Saka Kencana

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 166 TAHUN 2002
TENTANG

PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa perlu menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana, disesuaikan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan siswa serta kebutuhan warga ;
2. Bahwa perlu mengeluarkan keputusannya.
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1992 mengenai Perkembangan Kependudukan serta Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2.      Peraturan Pemerintah angka 21 Tahun 1994 mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
3.      Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 mengenai Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
4.      AD/ART Gerakan Pramuka;
5.      Keppres angka 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
6.      Keputusan Kwanas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 mengenai PP Satuan Karya Pramuka;
7.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 Tahun 1996 tentang PP Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Pimpinan Saka Keluarga Berencana Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 66 Tahun 1996 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana misalnya yang tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga : Mengesahkan Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka buat melaksanakan Keputusan ini.
Kelima : Memberikan masa peralihan selama 1 (satu) tahun kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka pada melaksanakan Keputusan ini.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku semenjak lepas ditetapkan
Ditetapkan pada : Jakarta.
Pada lepas : 1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 166 TAHUN 2002
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a.       Gerakan Pramuka memiliki tugas utama membina anak dan pemuda Indonesia agar sebagai tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yg kuat, sehat jasmani dan rohani.
b.      Salah satu upaya buat membentuk energi kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali siswa dengan pengetahuan serta keterampilan yg mudah dalam bidang Keluarga Berencana (KB) yg merupakan bagian krusial dari Pembangunan Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
c.       Program Keluarga Berencana bertujuan buat menaikkan kepedulian dan kiprah serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan famili, peningkatan kesejahteraan keluarga buat mewujudkan famili mini senang dan sejahtera.
d.      Peran dan Gerakan Pramuka dalam rangka membantu pencapaian tujuan Gerakan Keluarga Berencana Nasional serta Pembangunan Keluarga Sejahtera Nasional dilakukan dengan membentuk dan membina sikap dan tingkah laku generasi belia, diantaranya: pendewasaan usia perkawinan, reproduksi sejahtera, ketahanan famili, kesejahteraan keluarga, pengembangan kependudukan serta keluarga sejahtera dan peran dan rakyat.
e.       Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang Keluarga Berencana perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yg merupakan sarana dan wahana guna memupuk, membuatkan, membina, serta mengarahkan minat bakat serta sikap penalaran generasi belia terhadap acara Keluarga Berencana Nasional, menuju pembudayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
f.        Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan buat mengembangkan kualitas famili agar dapat muncul rasa aman, tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir serta kebahagiaan batin.
g.       Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini merupakan untuk memberi pedoman pada seluruh Kwartir/Satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
h.       Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah buat mengatur serta memperlancar usaha pembentukan, training serta penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar dalam:
a.       Undang-undang nomor 10 Tahun 1992 mengenai Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b.      Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
c.       Peraturan Pemerintah angka 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 1993 mengenai Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
f. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
3. Ruang Lingkup serta Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana dengan rapikan urut sebagai berikut:
a.       Pendahuluan.
b.      Tujuan dan Sasaran.
c.       Organisasi serta Tata Kerja.
d.      Keanggotaan.
e.       Hak dan Kewajiban.
f.        Pelantikan, Pengukuhan serta Pengesahan.
g.       Kegiatan serta Sarana.
h.       Dewan Kehormatan.
i.         Lambang.
j.        Penutup.
4. Pengertian
a.       Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, berbagi bakat serta mempertinggi pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka pada berbagai bidang kejuruan, dan memotivasi mereka buat melaksanakan kegiatan konkret dan produktif sebagai akibatnya bisa memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya pada rakyat, bangsa serta negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia serta tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.      Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang disingkat Saka Kencana, yaitu galat satu Satuan Karya Pramuka yg adalah wadah kegiatan dan pendidikan buat mempertinggi pengetahuan keterampilan simpel dan bakti warga , pada bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Kencana merupakan untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat sebagai energi kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab berdasarkan semua famili dan masyakarat Indonesia.
6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah supaya para anggota Gerakan Pramuka yg sudah mengikuti kegiatan Saka tadi:
a.       Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan serta pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan famili Indonesia.
b.      Mampu dan mau menyebarluaskan pada rakyat tentang kabar dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya menggunakan pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan serta peranserta pada mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki sikap yang rasional dan bertanggungjawab dalam mewujudkan pencerahan dan kepedulian famili sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan serta pembentukan Saka Kencana pada setiap ranting di semua daerah Republik Indonesia yang semakin maju serta berdikari.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
7. Struktur Organisasi
a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka berusia 16-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu daerah ranting/kecamatan yg memiliki minat talenta dan kegemaran pada bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yg dihimpun oleh Kwartir Ranting beserta Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pandega yang bersangkutan, buat membentuk Saka Kencana.
b.      Di tiap ranting dibuat Saka Kencana putra serta Saka Kencana putri secara terpisah. Setiap satu Saka Kencana sedikitnya beranggotakan 10 orang dan sebesar-banyaknya 40 orang. Setiap Saka yg dimaksud diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yg dapat memberi motivasi kepada anggotanya.
c.       Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:
1)      Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB serta KR).
2)      Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3)      Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi serta KIE).
4)      Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
d.      Setiap krida beranggota lima sampai dengan 10 orang, sebagai akibatnya pada satu Saka Kencana dimungkinkan adanya krida yang sama.
e.       Jika satu krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka pada belakangnya; misalnya Krida Bina KB1, Krida Bina KB2 dan seterusnya.
f.        Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka putra, serta Saka Kencana putri dibina sang Pamong Saka putri, dan masing-masing dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
g.       Jumlah Pamong Saka pada tiap Saka disesuaikan menggunakan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka diadaptasi dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h.       Pengurus Saka Kencana dianggap Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara serta beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i.         Tiap Krida dipimpin sang seorang Pemimpin Krida dibantu sang seseorang Wakil Pemimpin Krida.
j.        Saka Kencana dikembangkan oleh Kwartir Ranting dibantu sang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k.      Masa bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
8. Pimpinan
a.       Dalam bisnis mempertinggi training serta pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Kencana, yg anggotanya terdiri atas unsur Kwartir serta unsur BKKBN dan unsur lain yang berkaitan dengan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
b.      Di tingkat Nasional dibuat Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional.
c.       Di taraf Daerah dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah.
d.      Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang.
e.       Di tingkat Ranting dibuat Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Kencana Tingkat Ranting.
f.        Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
g. Masa bakti Mabi Saka Kencana sama menggunakan masa bakti Saka Kencana.
9. Tata Kerja
a.       Agar pengelolaan Saka Kencana dapat dilaksanakan secara berdaya guna, perlu diadakan pembagian tugas yg jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b.      Pembagian tugas harus luwes, simpel dan sederhana sehingga dapat sebagai pegangan bagi setiap orang yang bersangkutan.
c.       Secara umum pembagian tugas pada dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota Saka Kencana terdiri atas:
a.       Peserta didik
1)      Pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun.
2)      Pramuka Pandega berusia 21 hingga 25 tahun.
b. Anggota dewasa
1)      Pamong Saka
2)      Instruktur Saka
3)      Pimpinan Saka
4)      Majelis Pembimbing (Mabi) Saka.
c. Calon anggota Saka Kencana:
Pemuda berusia 16 hingga 25 tahun.
11. Peminat
Peminat Saka Kencana terdiri atas para Pramuka Siaga serta Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera.
12. Syarat Anggota
a.       Menyatakan harapan buat menjadi anggota Saka Kencana secara senang rela.
b.      Bagi pemuda yg belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia sebagai anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c.       Bagi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega berusia 16 sampai 25 tahun diperlukan menyerahkan biar tertulis dari Pembina Satuan serta Pembina Gugusdepan dan permanen menjadi anggota Gugusdepan asalnya.
d.      Bagi Pamong Saka menerima persetujuan menurut Pembina Gugusdepan serta sudah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
e.       Bagi Instruktur Saka, mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kecakapan pada bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dan bersedia memberikan ilmunya pada anggota Saka.
f.        Sehat jasmani dan rohani dan dengan senang rela sanggup menaati segala ketentuan yg berlaku pada pada Saka Kencana.
g.       Pamong Saka serta Instruktur Saka permanen diangkat serta dilantik sang Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya serta menandatangani Ikrar.
h.       Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan donasi yg bersifat moril, organisatoris, materiil serta finansiil kepada Saka dan sekurang-kurangnya sudah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan dan Mabi Saka diangkat dan dilantik sang kepala kwartir yg bersangkutan menggunakan mengucapkan Tri Satya serta menandatangani Ikrar.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
13. Hak Anggota
a.       Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka
b.      Semua anggota memiliki hak mengikuti seluruh aktivitas Saka Kencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
14. Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik anggota Saka Kencana berkewajiban:
a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugusdepan dan Saka.
b.      Rajin mengikuti kegiatan Saka.
c.       Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sebagai akibatnya menjadi model bagi keluarga serta warga di lingkungannya.
d.      Menyebarluaskan pengetahuan serta keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.       Membayar iuran serta menaati segala peraturan Saka.
15. Kewajiban Pimpinan Krida
a.       Memimpin krida dalam seluruh aktivitas dengan penuh tanggung jawab.
b.      Mewakili krida pada rendezvous Dewan Saka.
c.       Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Krida untuk mewujudkan kekompakan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota pada bidang kegiatan.
d.      Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan serta kesatuan anggota Saka.
16. Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a.       Melaksanakan latihan Saka sinkron menggunakan planning serta mengadakan evaluasi dengan penuh tanggungjawab di bawah bimbingan Pamong Saka.
b.      Melaksanakan rendezvous Dewan Saka sesuai menggunakan kepentingan.
c.       Memahami dan menghayati Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
d.      Menciptakan pembaharuan dalam bentuk aktivitas menarik pada bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera dengan memakai Prinsip Dasar serta Metode Kepramukaan.
e.       Selalu berkonsultasi dengan Pamong Saka serta Instruktur Saka serta menjadi motor penggerak aktivitas Saka.
f.        Melaksanakan administrasi keanggotaan dan kegiatannya serta menaruh laporan bersiklus kepada kwartir melalui Pamong Saka.
17. Kewajiban Pamong Saka
Pamong saka berkewajiban :
a.       Merencanakan serta melaksanakan pelatihan dan pengembangan Saka.
b.      Menjadi pendorong/motivator, pendamping serta pembangkit semangat bagi anggota Saka buat menaikkan diri serta Saka.
c. Mengusahakan instruktur, perlengkapan serta keperluan aktivitas Saka.
d. Mengadakan interaksi, konsultasi dan kerjasama yang baik menggunakan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya.
e. Mengkoordinasikan pelatih menggunakan Dewan Saka yg ada pada Sakanya.
f. Menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik serta bertanggungjawab.
g. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir serta Pimpinan Saka yg bersangkutan.
18. Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a.       Bersama Pamong Saka membina serta menyebarkan Saka.
b.      Memberikan latihan pengetahuan serta keterampilan pada bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera kepada anggota Saka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c.       Menguji kecakapan khusus sesuai menggunakan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki.
d.      Memberi dorongan sebagai akibatnya para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan ketetrampilannya pada sesama Pramuka serta orang lain yg dianggap memerlukan.
e.       Berusaha meningkatkan kemampuan eksklusif, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera serta Kepramukaan guna menjalin interaksi persaudaraan yg lebih dekat menggunakan anggota Saka.
19. Kewajiban Pimpinan Saka Kencana
Pimpinan Saka Kencana berkewajiban:
a.       Membantu Kwartir dalam memilih kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang aktivitas Saka.
b.      Melaksanakan program kegiatan Saka yg telah ditentukan sang Kwartir.
c.       Membantu kwartir melaksanakan training dan pengembangan Saka.
d.      Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yg berkaitan menggunakan Sakanya melalui kwartir.
e.       Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka pada seluruh jajaran pada daerah kerjanya.
f.        Memberi laporan pelaksanaan training dan pengembangan Saka pada kwartir, menggunakan tembusan kepada Pimpinan Saka serta kwartir jajaran pada atasnya.
g.       Bertanggungjawab pada Kwartir atas aplikasi kebijakan serta aktivitas Saka.
BAB VI
PELANTIKAN, PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN
20. Pelantikan serta Pengukuhan
a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka sang Pamong Saka yang bersangkutan.
b.      Dewan Saka Kencana dilantik sang Pamong Saka yang bersangkutan.
c.       Pamong Saka Kencana dan Instruktur Saka Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting.
d.      Majelis Pembimbing Saka Kencana dikukuhkan sang Ketua Kwartir Rating.
e.       Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang dikukuhkan sang Ketua Kwartir Cabang.
f.        Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah.
g.       Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Nasional.
21. Pengesahan
a.       Berdirinya Saka Kencana disahkan menggunakan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
b.      Sahnya Mabi Saka Pimpinan Saka Kencana Tingkat Ranting, Cabang, Daerah serta Nasional disahkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
22. Sifat serta Lingkungan Kegiatan
Untuk memperoleh banyak sekali pengetahuan serta keterampilan pada bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera sebagai akibatnya memiliki sikap serta konduite sinkron menggunakan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Kencana melaksanakan aktivitas yang meliputi:
a.       Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pelaksanaannya secara operasional sinkron menggunakan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
b.      Bakti pada warga buat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan keterangan dan pengetahuan pada bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera.
23. Bentuk serta Macam Kegiatan
a.       Latihan Saka secara terjadwal yang dilaksanakan pada luar hari latihan Gugusdepan.
b.      Kegiatan terencana yang dilaksanakan buat kepentingan eksklusif contohnya menyiapkan diri untuk lomba, aktivitas ulang tahun Saka serta sebagainya.
c.       Perkemahan Bakti Saka Kencana disingkat Perti Saka Kencana, pesertanya seluruh anggota Saka Kencana
d.      Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri atas beberapa jenis Saka, misalnya Saka Kencana bersama Saka Bakti Husada serta Saka Taruna Bumi. Sebaliknya mengikutsertakan seluruh Saka yang sudah disahkan sang Kwarnas Gerakan Pramuka.
e.       Perkemahan Keluarga Sejahtera (Pergatera).
f.        Lomba Cerdas Tangkas Pramuka (LCTP) bagi anggota Saka Kencana.
g.       Kegiatan lain seperti, Persami dan lain-lain.
24. Tingkat Kegiatan
a.       Latihan Saka bersiklus diadakan pada taraf Ranting dilaksanakan sang Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka.
b.      Perti Saka bisa diselenggarakan pada taraf Ranting, Cabang, Daerah, Regional serta Nasional.
c.       Perti Saka tingkat Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali pada dua tahun.
d.      Perti Saka tingkat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali pada tiga tahun.
e.       Perti Saka tingkat Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali pada 4 tahun.
f.        Perti Saka taraf Regional diadakan dari kepentingannya.
g.       Perti Saka tingkat Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
25. Sarana
a.       Pada hakekatnya Saka Kencana harus dapat menggunakan alat perlengkapan serta sarana lain yg terdapat di loka aplikasi kegiatan.
b.      Untuk menaikkan mutu kegiatan Saka Kencana perlu diadakan sarana konkret yang sinkron dengan keadaan setempat .
c.       Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka, Kwartir serta Pimpinan Saka yg bersangkutan, Pamong Saka beserta Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah juga mutunya.
d.      Selain sarana aktivitas Saka Kencana harus berusaha memiliki sanggar bakti yaitu loka rendezvous, kegiatan serta penyimpanan barang, dokumentasi serta sebagainya.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
26. Pembentukan, Susunan serta Tugas
a.       Dewan Kehormatan Saka Kencana merupakan lembaga yang dibuat buat merampungkan hal-hal yang menyangkut nama baik Saka dan anggota Saka serta menyusun data yg dibutuhkan buat pengusulan anugerah anugerah atau indikasi penghargaan kepada anggota Saka.
b.      Dewan Kehormatan dibentuk sang Saka.
c.       Susunan Dewan Kehormatan:
1)      Seorang Ketua yang dijabat sang Pamong Saka.
2)      Seorang Sekretaris yg dijabat oleh salah seorang berdasarkan Dewan Saka.
3)      Para Pimpinan Krida.
4)      Dewan Saka.
5)      Instruktur Saka, jika dibutuhkan.
d.      Tugas Dewan Kehormatan:
1)      Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk menaruh penghargaan kepada anggota yg berjasa atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)      Memberikan sanksi yang bersifat mendidik pada anggota yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka serta ketentuan lain yg berlaku dalam Saka, berbentuk:
a)      pemberhentian sementara.
b)      pemberhentian menurut anggota Saka sekaligus pengembalian yg bersangkutan pada Gugusdepan.
3)      Merehabilitasi anggota Saka yg terkena sanksi organisasi, tetapi lalu terbukti bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan/pelanggaran terhadap peraturan Saka.
4)      Melaporkan keputusannya kepada Pembina Gugusdepan anggota Saka yg bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting serta Cabang serta Mabi Saka serta Pimpinan Saka tingkat Cabang melalui Pamong Saka.
BAB IX
LAMBANG
27. Bentuk
Lambang Saka Kencana berbentuk segi 5 beraturan, yakni lima sisinya sama panjang.
28. Lambang Saka Kencana terdiri atas:
a.       Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b.      Gambar 2 butir tunas kelapa simetris.
c.       Tulisan Saka Kencana.
29.warna
a.       Dasar lambang Saka Kencana bagian atas berwarna coklat belia serta bagian bawah berwarna biru muda.
b.      Gambar profil catur rakyat dan huruf KB berwarna putih menggunakan bagian tepi bergaris hitam.
c.       Dua butir tunas kelapa simetris berwarna hitam.
d.      Tulisan Saka Kencana berwarna putih.
e.       Bingkai lambang Saka Kencana.
30. Arti Kiasan
a.       Bentuk segi 5: jumlah 5 sila dari Pancasila.
b.      Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan kebulatan tekad melaksanakan catur warga menuju kebiasaan keluarga kecil, senang serta sejahtera.
31. Gambar
Gambar lambang Saka Kencana: periksa lampiran II.
BAB X
PENUTUP




32.lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum pada Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Jakarta, 1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:   166   TAHUN 2002
GAMBAR LAMBANG SATUAN KARYA PRAMUKA
KELUARGA BERENCANA
 

    Jakarta,  1  Oktober 2002.
    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
  
    H. A. Rivai Harahap.
  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel