Saka Taruna Bumi

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang : 1. Bahwa pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh petani-petani serta keluarga yg mempunyai pengetahuan tehnologi pertanian dan mengikut sertakan secara aktif warga luas :
2.       bahwa pada rangka pertumbuhan serta pembangunan pedesaan dalam umumnya dan bidang pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka di dalamnya;
3.       bahwa training generasi muda pada bidang pertanian dititik beratkan padapemberian bekal pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan keterampilan di bidang pertanian dan industri yg menunjang pembangunan pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan tiba terdiri dari generasi muda pada ketika ini;
4.       bahwa gerakan pramuka sebagai keliru satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi belia bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan asa masyarakat;
5.       bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,pada rangka bisnis mencapai tujuan gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanian,perlu dibuat suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak dan Pramuka Pandega buat menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif pada bidang pertanian yg berguna bagi dirinya serta sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat;
6.       bahwa berkenaan dengan itu jua perlu meninjau balik Keputusan Kwartirnasional Gerakan Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Taruna Bumi ;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 tahun 1971 mengenai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.       Instruksi beserta Menteri Pertanian dan kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Inst/17/11/Mentan/66 No. 9 Tahun 1966, mengenai Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
4.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 42/KN/66 tahun 1966, mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi;
5.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/Munas/83 mengenai penilaian laporan pertanggung jawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983 dan keputusan No.07/Munas/83 mengenai Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
2. Saran-saran Andalan Nasional.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.
Kedua: Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi misalnya tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh Kwartir Gerakan Pramuka buat menyebarluaskan serta melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama menggunakan unsur Departemen Pertanian serta Dinas-dinas lingkup Pertanian.
Keempat : Apabila dikemudianhari ternyata masih ada kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diubah serta diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan pada Jakarta
Pada lepas 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI(purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR ; 078 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
BAB I
PENDAHULUAN.
Pt. 1. Umum.
a.       Pembangunan Pertanian adalah bagian berdasarkan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, buat mewujudkan rakyat adil serta makmur yg merata material serta sepiritual dari Pancasila serta Undang-undang Dasar 45.
b.       Tjuan pembangunan pertanian bisa dicapai bila teknologi yang dianjurkan bisa dikuasai dan dilaksanakan oleh petani nelayan beserta keluarganya.
c.        Untuk meningkatkan kecepatan jalannya pembangunan pertanian tadi pada atas maka peranan serta peranserta rakyat perlu dikembangkan dan diarahkan melalui pelatihan serta pengembangan kontak petani–nelayan. Kontak wanita tani-nelayan dan pemuka tarunabumi nelayan serta tokoh masyarakat lainnya.
d.       Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi belia diluar lingkungan pendidikan seko lah menggunakan memakai prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,merupakan gerombolan pemuda yang terdapat dimasyarakan yg bisa mendukung aktivitas pembangunan pertanian.
e.       Satuan Karya Pramuka Tarunabumi yg disingkat Saka Tarunabumi merupakan wadah bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang yg sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yg berusia 14-25 tahun serta para pendaftar lainnya buat melaksanakan aktivitas konkret, produktif dan bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
f.         Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah buat memberi panduan pada kwartir-kwartir dalam upayanya membentuk dan menyelenggarakan aktivitas saka Tarunabumi.
Pt. Dua. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a.       Pendahuluan.
b.       Pengertian,tujuan serta target.
c.        Organisasi.
d.       Anggota, syarat-kondisi, hak dan kewajiban.
e.       Kegiatan.
f.         Lambang.
g.       Lain-lain.
BAB II
PENGERTIAN TUJUAN DAN SASARAN.
Pt. Tiga. Pengertian.

a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka merupakan satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka Pendega, Pramuka Penggalang yg telah berusia lebih menurut 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yg sudah berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yg melaksanakan aktivitas konkret,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan pada kepantingan pembangunan Nasional, serta menggunakan aspirasi pemuda Indonesia.
b.       Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yg berminat dan aktif melaksanakan kegiatan pada bidang pertanian pada umumnya, termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, flora pangan.tumbuhan keras serta hortikultura.
c.        Saka Tarunabumi merupakan galat satu jenis satuan karya Pramuka loka mempertinggi dan membuatkan kepoemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sebagai akibatnya mereka dapat melaksanakan aktivitas-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan pembangunan pertanian.
Pt. 4. Tujuan.
Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi merupakan buat mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega dan pada pemuda calon anggota pramuka serta para peminat yang memenuhi persyaratan.
Pt. 5. Sasaran.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi merupakan agar para anggota Saka Tarunabumi :
a.       Memiliki rasa cinta akan alam pertanian serta rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional.
b.       Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan serta keterampilan di bidang pembangunan pertanian dan perilaku yang tanggap akan perubahan-perubahan yg selalu terjadi pada proses kegiatan pembangunan pertanian.
c.        Mampu menyelenggarakan aktivitas kegiatan Saka Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sinkron dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sebagai akibatnya berguna bagi pribadinya,keluarganya, rakyat, bangsa serta negara.
d.       Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, serta ketrampilannya, yg didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka pada Gugusdepan masing-masing dan pada pemuda lainnya yang berada pada kurang lebih tempat tinggalnya.
BAB III
ORGANISASI.
Pt. 6. Organisasi.
a.       Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega menurut Gugus-gugus depan yang mempunyai minat pada bidang pertanian dihimpun dalam satu grup Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b.       Di tiap ranting dibuat satu Saka Tarunabumi putra serta satu Saka Tarunabumi putri secara terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai dengan jumlah peminat.
c.        Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
1)       Krdida Tanaman Pangan.
2)       Krida Perikanan
3)       Krida Peternakan
4)       Krida Perkebunan
5)       Krida Hortikultura
7.       Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 hingga dengan 10 orang, sehingga pada satu saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis krida-krida yang sama.
8.       Krida Saka Tarunabumi diberi nama sinkron dengan jenis kegiatannya; apabila terdapat 2 atau lebih krida yg yang homogen maka tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II serta seterusnya.
9.       Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan Saka Tarunabumi putra oleh pamong saka Putra dibantu oleh instruktur permanen atau pelatih tidak permanen.
10.    Jumlah Pamong Saka ditiap Saka Puteri juga putera adalah satu sampai 3 orang yang dibantu satu atau lebih pelatih sinkron menggunakan kebutuhan.
11.    Instruktur bisa terdiri menurut pelatih tetap maupun pelatih tidak tetap, yang berasal menurut pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian serta atau instansi lainya.
12.    Pengurus saka desebut Dewan Saka terdiri berdasarkan kepala,sekretaris serta bendahara yg berasal dari anggota saka yang bersangkutan.
13.    Tiap krida dipimpin sang Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina sang kwartir ranting menggunakan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
14.    Kegiatan dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di seluruh taraf kwartir Gerakan Pramuka.
Pt. 7. Pimpinan Saka Taruna.
a.       Dalam usaha mempertinggi training dan pengembangan saka tarunabumi dibuat Pimpinan Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas lingkup pertanian serta unsur lainnya yang berminat serta terdapat kaitannya menggunakan upaya pembinaan dan pengembangan saka Tarunabumi:
1)       Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional.
2)       Di taraf Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan Szaka Tarunabumi Daerah.
3)       Di taraf Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
4)       Di taraf Kecamatan dibuat Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
b.       Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat sang Kwartir Gerakan Pramuka sesuai dengan taraf masing-masaing:
1)       Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
2)       Di taraf Daerah sang Kakwarda.
3)       Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
4)       Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.
BAB IV
ANGGOTA,SYARAT-SYARAT,HAK DAN KEWAJIBAN.
Pt. 8. Anggota.
Anggota Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega serta Pramuka Penggalang yg telah berumur lebih berdasarkan 14 (empat belas) tahun.
b.       Pamong Saka serta Instruktur.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15 tahun.
Pt. 9. Peminat.
Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b.       Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas lingkup pertanian dan Pamong grup Tarunatani-Nelayan.
c.        Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13 tahun.
Pt.10. Syarat anggota.
a.       Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menciptakan pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya masing-masing.
b.       Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan dan bersedia sebagai Pamong Saka dan Instruktur Tetap menggunakan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi.
c.        Pamong Saka serta Instruktur tetap dapat asal berdasarkan Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian maupun tokoh rakyat lainnya yang memberikan minat dan ada kaitannya dengan upaya pelatihan serta pengambangan Saka Tarunabumi.
d.       Instruktur tetap harus memiliki pengetahuan,keterampilan serta kecakapan serta perilaku positif dibidang kepramukaan serta dibidang pertanian.
e.       Generasi muda yang tergabung dalam gerombolan -grup generasi Taruna-Tani-Nelayan atau gerombolan -kelompok generasi belia lainnya dipedesaan yg berumur 14-25 tahun dapat sebagai anggota Saka Tarunabumi sesudah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan sebagai anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan Pimpinan Saka Tarunabumi ranting.
Pt.11. Hak serta Kewajiban.
a.       Anggota memiliki hak bunyi,hakpilih,dan hak mengikuti seluruh aktivitas Saka Tarunabumi.
b.       Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1)       menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
2)       Mengikuti dengan rajin seluruh kegiatan Sakanya.
3)       Menerapkan serta mengmbangkan pengetahuan,keterampilan dan sikapnya pada kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
4)       Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya dibidang pertanian pada anggota Gerakan Pramuka pada masing-masing Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan Umu (SKU) serta sayarat kecakapan khusus (SKK),
5)       Membayar iuran serta mentaati segala peraturan Sakanya.
6)       Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus depan serta menggunakan sepengetahuan Kwarannya.
7)       Membantu Pemerintah dalam aktivitas pembangunan pertanian.
c.        Pamong Saka Tarunabumi memiliki hak suara dan hak dipilih dalam pimpinan Saka Tarunabumi.
d.       Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban buat :
1)       melaksanakan training dan pengembangan Saka Tarunabumi menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan keopramukaan dan sistim among secara berdayaguna dan tepat guna serta penuh bertanggungjawab.
2)       Menjadi seorang saudara tertua,pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
3)       Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para anggotanya pada berorganisasi.
4)       Mengembangkan terus metoda pendekatan antar langsung dalam sakanya sebagai akibatnya satu sama lain mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi anggota keluarganya.
5)       Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya menggunakan pimpinan saka Tarunabumi Kwartir Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para instruktur Saka serta Mabigus tempatr anggota Sakanya asal.
6)       Pamong saka bertanggung jawab pada Kwartir Ranting.
e.       Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih pada Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f.         Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban buat :
1)       membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan dibidang keahlian masing masing.
2)       melaksanakan kegiatan pendidikan serta latihan sesuai dengan acara kerja Saka yg bersangkutan.
3)       Mengusulkan pada Pembina Pramuka digugus depan loka anggota Saka Tarunabumi sebagai anggota Pramuka tersebut yg telah memenuhi SKK.
g.       Pamong Saka Tarunabumi serta Instruktur permanen Saka Tarunabumi diangkat sang Kwartir Ranting atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h.       Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur permanen Saka Tarunabumi ex offocio menjadi anggota Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yg menyatakan diri berkeinginan sebagai anggota Pramuka berhak buat mengikuti latihan-latihan yg diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j.         Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yg sudah serta atau sedang mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi serta sudah memenuhi persyaratan yg sudah dipengaruhi berhak buat menentukan Gugusdepan loka yg bersangkutan akan menjadi anggota, serta berhak dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka.
k.        Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban buat mengikuti semua ketentuan-ketentuan yg berlaku pada dalam Gerakan Pramuka.
l.         Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting ex officio menjadi pembantu Andalan Nasional, Daerah, Cabang serta Ranting yg mengurus Saka Tarunabumi.
m.     Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang serta Ranting berkewajiban membina serta mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan bimbingan dan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan sang Saka Tarunabumi.
BAB V
KEGIATAN
Pt. 12. A. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah aktivitas pada luar kegiatan Gugusdepan dalam rangka membuatkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan kemauan dan kemampuan anggota pada berbagai aktivitas pembangunan pertanian.
b. Kegiatan-aktivitas tadi di atas dilaksanakan sebesar mungkin pada bentuk aktivitas nyata melalui proses pendidikan kepramukaan sebagai akibatnya memberi kesempatan pada para anggotanya buat menerapkan sendiri pengetahuan serta kecakapannya.
Pt. 13. Untuk memperoleh keterampilan pada bidang pertanian seperti dimaksud di atas sehingga mempunyai perilaku dan konduite sinkron dengan tujuan Gerakan Pramuka serta tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yg meliputi:
a.       Bidang pertanian secara umum yg menunjang program pertanian
b.       Bidang aktivitas pertanian yg dituangkan pada jenis krida yg menunjang program-program subsektoral.
c.        Bakti pada masyaratat dalam rangka menunjang aktivitas kegiatan penyuluhan pertanian yg merupakan ujung tombak poembangunan pertanian.
Pt. 14. Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a.       Latihan terjadwal Saka yg dilaksanakan pada luar aktivitas Gugusdepan.
b.       Latihan khusus yg disesuaikan dengan aspirasi, kebutuhan, situasi serta kondisi pemuda serta kebutuhan acara-acara dalam pembangunan pertanian.
c.        Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah juga kegiatan singkat yang menunjang aktivitas masyarakat serta kegiatan pembangunan pertanian.
d.       Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e.       Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara, saresehan dan lain-lain aktivitas Saka yg diadaptasi menggunakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya dan diubahsuaikan puladengan pelaksanakan berbagai metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur pada petunjuk tersendiri.
Pt. 15. Perencanaan,aplikasi dan penilaian berdasarkan semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan sang para para anggota sendiri menggunakan bimbingan menurut Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .
BAB IV
L A M B A N G
Pt.16 Bentuk.
Lambang Saka Tarunabumi berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.
Pt.17. Isi.
Isi lambang Saka Tarunabumi terdiri atas :
a.       Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b.       Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c.        Tulisan menggunakan alfabet besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.
Pt.18. Warna.
Warna lambang Saka Tarunabumi terdirir atas :
a.       Warna dasar hijau tua.
b.       Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c.        Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d.       Warna tulisan kuning.
e.       Warna garis pinggir segilima hitam.
Arti kiasan lambang Saka Tarunabumi.
a.       Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka Tarunabumi.
b.       Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara luas (pangan,ikan ternak,kebun)yg fertile serta membuat dengan baik.
c.        Tulisan yg setengah lingkaran (bagian dari satu bulat melambangkan bahwa aktivitas /usahapara Tarunabumi tidak mengenal akhir pada meningkatkan hasil pembangunan khususny pembangunan pertanian.
d.       Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan Departemen Pertanian.
e.       Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna berpandangan luas dalam mendukung bisnis pembangunan pertanian,gunamewujudkan masa yang gemilang.
f.         Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan pertanian air adalah galat satu kapital yg sangat krusial,sumberdaya alam yg terjaga serta terpelihara merupakan pegangan kegiatan para Tarunabumi pada pelestarian lingkungan hidup.
g.       Warna hitam melambangkan tanah yg fertile dan gembur, bahwa dalam aktivitas pembangunan pertanian yg berhasil,ketekunan,kecermatan dan kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.
GAMBAR

BAB V
L A I N - L A I N
Pt.20.
Tanda anggota,indikasi pengenal Saka dan tanda pengenal Krida akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pt.21.pengembangan.
a.       Pengembangan Saka Tarunabumi diatur serta dilaksakan oleh pimpinan SakaTarunabumidan Kwartir setem,pat.
b.       Pengembangan Saka Tarunabumi tadi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yg berlaku baik pada kegiatan naupun pada aplikasi aktivitas penyuluhan pertanian.
Pt. 22 Sarana serta perlengkapan.
Dalam menyebarkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka beserta dengan Kwartir supaya :
a.       Mengusahakan adanya loka latihan dan indera perlengkapan yg diperlukan menggunakan tidak terlalu membebankan pada para anggota.
b.       Sarana serta perlengkapan didapat menurut anggota sendiri,warga ,instansi pemerintahkhususnya instansi lingkup pertanian dan atau bantuan lainnya yg nir mengikat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel