Sekilas Pelabuhan Perikanan Di Indonesia

Sebaran Pelabuhan Perikanan Di Indonesia - Sebagai Negara kepulauan yg begitu besar dan peranan nelayan yg wajib selalu pada fasilitasi maka kehadiran pelabuhan perikanan sebagai absolut buat ada serta pada perbaiki dan di tingkatkan terus kualitasnya. Pelabuhan Perikanan pada indonesia terbagi beberapa kriteria jenis pelabuhan perikanan serta pembagian tersebut sinkron menggunakan  atau Berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan angka: per.16/men/2006 tentang pelabuhan perikanan, pelabuhan perikanan dibagi menjadi 4 kategori primer yaitu :

  • PPS (pelabuhan perikanan samudera )
  • PPN (pelabuhan perikanan nusantara)
  • PPP (pelabuhan perikanan pantai)
  • PPI (pangkalan pendaratan ikan)

Pengertian Pelabuhan

Pengertian pelabuhan secara generik adalah sebuah fasilitas di ujung lautan, sungai, atau danau buat menerima kapal serta memindahkan barang kargo juga penumpang ke dalamnya. Pelabuhan umumnya mempunyai indera-alat yang didesain khusus buat memuat serta membongkar muatan kapal-kapal yg berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan sang pihak pengelola juga pihak swasta yang berkepentingan. Sering jua disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan serta pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan serta fungsi dan penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat pada definisikan menjadi daerah perairan yang terlindung dari gelombang bahari dan di lengkapi dengan fasilitas terminal mencakup :
dermaga, loka pada mana kapal bisa bertambat buat bongkar muat barang.
crane, buat melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
gudang bahari (transito), loka untuk menyimpan muatan menurut kapal atau yang akan pada pindah ke kapal.
Pelabuhan jua adalah suatu pintu gerbang buat masuk ke suatu daerah eksklusif dan sebagai prasarana penghubung antar wilayah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)

Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan perikanan adalah loka yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya menggunakan batas batas tertentu menjadi loka kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem usaha perikanan yg dipakai sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi menggunakan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan perikanan memiliki fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yg berhubungan dengan pengelolaan serta pemanfaatan asal daya ikan dan lingkungannya mulai berdasarkan pra produksi, produksi, pengolahan sampai menggunakan pemasaran.

Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
  1. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
  2. pelayanan bongkar muat;
  3. pelayanan pelatihan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
  4. pemasaran dan distribusi ikan;
  5. pengumpulan data tangkapan serta hasil perikanan;
  6. tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan warga perikanan;
  7. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan
  8. tempat aplikasi pengawasan serta pengendalian asal daya ikan;
  9. pelaksanaan kesyahbandaran;
  10. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
  11. publikasi output pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan serta kapal pengawas kapal perikanan;
  12. tempat publikasi output riset kelautan serta perikanan;
  13. pemantauan daerah pesisir dan wisata bahari; serta / atau
  14. pengendalian  lingkungan.

Kalau Fungsi Pelabuhan Perikanan tersebut sanggup pada maksimakan bukan nir mungkin negara kita akan menjadi negara yg sahih benar negara maratim bahkan sebagai negara poros maritim.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel