Landasan Hukum Gerakan Pramuka

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.

Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, serta kesatuan bangsa yg sebagai landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya insan juga pembangunan fisik.

Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan menurut system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa sebagai kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.

Gerakan Pramuka yg diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan transedental gerakan kepanduan nasional Indonesia yg bertujuan menumbuhkan tunas bangsa sebagai generasi yang bisa menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab dan sanggup mengisi kemerdekaan Indonesia.

Kepramukaan pada hakekatnya merupakan suatu proses pendidikan yg menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar serta metode pendidikan eksklusif.

Gerakan Pramuka merupakan suatu gerakan pendidikan buat kaum belia, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka buat semua, tanpa membedakan berasal-usul, ras, suku serta agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang berdasarkan dalam Satya serta Darma Pramuka.

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka menjadi Landasan Hukum diatur menurut :




Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan Organisasi serta manajemen pada Gerakan Pramuka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel