RUU Gerakan Pramuka Disetujui Jadi UndangUndang
Monday, May 20, 2019
Edit
Jakarta: Rapat kerja antara pemerintah dengan DPR-RI yg membahas Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka pada Ruang Rapat Komisi X Gedung DPR hari Rabu (20/10) malam berakhir dengan memuaskan kedua belah pihak. Pemerintah yang diwakili Menpora Andi Mallarangeng, Mendiknas M. Nuh serta Menkumham Patrialis Akbar serta DPR-RI yang diwakili Komisi X, akhirnya menyetujui dan menerima RUU Gerakan Pramuka buat disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR-RI mendatang.
Rapat Kerja yg dipimpin langsung sang Ketua Komisi X, Prof Mahyudin berjalan lancar. Beberapa fraksi menyampaikan pandanganya yg isinya hampir sama, yaitu semua pasal yang terdapat di RUU Gerakan Pramuka nir terdapat masalah buat segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. "Semua fraksi sinkron rapat panja sebelumnya sepakat menyatakan RUU Gerakan Pramuka sudah tidak terdapat perkara serta segera disahkan sebagai Undang-Undang," kata Mahyudin.
Setelah pimpinan kedap dan seluruh fraksi sepakat serta memiliki pandangan yang sama, maka masing-masing partai segera menyerahkan output pandangan tadi pada Menpora yang didampingi Mendiknas M. Nuh dan Menkumham Patrialis Akbar. Sebelum rapat kerja ditutup, perwakilan pemerintah secara resmi menandatangani hasil kesepakatan tersusunnya UU tadi.
"Terima kasih banyak kepada seluruh anggota komisi X DPR RI yang telah bekerja keras buat membahas RUU Gerakan Pramuka. Dan aku bersyukur RUU Gerakan Pramuka ini nir menemui masalah buat segera disahkan sebagai Undang-Undang pada kedap paripurna. Semoga semangat Pramuka ke depan bisa bangkit buat membangun karakter bangsa," kata Menpora. Dari Kemenpora pula ikut hadir, Sekertaris Kemenpora Wafid Muharam, Deputi II Zubakhrum Tjenreng, Deputi V Lalu Wildan, Staf Ahli Kemenpora Amran Razak dan Adiati Noerdin. (amr)
Sumber : www.kemenpora.go.id