SERTIFIKAT DAN KEAHLIAN WAJIB BUAT PELAUT
Monday, May 20, 2019
Edit
Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut - Sertifikat Yang wajib pada miliki sang pelaut memang tak sangatlah banyak. Tetapi mempunyai sertifikat banyak ibarat tentara yang mempunyai senjata lengkap. Jadi seseorang pelaut yang profesional akan siap di segala jenis kapal.
Baik Itu Kapal Tanker, Kapal Perikanan, Kapal Barang ataupun Kapal Feri atau kapal Penumpang. Pelaut yg profesional jua wajib mengerti tentang segala bentuk perundangan undangan dan peraturan pelayaran. Lantaran Undang dan peraturan Inilah yg pada jadikan patokan atau dasar supaya pelaut kita lebih pada siap berkompetensi di global pelayaran Internasional.
Untuk Keahlian bagi Pelaut terbagi sebagai Dua Antara lain ;
- Keahlian pada Bidang Deck
- Keahlian pada Bidang Mesin
Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut
1.sertifikat atau Ijazah Keahlian Deck Diantaranya :
Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ;
Ijazah ini termasuk Ijazah Dek yg tertinggi , dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal serta alur pelayaran
Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ;
Ijazah ini masih kategori tinggi juga dimana pada berlakukan pada kapal klapal yang tidak memerlukan ABK cukup banyak. Sejarah menurut dulu penamaannnya merupakan Pelayaran Besar II (PB II), ANT II bisa menjabat:
- Mualim I/Chief Officer tidak terbatas berat kapal dan pelayaran;
Nakhoda/Master dalam kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tidak terbatas
Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton wilayah pantai dan wajib pengalaman sebagai Mualim I selama dua tahun
Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ;
pemilik Ijazah ANT III umumnya adalah anak anak pelaut yg lulus dari akedemi atau politeknik Ilmu Pelayaran. ATT III dulu bernama Pelayaran Besar III (PB III),
Dan pemilik Ijazah Ini bisa menjabat:
- Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT
Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ;
dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ;
dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal mini antar pulau
Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)
2. Sertifikat atau Ijazah keahlian Mesin Diantaranya :
Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ;
Ijazah tertinggi di bagian mesin dimanan dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ;
dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
Masinis I/Second Engineer kapal tidak terbatas
Masinis I/Second Engineer kapal tidak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan energi mesin kurang menurut 3000 KW, pelayaran tak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
Perwira Jaga (tidak terbatas)
Masinis I/Second Engineer menggunakan energi mesin kurang berdasarkan 3000 KW, pelayaran tak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer menggunakan energi mesin kurang berdasarkan 3000 KW daerah pantai harus pengalaman dua tahun sebagai Masinis I
Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal mini antar pulau
Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yg wajib dimiliki oleh para pelaut pada samping sertifikat formal pada atas. Diantaranya merupakan:
Untuk Bagian bagian pada Pembuatan Bst Maka Pelaut Juga wajib mengertahui Informasi misalnya :
Medical First Aid (MFA)
Medical Care (MC)
Tanker Familiarization (TF)
Oil Tanker Training (OT)
Chemical Tanker Training (CTT)
Liquified Gas Tanker Training (LGT)
Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[4]
Buku Pelaut atau Seaman Book
Sebelum memiliki Sertifikat sertifikat di atas pelaut di wajibkan buat memiliki sebuah Buku Pelaut serta Pelaut juga mampu mengetahui Manfaat serta Tujuan Buku Pelaut.