RUU Gerakan Pramuka akan di Paripurnakan

Menkumham, Menpora, dan Mendiknas, di Komisi X DPR RI
 sedang membahas RUU Kepramukaan
Rapat kerja pemerintah menggunakan DPR-RI yang membahas mengenai RUU Gerakan Kepramukaan pada ruang rapat komisi X (20/10) telah putusan bulat buat mengesahkan RUU Kepramukaan sebagai UU. Kedua belah pihak sepakat menandatangani konvensi bersama buat mengesahakan RUU Kepramukaan menjadi UU pada taraf Paripurna.
Jalannya rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi X, Prof Mahyudin berjalan menggunakan lancar, walau terdapat beberapa interupsi berdasarkan keliru satu fraksi. Anggota fraksi itu mengungkapkan, “dalam rapat sebelumnya terdapat satu catatan yang disetujui oleh timus buat dibahas”, ujarnya. Lantaran kedap bukan buat pembahasan namun buat merogoh keputusan maka catatan tersebut tidak jadi dibahas.
Setelah pembacaan pandangan tiap-tiap fraksi serta menyerahkannya ke pimpinan DPR serta pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum serta Ham Patrialis besar , Menteri Olah raga Andi malarangeng serta Menteri Pendidikan Nasional M.nuh. Maka RUU Gerakan Kepramukaan akan dilanjutkan ke taraf sempurna buat disahkan sebagai Undang-Undang.
Dalam kesempatannya, Menpora yg mewakili pemerintah mengungkapkan poly terima kasih pada Komisi X DPR RI yg sudah merevitalisasi RUU Gerakan Kepramukaan menggunakan sebaik-baiknya. “Semoga RUU Gerakan Kepramukaan ini nantinya dapat menaikkan nasionalis anak bangsa”, istilah Andi Malarangeng.
>>Download RUU Pramuka<<
 (sumber berita: www.kemenkumham.go.id & //www.pramuka.or.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel