Sejarah Bendera Merah Putih

Penggunaan serta arti warna Merah Putih di bumi Indonesia
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 sang tentara Jayakatwang saat berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut pada tulisan bahwa Jawa kuno yg memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan mengenai perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Prapanca pada dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan mengenai digunakannya warna Merah Putih pada upacara hari kebesaran raja dalam saat pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta pada kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yg dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu beragam diantaranya kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar butir meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa pada kerajaan Majapahit rona merah dan putih merupakan rona yg dimuliakan.

Dalam suatu buku tembo alam Minangkabau yang disalin dalam tahun 1840 menurut kitab yg lebih tua masih ada ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau pada abad ke 14, waktu Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = rona kepercayaan (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapt Minangkabau (penghulu norma)


Warna merah putih dikenal jua dengan sebutan rona Gula Kelapa. Warna Merah Putih dianggap Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih” lambing butir nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo masih ada pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yg bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
Juga pada bagian lain berdasarkan kepulauan Indonesia masih ada bendera yg berwarna Merah Putih, contohnya pada Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun acapkali dicampuri gambar-gambar lain.
Pada umumnya warna Merah Putih adalah lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih adalah lambing kesucian.
MERAH PUTIH DALAM ABAD XX


Bendera Merah Putih berkibar buat pertama kali pada abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda menggunakan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka slogan itu jua digunakan untuk nama majalah yg diterbitkan.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan kitab peringatan 1908-1923 buat memperingati hayati serikat itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Dalam tahun 1927 lahirlah pada kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah buat pertama kalinya bendera ,erah Putih menjadi bandera kebangsaan yaitu pada Konggers Indonesia Muda pada Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih pada semua kepulauan Indonesia.
SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA


Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno serta Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
a. Pada lepas 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yg dibentuk dalam lepas 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan tetapkan UUD Republik Indonesia yang kemudian dikenal menjadi Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 1945).
b. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia artinya Negara kesatuan yg berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, semenjak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih adalah bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak semua warga Indonesia serta pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan serta mempertahankan Sang Merah Putih pada bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan warga dan pemuda Indonesia gugur menjadi pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Lantaran pengorbanan mereka sekarang Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yg merdeka dan berlandaskan Pancasila.

Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi lepas 17 Agustus 45 pada gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan pada tiang yang tingginya 17 m pada depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap seremoni peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu nir lagi dapat dikibarkan karena telah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yg dibentuk menurut sutera alam Indonesia.
Dalam sejarah usaha kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel