggelar aksi unjuk rasa akbar-besaran. Aksi tadi menjadi bentuk protes terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 


Nelayan menuntut ketegasan spesifikasi kapal tangkap dan tidak memasukkan kapal bagan sebagai kapal tangkap modern bertonase besar .

Aksi unjuk rasa ribuan nelayan tersebut dilangsungkan di kantor gubernur Sumatera Barat pada jalan Sudirman dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jalan Khatib Sulaiman. 

RIBUAN NELAYAN PADANG TURUN KE JALAN

Para nelayan meneriakkan tuntutan agar pengurusan biar operasi kapal bagan cukup dilakukan pada provinsi. Nelayan ini tiba menurut semua wilayah perairan Sumatera Barat mulai menurut Pesisir Selatan hingga Kabupaten Pasaman Barat.

“Kapal bagan dari dulu telah merupakan alat tangkap tradisional, jangan disamakan dengan kapal ikan asing yang memiliki peralatan tangkap canggih,” teriak Suar, seorang nelayan.

Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan kepada Menteri KKP Susi Pudjiastuti, para nelayan bertahan pada gedung DPRD Sumatera Barat meneriakkan usaha terhadap nasib puluhan ribu orang yang bergantung hayati menjadi nelayan kapal bagan pada Sumatera Barat.

Disamping tuntutan tersebut, nelayan jua meminta kepada Pemerintah dan DPRD buat mendesak pihak berwajib melepaskan rekan mereka yang ketika ini ditahan bersama kapal bagannya karena telah nekad melaut.

“Kami sudah satu minggu nir sanggup turun ke bahari lantaran takut ditangkap petugas. Ada kapal bagan yang ditangkap bersama para nelayan, kami minta Gubernur serta DPRD mendesak petugas yg telah menangkap mereka buat melepaskannya,” ujarn Jo Lelo, nelayan lainnya.

Wardi, mewakili para nelayan kapal bagan berharap, para nelayan bisa balik melaut buat menghidupi keluarga mereka. Dia menyebut, satu kapal bagan berawakkan antara 17 sampai 20 orang nelayan. Untuk itu, beliau menyampaikan kepada pemerintah dan DPRD soal jaminan hukum.

Asal muasal tidak dikeluarkan ijin lantaran alat tangkap bagan yg pada gunakan di padang nir sinkron menggunakan permen 022019. Intinya selama ini dkp sumbar dlm menerbitkan izin tdk mengacu ke peraturan dan perundangan yg berlaku, sekarang ada kasus (dng adanya penertiban berukuran kpl dan penatalaksanaan perizinan) berdasarkan pihak dkp mau cuci piring, sdh jelas2 dlm permen 2/2010 jo permen 42/2014 disebutkan bhw indera tangkap bagan DIBOLEHKAN  beroperasi pada wilayah kurang dari12 mil dng kpl ukuran  kurang 30 GT. Kemudian kenapa pemerintah provinsi mengeluarkan biar bagan dengan kapal ukuran lebih dari 30 gt, sehingga hal tadi mensugesti pola operasi nelayan yang harusnya di wilayah kurang 12 mil menggunakan target spesies ikan teri.

sekarang karena berukuran kapal nya lebih 30 gt, nelayan operasi di daerah 12 mil menggunakan target spesies ikan2 pelagis besar .  jikalau berdasarkan awal ada kontrol pada penerbitan biar daerah maka nir akan terjadi misalnya ini. Sebetulnya telah terdapat solusi yang ditawarkan supaya mereka berganti alat tangkap, akan tetapi mereka tidak bersedia lantaran risi output tangkapannya tidak misalnya yang nelayan harapkan, selain itu memang berganti alat tangkap tidak semudah membalikkan tangan, karena perlu porto.

Dan selain itu berdasarkan kasus teknis. Nelayan pula harus diberikan ketrampilan buat mampu menyesuaikan diri menggunakan alat tangkap yg baru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel