TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH

Tarif retribusi izin bisnis perikanan jawa tengah - Berdasarkan dalam peraturan wilayah ( PERDA ) NO 10 Tahun2019 tentang retribusi wilayah provinsi jawa tengah maka buat jenis usaha penangkapan ikan di kenakan tarif retribusi sebagai berikut :

1. Surat ijin bisnis penangkapan ( SIUP ) dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi bila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp. 50.000.

2. Surat ijin penangkapan ikan ( SIPI )dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.50.000

TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JAWA TENGAH

Untuk setiap jenis alat tangkap ikan di kenakan retribusi menjadi berikut :

1. Purse seine kecil dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.50.000

2. Gill net  dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.40.000


3. Cantrang dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.

4. Long line dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.

5. Bottom long line dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.

6. Liff net dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.

7. Bubu dan jaring rajungan dikenakan biaya per GT Rp.lima.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.25.000.

8. Bagan dikenakan porto per GT Rp. Lima.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.25.000.

9. Jaring cumi dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.

10. Alat tangkap lainnya dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.50.000

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel