Saka Tarunabumi

SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI

(SAKA TARUNABUMI)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka buat meningkatkan dan menyebarkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan serta kecakapan para anggotanya, sebagai akibatnya mereka bisa melaksanakan kegiatan konkret serta produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.

Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah buat mewujudkan kader penerus usaha bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian menggunakan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian pada para Pramuka terutama Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka serta para pendaftar yang memenuhi persayaratan.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan serta satuan karya Pramuka diadaptasi dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani siswa. Kegiatan pendidikan tadi dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa aktivitas nyata yg memberi kesempatan siswa buat menerapkan sendiri pengetahuan serta kecakapannya menggunakan memakai perlengkapan yg sinkron menggunakan keperluannya.

Anggota Saka Tarunabumi adalah :

  • Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yg berusia 16-25 tahun.

Syarat sebagai Anggota Saka Tarunabumi :

  • Menyatakan cita-cita buat menjadi anggota Saka Tarunabumi secara senang rela
  • Bagi Pemuda yang belum sebagai anggota Gerakan Pramuka harus menggunakan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  • Bagi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
  • Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan berdasarkan Pembina Gugusdepan dan sudah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
  • Bagi Instruktur Saka, mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya pada anggota Saka.
  • Sehat jasmani dan rohani serta dengan senang rela mampu mentaati segala ketentuan yang berlaku pada dalam Saka Tarunabumi.
  • Pamong Saka serta Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yg bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

  • Bagi Pimpinan Saka serta Mabi Saka, bersedia menaruh bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil pada Saka dan sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.

  • Pimpinan Saka serta Mabi Saka diangkat serta dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Saka Tarunabumi mencakup 5 (5) krida, yaitu :

  1. Krida Pertanian serta Tanaman Pangan
  2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  3. Krida Perikanan
  4. Krida Peternakan
  5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :

  1. SKK Petani Padi
  2. SKK Petani Jagung
  3. SKK Petani Kacang Kedelai
  4. SKK Petani kacang Tanah
  5. SKK Petani Ubi Kayu
  6. SKK Petani Ubi Jalar.

Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :

  1. SKK Petani Cengkeh
  2. SKK Petani Kelapa
  3. SKK Petani Karet
  4. SKK Petani Obat-obatan
  5. SKK Petani Kopi
  6. SKK Petani Panili
  7. SKK Petani Coklat
  8. SKK Petani Lada
  9. SKK Petani Kapas
  10. Petani Tembakau
  11. SKK Petani Tebu.

Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :

  1. SKK Petani Ikan Nila
  2. SKK Petani Ikan Mas
  3. SKK Petani Ikan Gurami
  4. SKK Petani Ikan Lele
  5. SKK Petani Katak
  6. SKK Petani Belut
  7. SKK Petani Bandeng
  8. SKK Petani Udang
  9. SKK Petani Ikan Hias.

Krida Peternakan, memiliki 12 (duabelas) SKK :

  1. SKK Peternak Kerbau
  2. SKK Peternak Sapi
  3. SKK Peternak Kuda
  4. SKK Peternak Sapi Perah
  5. SKK Peternak Kambing
  6. SKK Peternak Babi
  7. SKK Peternak Puyuh
  8. SKK Peternak Kelinci
  9. SKK Peternak Ayam
  10. SKK Peternak Itik
  11. SKK Peternak Lebah
  12. SKK Peternak Merpati.

Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (3 puluh 2) SKK :

  1. SKK Petani Rambutan
  2. SKK Petani Pisang
  3. SKK Petani Mangga
  4. SKK Petani Nanas
  5. SKK Petani Durian
  6. SKK Petani Semangka
  7. SKK Petani Apel
  8. SKK Petani Salak
  9. SKK Petani Pepaya
  10. SKK Petani Jeruk
  11. SKK Petani Anggur
  12. SKK Petani Jambu
  13. SKK Petani Duku
  14. SKK Petani Alpokat
  15. SKK Petani Tomat
  16. SKK Petani Cabe
  17. SKK Petani Bayam
  18. SKK Petani Kangkung
  19. SKK Petani Kacang Panjang
  20. SKK Petani Kubis
  21. SKK Petani Sawi
  22. SKK Petani Wortel
  23. SKK Petani Suplir
  24. SKK Petani Palma
  25. SKK Petani Cemara
  26. SKK Petani Anggrek
  27. SKK Petani Mawar
  28. SKK Petani Melati
  29. SKK Petani Kaktus
  30. SKK Petani Seledri
  31. SKK Petani Bonsai
  32. SKK Petani Bawang Putih/Merah.

Sasaran aktivitas Saka Tarunabumi merupakan agar para Pramuka Saka tarunabumi:

  1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian serta rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
  2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan serta keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yg tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi pada proses kegiatan pembangunan pertanian.
  3. Mampu menyelenggarakan kegiatan-aktivitas Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan talenta serta minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, warga bangsa serta negara.
  4. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan serta keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing dan kepada pemuda lainnya yg berada di sekitar loka tinggalnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel