Saka Wanabakti
Monday, July 1, 2019
Edit
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa buat kesejahteraan hidup umat manusia dalam umumnya, dan bangsa Indonesia dalam khususnya, perlu diselenggarakan aktivitas pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
2. Bahwa buat keperluan itu diharapkan adanya kiprah serta rakyat, termasuk Gerakan Pramuka yg merupakan wadah training generasi belia, buat ikut dan memelihara kelestarian asal daya alam serta lingkungan hidup;
3. Bahwa dari pemikiran tadi di atas dipercaya perlu buat membangun Satuan Karya Pramuka Wanabakti di semua wilayah Republik Indonesia;
4. Bahwa buat kepeluan itu sudah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam lepas 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
5. Bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 mengenai Satuan Karya Wanabakti tidak sinkron dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan karena itu perlau dicabut kembali.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia angka 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 45/KN/74 tahun 1974 mengenai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia menggunakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 mengenai Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan angka 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti, seperti yg tercantum pada lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan pada semua Kwartir Gerakan Pramuka buat menyebarluaskan serta melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut menggunakan sebaik-baiknya.
Keempat : Jika di kemudian hari ternyata masih ada kekeliruan atau kesalahan pada keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.
Keputusan ini mulai berlaku semenjak lepas ditetapkan
Ditetapkan pada : Jakarta.
Pada tanggal : 14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Untuk kesejahteraan hidup manusia pada umumnya serta bangsa Indonesia pada umumnya, maka perlu diadakan bisnis buat melestarikan asal daya alam danlingkungan hayati, termasuk pelestarian danperlindungan hutan, yg merupakan sebagian besar dari isi daratan di kepulauan Indonesia.
b. Guna melaksanakan usaha tadi di atas, dibutuhkan pencerahan masyarakat akan pentingnya pemeliharaan serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hayati, dan peran serta warga dalam kegiatan pemeliharaan serta pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah training generasi muda dengan memakai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dipercaya adalah grup rakyat yg perlu dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam, serta lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yg disingkat Saka Wanabakti, merupakan wadah bagi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan berguna pada rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam serta lingkungan hayati.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini merupakan buat memberi pedoman pada seluruh Kwartir-kwartir pada usahanya buat menciptakan dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.
Pt. Dua. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan target.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. Tiga. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, membuatkan talenta serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta pengalaman para Pramuka pada aneka macam bidang kejuruan, serta memotivasi mereka buat melaksanakan aktivitas konkret dan produktif sebagai akibatnya bisa memberi bekal bagi kehidupannya, dan bekal pengabdiannya kepada warga , bangsa serta negara, sinkron dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan pada rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. Wana adalah suatu lapangan yg cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo serta/atau palem yg bersama-sama dengan tanahnya, bersama segala isinya baik berupa nabati juga alam hewani, secara keseluruhan adalah komplotan hayati yg memiliki kemampuan buat menaruh manfaat-manfaat produksi, perlindungan serta manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c. Wanabakti merupakan aktivitas bakti yg berkaitan dengan perkara pelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup.
d. Saka Wanabakti merupakan galat satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat menaikkan dan membuatkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para Pramuka Penegak serta Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti merupakan buat memberi wadah pendidikan pada bidang Kehutanan pada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan membuatkan aktivitas pelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hayati, melaksanakan secara konkret, produktif serta bermanfaat bagi Pramuka Penegak serta Pandega menjadi baktinya terhadap pembangunan warga , bangsa serta negara
Pt. Lima. Sasaran
Sasaran aktivitas Saka Wanabakti adalah supaya para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega:
a. Memiliki rasa cinta serta tanggungjawab terhadap hutan menggunakan segala isi serta kekayaan yg terkandung pada dalamnya, dan pencerahan untuk memelihara serta melestarikanya.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan serta kecakapan dibidang kehutanan yang dapat berbagi pribadinya.
c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan buat menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan menggunakan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hutan.
d. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yg lebih mantap buat memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan sempurna guna, sinkron dengan bakat dan minatnya sehingga bermanfaat bagi pribadinya, masyarakat, bangsa serta Negara.
f. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan serta kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
BAB III
ORGANISASI
Pt. 6. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang memiliki minat pada bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
b. Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera serta satu Saka Wanabakti puteri secara terpisah, jumlah anggotanya nir terbatas.
c. Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d. Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sebagai akibatnya pada satu Saka Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e. Krida Saka Wanabakti diberi nama sinkron menggunakan jenis kegiatannya, bila masih ada dua krida atau lebih yg homogen krida itu diberi tambahan nomor urut, contohnya krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f. Saka Wanabakti puteri di bersinar-sinar sang Pamong Saka puteri serta Saka Wanabakti putera sang Pamong Saka putera serta dibantu oleh pelatih.
g. Jumlah Pamong Saka pada tiap Saka putera maupu pute1 hingga tiga orang yg dibantu oleh pelatih yg jumlahnya diubahsuaikan menggunakan kebutuhan.
h. Pengurus Saka dianggap Dewan Saka terdiri berdasarkan Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II serta Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin sang seseorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina sang Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak serta Pandega Ranting.
k. Latihan serta aktivitas Saka Wanabakti dilaksanakan pada tingkat ranting serta cabang, sedang kegiatannya bisa pula dilaksanakan pada taraf wilayah serta nasional.
Pt. 7. Pimpinan Saka Wanabakti
Dalam usaha menaikkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibuat Pimpinan Saka Wanabakti yg anggotanya terdiri berdasarkan unsur kwartir serta unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat serta terdapat kaitannya menggunakan Saka Wanabakti.
a. Di taraf nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b. Di tingkat wilayah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c. Di tingkat cabang dibuat pimpinan Saka Wana Bakti cabang.
BAB IV
LAMBANG
Pt. 8. Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi lima cm.
Pt. 9. Isi
Isi lambing Saka Wanabakti terdiri menurut:
a. Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c. Tulisan dengan huruf akbar berbunyi SAKA WANABAKTI
Pt. 10. Warna
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri berdasarkan:
a. Warna dasar coklat
b. Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c. Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d. Warna tulisan hitam
Pt. 11. Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a. Pohon hijau melambangkan hutan yg subur yg memiliki banyak sekali fungsi pada upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b. Pohon hitam melambangkan hutan yg produktif yg berfungsi menjadi sarana pendukung pembangunan nasional.
c. Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan menjadi pengatur rapikan air.
d. Warna dasar coklat melambangkan tanah yg subur berkat adanya usaha perlindungan tanah.
e. Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi belia yang tergabung pada Saka Wanabakti yg giat mendukung pembangunan hutan serta kehutanan dan pelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hayati.
f. Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang adalah azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g. Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yg aktif membantu usaha pembangunan hutan serta kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yg adil serta makmur dari Pancasila serta UUD 1945.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pt. 12. Anggota
Anggota Saka Wanabakti terdiri menurut:
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pembina Pramuka menjadi Pamong Saka serta instruktur permanen.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yg berusia 20 sampai 25 tahun.
Pt. 13. Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri menurut para Pramuka Siaga serta Pramuka Penggalang.
Pt. 14. Syarat anggota
a. Membuat pernyataan tertulis secara sukarela buat menjadi anggota Saka Wanabakti.
b. Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan serta Pembina Gugusdepannya.
c. Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan menurut Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka taraf Dasar.
d. Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan pada bidang Saka Wanabakti.
e. Pamong Saka serta Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Sanggup mentaati seluruh peraturan yang berlaku.
Pt. 11. Hak dan Kewajiban
a. Anggota memiliki hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua aktivitas Saka Wanabakti.
b. Kewajiban anggota artinya :
1) menjaga nama baik Gerakan Pramuka pada Sakanya
2) mengikuti dengan rajin seluruh aktivitas Sakanya
3) menerapkan serta mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yg bermanfaat bagi dirinya serta bagi masyarakat
4) menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka pada gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian kondisi kecakapan spesifik (SKK)
5) membayar iuran serta mentaati segala peraturan Sakanya.
c. Pamong Saka mempunyai kewajiban buat :
1) Melaksanakan training dan membuatkan Saka dengan sistem among, secara berdayaguna serta tepatguna serta penuh tanggungjawab
2) Menjadi seorang saudara tertua, pendamping, dan pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota Sakanya
3) menaikkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan serta keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang aktivitas Saka Wanabakti
4) mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya tentang kebutuhan, situasi serta kondisinya.
5) mengadakan hubungan dan kerjasama yg baik menggunakan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat berasal anggota Sakanya
6) Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d. Instruktur memiliki kewajiban:
1) membantu Pamong Saka yg bersangkutan
2) melaksanakan pendidikan serta aktivitas kesakaan dari kridanya
3) mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan buat memberi TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi kondisi SKK yang sudah ditempuhnya.
e. Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang memiliki kewajiban:
1) Memberi saran serta memikirkan kegiatan Saka Wanabakti pada kwartir yg bersangkutan
2) Mengusahakan fasilitas serta dana buat kegiatan Saka Wanabakti baik buat pendidikan maupun aktivitas operasional.
BAB VI
KEGIATAN
Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sebagai akibatnya mempunyai perilaku serta konduite sinkron dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan aktivitas yang mencakup :
a. Bidang Kehutanan secara umum yg menunjang program pembangunan nasional dibidang kehutanan.
b. Bidang aktivitas kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c. Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah serta air.
Pt. 17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a. Latihan rutin, yg dilaksanakan pada luar hari latihan gugusdepannya.
b. Perkemahan bakti serta aktivitas bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
c. Lomba pelestarian lingkungan hidup pada wilayah maupun pada taraf nasional.
d. Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
e. Survei dan penelitian.
f. Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di atur pada petunjuk terssendiri.
Pt. 18. Dalam melaksanakan seluruh kegiatan selalu memakai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan dalam system among.
Pt. 19. Setiap aktivitas harus didahului dengan pembuatan rencana dan pada akhiri dengan menciptakan laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt, 20. Pengembangan
a. Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti bisa dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b. Pengembangan tadi nir boleh bertentangan dengan ketentuan yg berlaku.
Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
Dalam membuatkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti agar:
a. Mengusahakan adanya loka latihan serta indera perlengkapan yg diharapkan.
b. Mengadakan interaksi kerjasama menggunakan organisasi dan badan yg bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, serta sumberdaya alam.
Pt. 22. Pembiayaan
Dana yang dipakai buat membiayai aktivitas Saka Wanabakti diperoleh berdasarkan :
a. Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
b. Pimpinan Saka
c. Sokongan dan donasi dari rakyat yg nir mengikat.
d. Lain-lain sumber yg tidak bertentangan menggunakan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yg belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lalu oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.