UU Pramuka Sudah Sangat Mendesak

Jakarta: Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia Azrul Azwar menegaskan, kebutuhan terhadap Undang-Undang Gerakan Pramuka saat ini sudah sampai ke tingkat sangat mendesak. Karena itu, kata Azrul Azwar, di Jakarta, Rabu (22/9), studi banding yg waktu ini dilakukan Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka DPR RI ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan wajib membawa "sang-oleh" berupa masukan yang cerdas serta konstruktif buat menajamkan pembahasan draf RUU Gerakan Pramuka.



"Di samping contoh pengelolaan kepramukaan, kami juga berharap akan menerima masukan komprehensif tentang landasan hukum yg memayungi gerakan kepramukaan di ketiga negara yang menjadi tujuan studi banding itu," kata Azrul Azwar.
 


Terlepas menurut pro serta kontra terkait aplikasi studi banding anggota DPR tersebut, Azrul mengingatkan, harus ada cara pandang yang sama dalam memaknai urgensi RUU Gerakan Pramuka.
 "Selama 49 tahun, pendidikan kepramukaan pada Indonesia simpel dilaksanakan hanya menggunakan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961. Sudah waktunya ditingkatkan jadi undang-undang," istilah Azrul.
 


Azrul berkata, ada 5 alasan yg menampakan bahwa UU mengenai Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, masih ada nilai-nilai universal dan lokal yg diajarkan lewat pendidikan kepramukaan pada semua global.
 
Menurut dia, Indonesia menjadi negara multikultural telah putusan bulat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa. 

"UU Gerakan Pramuka harus menjamin nilai dasar ini," katanya.

Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak serta remaja menjadi langsung yang amanah, berani, serta terampil sertamenghasilkan kaum muda yg militan. Tetapi, istilah Azrul, militansi ini wajib dikelola menggunakan baik sehingga diabdikan, terutama buat bangsa dan negara, bukan buat golongan.
 
"Untuk itu, UU Gerakan Pramuka wajib menegaskan satu wadah untuk mengelola kepramukaan pada Tanah Air," pungkasnya.

(sumber:kompas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel