TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH
Monday, May 20, 2019
Edit
Tarif retribusi izin bisnis perikanan jawa tengah - Berdasarkan dalam peraturan wilayah ( PERDA ) NO 10 Tahun2019 tentang retribusi wilayah provinsi jawa tengah maka buat jenis usaha penangkapan ikan di kenakan tarif retribusi sebagai berikut :
1. Surat ijin bisnis penangkapan ( SIUP ) dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi bila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp. 50.000.
2. Surat ijin penangkapan ikan ( SIPI )dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.50.000
TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JAWA TENGAH
1. Purse seine kecil dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.50.000
2. Gill net dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.40.000
2. Gill net dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.40.000
3. Cantrang dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.
4. Long line dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.
5. Bottom long line dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.
6. Liff net dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.
7. Bubu dan jaring rajungan dikenakan biaya per GT Rp.lima.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.25.000.
8. Bagan dikenakan porto per GT Rp. Lima.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.25.000.
9. Jaring cumi dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.
10. Alat tangkap lainnya dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.50.000