Kepres Nomor 238 Tahun 1961
Monday, May 20, 2019
Edit
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa anak-anak serta pemmuda Indonesia perlu dididik buat sebagai insan dan warganegara Republik Indonesia yg berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yg sehat jasmaniah serta rokhaniah, yg ber-Pancasila dan setia patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sebagai akibatnya menggunakan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia sebagai kader pembangunan yang cakap serta bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;
b. Bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu wajib dilakukan pada lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan famili serta di samping pendidikan pada lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yg diubahsuaikan menggunakan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. Bahwa sinkron menggunakan ketentuan-ketentuan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, lepas 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 lepas 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 yang tentang pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu tetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal buat diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;
Mengingat : a. Pasal 4 ayat 1 UUD Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, lepas 19 Nopember 1960 mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Ketetapan MPR Sementara No. II/MPRS/1960 lepas 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Mengingat juga : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).
Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan pada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh daerah Republik Indonesia serikat GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yg diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yg sama sifatnya atau yg menyerupai serikat GERAKAN PRAMUKA tidak boleh adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku dalam tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan pada Jakarta
Pada tanggal : 20 Mei 1961
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJUANDA
sesuai menggunakan yang aseli
Ajun Sekretaris Negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin sesuai menggunakan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka