Tak Boleh Ada Mal di Taman Pramuka Cibubur


Jakarta-– Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan tidak menyetujui rencana Kwartir Nasional Pramuka menciptakan harta benda dan hotel di Taman Rekreasi Wiladatika Pramuka, Cibubur, Depok, Jawa Barat.

"Saya kira lebih baik dirawat saja apa yg ada. Gunakan untuk kepentingan aktivitas Pramuka. Bukan dibangun hotel atau harta benda," istilah Agung pada Tempo.

Ia menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi mengenai rencana tadi. Dalam sistem kepengurusan Pramuka, Agung menduduki posisi Sekretaris Majelis Pembimbing Nasional.

Dia menyatakan pemerintah semestinya memenuhi kebutuhan aturan buat Pramuka melalui aturan pendapatan dan belanja negara. Lebih lanjut dia menyerahkan keputusan tadi pada Pramuka.

Pramuka berencana membarui tempat Taman Wiladatika seluas 19 hektare sebagai hotel, sentra perniagaan, serta taman air rekreasi keluarga (water boom). Selain itu, gedung Pusat Pendidikan Pelatihan Nasional Pramuka akan dipindahkan ke Bumi Perkemahan Cibubur, yg terletak pada seberang Jalan Taman Wiladatika.

Di Bumi Perkemahan, yg memiliki luas 216 hektare, ini jua akan dibangun gedung rendezvous empat lantai, wisma, dan asrama, sebagai pengganti harta benda dan hotel di Taman Wiladatika tersebut. Pembangunan akan dilakukan pada2019. Namun beberapa kalangan mengkritik rencana Pramuka tadi.

Dalam nota kesepahaman tertanggal 21 Maret 2012 antara Kwarnas dan PT Purnama Alam Sakti disebutkan pihak swasta akan mengelola proyek ini selama 30 tahun dan Kwarnas akan menerima kompensasi dana senilai Rp 510 miliar. Namun perjanjian itu dibentuk tanpa persetujuan Majelis Pembimbing Nasional (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat serta Menteri Pemuda dan Olahraga), yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Humas dan Informatika Kodrat Pramudho nir bersedia menanggapi penolakan yang disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. "Saya tidak mau berkomentar karena aku tidak mendengar pribadi," istilah Kodrat saat dihubungi kemarin sore. Ia berkata pengurus Pramuka telah meminta ketika bertemu menggunakan Agung, akan tetapi belum dijadwalkan sampai kini .

Ia membantah asumsi bahwa Taman Wiladatika akan diubah menjadi mal. "Tapi ingin memperbaiki bangunan tua yg usianya sudah 30 tahun. Ada yg dibangun dalam 1974," kata dia.

Menurut dia, pihaknya diperkenankan menciptakan bidang usaha berdasarkan Undang-Undang Pramuka. Langkah Pramuka menggandeng swasta, istilah dia, untuk memenuhi pembiayaan operasional, diantaranya menggaji karyawan serta membersihkan tempat tadi. "Anggaran senilai Rp 20 miliar hanya relatif buat membiayai kegiatan Pramuka," beliau menyebutkan.

Kodrat menyatakan pembangunan belum tentu dilaksanakan dalam2019. Pihaknya masih melengkapi beberapa dokumen, antara lain analisa tentang efek lingkungan. "Kalau nir boleh oleh Presiden, ya kami stop," istilah dia.

Sumber : tempo

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel