Saka Dirgantara
Monday, July 1, 2019
Edit
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 018 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka menjadi wadah pelatihan generasi muda sebagai kader pembangunan yang bermoral Pancasila, serta sanggup ikut dan membentuk rakyat, bangsa serta Negara, menduga perlu buat membekali anggotanya menggunakan pengetahuan dan keterampilan mudah pada bidang kedirgantaraan;
2. Bahwa menjadi tindak lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
3. Bahwa buat mengatur serta menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 tahun 1988 mengenai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 mengenai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka.
Memperhatikan : 1. Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 33/HN/66 Tahun 1966 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara misalnya yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka buat melaksanakan isi Keputusan ini.
Keempat : Jika ternyata masih ada kekeliruan pada keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 018 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 01 U m u m
a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya pada matra dirgantara telah mengalami kemajuan yg pesat, sebagai akibatnya dapat menaikkan kesejahteraan umat manusia.
b. Bagi Indonesia, yg mempunyai wilayah yg luas, kemajuan ilmu pengetahuan serta tehnologi pada matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan menggunakan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan warga yang sejahtera, adil dan makmur.
c. Sebagai bangsa yang merdeka, yang memiliki kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya, setiap rakyat negara mempunyai kewajiban buat membela kedaulatan tadi, supaya agar aman hening, baik untuk masa kini maupun masa-masa yg akan datang.
d. Gerakan Pramuka menjadi lembaga pendidikan yg membina anak-anak, remaja, pemuda serta orang dewasa, adalah potensi yang memgang peranan krusial pada pertahanan serta ketahanan nasional. Khususnya dalam berbagi pertahanan serta ketahanan nasional dalam matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota-anggotanya.
e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan sebagai panduan dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt. 02 Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini buat memberi panduan kepada semua Kwartir/Satuan pada usahanya membangun, membina, serta menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt. 03 Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini mencakup :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan target.
c. Organisasi serta tata kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak serta kewajiban.
f. Pelantikan serta pengukuhan.
g. Kegiatan serta sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang dan nama.
m. Lain-lain serta penutup.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 04 Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah satuan yg terdiri atas Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega yg melaksanakan kegiatan nyata serta produktif buat menambah ketrampilan khusus sinkron dengan minat dan bakatnya yang bermanfaat bagi Pembangunan Nasional.
b. Dirgantara adalah ruangan yg membentang pada sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa buat penerbangan pada udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa luar untuk penerbangan antariksa.
Pt. 05 Tujuan
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara merupakan buat memberikan pendidikan pada bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan konkret, produktif serta berguna, baik buat dirinya sendiri maupun buat rakyat, bangsa dan negara.
Pt. 06 Sasaran
Sasaran Satuan Karya Dirgantara merupakan agar anggota-anggotanya :
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan serta kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki perilaku serta cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna menggunakan menggunakan matra dirgantara menjadi ruang mobilitas.
d. Memiliki disiplin serta tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek pada bidang kedirgantaraan secara positip sesuai menggunakan dengan minat, bakat, kemampuan serta situasi dan kondisi setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan serta ketrampilannya, yang diperoleh
dari aktivitas Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan rakyat.
BAB III
ORGANISASI DAN NAMA
Pt. 07 Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang berdasarkan beberapa Gugusdepan pada satu daerah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, talenta dan kegemaran pada bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting beserta Dewan ja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, buat membentuk Saka Dirgantara.
b. Di tiap ranting dibuat satu Saka Dirgantara Putera serta satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida Keselamatan Penerbangan
2) Krida Pesawat Model
3) Krida Terjun Payung
4) Krida Terbang Layang
5) Krida Pesawat Ringan
d. Setiap Krida beranggota 5 hingga dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya beberapa Krida yg sama.
e. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih berdasarkan 10 orang, hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang.
Sedangkan nama masing-masing Krida diberi tambahan nomor dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya.
f. Saka Dirgantara Putera dibina sang Pamong Saka Putera, serta Saka Dirgantara Puteri dibina sang Pamong Saka Puteri, dan masing-masing dibantu sang beberapa Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka pada tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka diubahsuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Dirgantara dianggap Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan menggunakan keadaan setempat, yg dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seseorang Pemimpin Krida dibantu sang seseorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Dirgantara dibina sang Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak serta Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Pt. 08 Pimpinan Saka
a. Dalam usaha menaikkan pembinaan serta pengembangan kegiatan, dibuat Pimpinan Saka Dirgantara, yg anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI Angkatan Udara serta unsur lain yg berkaitan dengan kedirgantaraan.
b. Di taraf Nasional dibuat Pimpinan Saka Dirgantara
Tingkat Nasional.
c. Di taraf wilayah dibuat Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah.
d. Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.
e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt. 09 Tata Kerja
a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara bisa dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna serta berhasil guna, perlu diadakan pembagian tugas yang kentara tanpa mengurangi prinsip kegotong-royongan.
b. Pembagian tugas wajib luwes, simpel, serta sederhana sehingga bisa menjadi pegangan bagi setiap orang yg bersangkutan.
c. Secara generik pembagian tugas pada dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pt. 10 Keanggotaan
Anggota Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.
2) Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, menggunakan kondisi khusus. Yg mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.
b. Anggota Dewasa
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
c. Calon anggota
Pemuda yang berusia 16 hingga menggunakan 25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara sudah sebagai anggota dalam salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega dalam galat satu Gugusdepan.
Pt. 11 Peminat
Peminat Saka Dirgantara terdiri menurut para Pramuka Siaga dan Parmuka Penggalang yg menyenangi aktivitas bidang kedirgantaraan.
Pt. 12 Syarat
a. Umum
Untuk bisa diterima sebagai anggota Saka Dirgantara seseorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
1) Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Mendapat izin tertulis berdasarkan Pembina yg bersangkutan.
3) Mendapat biar tertulis berdasarkan orang tua/wali
b. Khusus
Calon anggota serta anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, buat dapat mengikuti pendidikan/latihan wajib :
1) Lulus dalam inspeksi kesehatan serta psikhologi.
2) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
3) Bagi anggota/calon anggota yang nir diasuransikan sine qua non pernyataan tertulis dari anggota yg bersangkutan, yang diperkuat sang orang tua/walinya, bahwa jika terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13 H a k
a. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan dari jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Krida.
b. Setelah memenuhi kondisi-syarat, calon anggota berhak sebagai anggota.
c. Semua anggota memiliki hak suara, hak bicara dan hak pilih sinkron menggunakan ketentuan yang berlaku pada Gerakan Pramuka.
d. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak buat mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu Krida, dengan ketentuan sudah memenuhi kondisi-kondisi yg berlaku serta nir mengganggu kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
e. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi kondisi-kondisi dalam pendidikan/latihan berhak menerima tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sinkron dengan taraf kecakapan masing-masing.
f. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan eksklusif berhak buat mengikuti pendidikan/ latihan yg lebih tinggi.
g. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yg sudah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/internasional, sesuai menggunakan kemampuan/kecakapan/prestasi yg dimiliki, baik pada kedirgantaraan juga kepramukaan.
h. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak buat memilih serta dipilih menjadi anggota Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.
Pt. 14 Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a. Mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yg ditentukan.
b. Membayar iuran.
c. Mentaati peraturan-peraturan yg berlaku.
d. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e. Menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f. Menyebarkan pengetahuan/pengalamannya.
g. Menyebarluaskan pengetahuannya serta pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
h. Menerangkan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pt. 15 Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a. Memimpin Kridanya dalam semua aktivitas menggunakan penuh tanggungjawab.
b. Mewakili Kridanya pada pertemuan Dewan Saka.
c. Berafiliasi serta membagi tugas menggunakan Wakil Pemimpin kridanya buat mewujudkan kekompakan dan menaikkan pengetahuan serta ketrampilan anggotanya pada bidang kegiatan kedirgantaraan.
d. Bekerjasama menggunakan para pemimpin krida lainnya pada upaya memelihara keutuhan serta kesatuan anggota sakanya.
Pt. 16 Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sinkron dengan planning dan mengadakan evaluasi seperlunya.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting pada bidang Saka Dirgantara.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik pada bidang kedirgantaraan menggunakan memakai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. Selalu berkonsultasi menggunakan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. Melaksanakan administrasi tentang keanggotaan dan kegiatannya.
Pt. 17 Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban :
a. Membina serta membuatkan Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka menggunakan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among secara daya guna serta tepat guna disertai rasa tanggung jawab.
b. Menjadi seseorang saudara tertua yg bijaksana dan bertindak menjadi pendamping yg bisa membangkitkan semangat serta memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya.
c. Tahu keadaan dan perkembangan eksklusif setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d. Selalu berusaha menaikkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman pada membina Saka Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yg menyangkut bidang kedirgantaraan.
e berkonsultasi serta bekerja sama menggunakan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor taraf Desa, Para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka, serta Gugus depan loka asal anggota Sakanya.
f. Melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting tentang perkembangan Sakanya.
g. Mendampingi Dewan Saka pada menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, serta mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.
Pt. 18 Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina dan berbagi Sakanya.
b. Memberikan latihan, pengetahuan dan dan ketrampilan pada bidang kedirgantaraan sinkron menggunakan keahliannya, pada para anggota Saka menggunakan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Menguji kecakapan spesifik bagi peserta didik sesuai menggunakan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya.
d. Memberikan dorongan moril sehingga para anggota Saka sanggup menyebarluaskan pengetahuan serta ketrampilannya pada sesama Pramuka serta orang lain yg dianggap memerlukannya.
e. Berusaha meningkatkan kemampuan langsung, pengetahuan serta ketrampilannya pada bidang kedirgantaraan serta ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yg lebih dekat menggunakan anggota Saka.
Pt. 19 Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
a. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) beserta Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Cabang buat mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan serta badan lain di daerahnya.
4) mengendalikan dan mengkoordinasikan aktivitas Sakanya.
5) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka lain pada wilayah cabangnya.
6) beserta Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong serta Instruktur Sakanya bisa mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik pada dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
b. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Daerah buat mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung aktivitas Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan serta badan lain di daerahnya.
4) mengatur dan mengkoordinasikan aktivitas Sakanya.
5) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka lain pada daerah daerahnya.
6) beserta Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan supaya Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara bisa mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
c. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) beserta Andalan Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aktivitas Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Nasional buat mengusahakan dana dan wahana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin interaksi kerja yg baik menggunakan instansi kedirgantaraan serta badan lain pada tingkat Pusat yg berkaitan dengan Sakanya.
4) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5) bersama Andalan Nasional yg yg mengurusi pendidikan serta latihan mengusahakan supaya Pimpinan Saka Dirgantara serta Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara bisa mengikuti pendidikan.
6) merumuskan kebijaksanaan mengenai hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
7) mengendalikan serta mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 20 Pelantikan
a. Pesrta didik dilantik sebagai anggota Saka sang Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik sang Pamong Saka yg bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara serta Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yg ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yg ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara taraf Daerah dilantik sang Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik sang Ketua Kwartir Nasional atau orang yg mewakilinya.
Pt. 21 Pengukuhan
a. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan menggunakan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan
pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka Dirgantara di taraf cabang, wilayah serta nasional dikukuhkan menggunakan keputusan Kwartir yg ber-
sangkutan.
c. Dalam peresmian/pengukuhan tadi, yg bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
Pt. 22 Sifat dan lingkup kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan pada bidang kedirgantaraan sehingga memiliki perilaku serta perilaku sesuai menggunakan kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan aktivitas yang mencakup :
a. Wawasan kedirgantaraan secara generik.
b. Kedirgantaraan secara spesifik sinkron menggunakan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan pada masyarakat khususnya generasi belia tentang pencerahan akan pentingnya wawasan udara nasional, kesatuan serta persatuan dengan menaruh contoh, menyebar luaskan pengetahuan serta ketrampilan di bidang kedirgantaraan
Pt. 23 Bentuk serta macam kegiatan
a. Latihan Saka secara bersiklus yg dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yg dilaksanakan buat kepentingan/maksud eksklusif, contohnya menyiapkan diri buat lomba,
demonstrasi atau pameran, aktivitas ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya seluruh anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri berdasarkan banyak sekali Saka, contohnya Saka Dirgantara beserta Saka Bayangkara serta Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat yang ada didikut sertakan.
Pt. 24 Tingkat kegiatan
a. Latihan dan aktivitas terjadwal diadakan pada tingkat ranting, dilaksanakan sang Dewan Saka menggunakan didampingi sang Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional.
c. Peran Saka taraf ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka taraf cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka taraf wilayah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional diadakan dari kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional diadakan berdasarkan kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan pada tingkat ranting serta cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Pt. 25 S a r a n a
a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara wajib sudah dapat memakai indera perlengkapan dan wahana lain yg ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk menaikkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yg sinkron dengan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yg memadai.
d. Selain sarana aktivitas, Saka Dirgantara wajib berusaha mempunyai sanggar yaitu loka rendezvous, aktivitas serta penyimpanan inventaris, dokumentasi, serta sebagainya.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
Pt. 26 Pembentukan, susunan, serta tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Dirgantara hanya dibuat buat merampungkan perseteruan yang menyangkut nama baik Saka serta berkaitan dengan kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk sang Dewan Saka beserta dengan Pamong Saka yg bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Dirgantara terdiri menurut:
1) seorang ketua yang dijabat siswa.
2) seorang sekretaris yang dijabat peserta didik.
3) dua orang anggota yang dijabat oleh siswa.
4) seorang penasehat yg dijabat sang Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan adalah mengambil keputusan secara musyawarah buat :
1) memberi penghargaan pada anggota yang berjasa serta atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yg melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menuntaskan masalah-masalah pelanggaran menggunakan menaruh sanksi pada bentuk :
1) Peringatan.
2) Pemberhentian sementara.
3) Pemberhentian berdasarkan Saka Dirgantara.
f. Dalam Sidang Dewan Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban merehabilitir nama baik sipelanggar tadi.
h. Dewan Kehormatan menaruh laporan output sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
i. Setelah menuntaskan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan sang Pamong Saka.
BAB IX
LAMBANG DAN NAMA
Pt. 27 Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan menggunakan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.
Pt. 28 I s i
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Gambar pesawat jet serta roket.
b. Gambar Tunas Kelapa.
c. Tulisan Saka Dirgantara.
Pt. 29 W a r n a
a. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b. Gambar pesawat = putih, kuning serta abu-abu di atas dasar hitam
c. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d. Tulisan Saka Dirgantara = hitam
Pt. 30 Arti Kiasan
a. Bentuk segi 5 berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yg mengabdi pada menegakkan kesatuan dan persatuan pada bidang kedirgantara.
Pt. 31 Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yg terbuat berdasarkan kain digunakan dalam lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 sentimeter pada bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada ketika mengikuti kegiatan Saka.
Pt. 32 N a m a
a. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara, misalnya Saka Dirgantara Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sinkron menggunakan bidang kegiatannya, contohnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun Payung dan sejenisnya.
BAB X
PAKAIAN SERAGAM
Pt. 33 Pakaian seragam
a. Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara merupakan pakaian seragam Pramuka.
b. Pakaian seragam yang dipakai dalam waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur pada petunjuk tersendiri.
BAB XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pt. 34 Lain-lain
Pembiayaan buat Saka Dirgantara diperoleh menurut :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yg besarnya dipengaruhi dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan rakyat yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yg sah serta nir bertentangan menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pt. 35 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan dipengaruhi kemudian sang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 018 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka menjadi wadah pelatihan generasi muda sebagai kader pembangunan yang bermoral Pancasila, serta sanggup ikut dan membentuk rakyat, bangsa serta Negara, menduga perlu buat membekali anggotanya menggunakan pengetahuan dan keterampilan mudah pada bidang kedirgantaraan;
2. Bahwa menjadi tindak lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka Dirgantara;
3. Bahwa buat mengatur serta menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka Dirgantara itu, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 tahun 1988 mengenai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 mengenai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya Pramuka.
Memperhatikan : 1. Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 33/HN/66 Tahun 1966 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka Angkasa.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara misalnya yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka buat melaksanakan isi Keputusan ini.
Keempat : Jika ternyata masih ada kekeliruan pada keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 018 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 01 U m u m
a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya pada matra dirgantara telah mengalami kemajuan yg pesat, sebagai akibatnya dapat menaikkan kesejahteraan umat manusia.
b. Bagi Indonesia, yg mempunyai wilayah yg luas, kemajuan ilmu pengetahuan serta tehnologi pada matra dirgantara ini, harus dimanfaatkan menggunakan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan warga yang sejahtera, adil dan makmur.
c. Sebagai bangsa yang merdeka, yang memiliki kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya, setiap rakyat negara mempunyai kewajiban buat membela kedaulatan tadi, supaya agar aman hening, baik untuk masa kini maupun masa-masa yg akan datang.
d. Gerakan Pramuka menjadi lembaga pendidikan yg membina anak-anak, remaja, pemuda serta orang dewasa, adalah potensi yang memgang peranan krusial pada pertahanan serta ketahanan nasional. Khususnya dalam berbagi pertahanan serta ketahanan nasional dalam matra dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota-anggotanya.
e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan sebagai panduan dalam menyelenggarakan pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt. 02 Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini buat memberi panduan kepada semua Kwartir/Satuan pada usahanya membangun, membina, serta menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt. 03 Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini mencakup :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan target.
c. Organisasi serta tata kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak serta kewajiban.
f. Pelantikan serta pengukuhan.
g. Kegiatan serta sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang dan nama.
m. Lain-lain serta penutup.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 04 Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah satuan yg terdiri atas Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega yg melaksanakan kegiatan nyata serta produktif buat menambah ketrampilan khusus sinkron dengan minat dan bakatnya yang bermanfaat bagi Pembangunan Nasional.
b. Dirgantara adalah ruangan yg membentang pada sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa buat penerbangan pada udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa luar untuk penerbangan antariksa.
Pt. 05 Tujuan
Tujuan Satuan Karya Pramuka Dirgantara merupakan buat memberikan pendidikan pada bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan konkret, produktif serta berguna, baik buat dirinya sendiri maupun buat rakyat, bangsa dan negara.
Pt. 06 Sasaran
Sasaran Satuan Karya Dirgantara merupakan agar anggota-anggotanya :
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan serta kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki perilaku serta cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna menggunakan menggunakan matra dirgantara menjadi ruang mobilitas.
d. Memiliki disiplin serta tanggung jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam menyelenggarakan proyek-proyek pada bidang kedirgantaraan secara positip sesuai menggunakan dengan minat, bakat, kemampuan serta situasi dan kondisi setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan serta ketrampilannya, yang diperoleh
dari aktivitas Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan rakyat.
BAB III
ORGANISASI DAN NAMA
Pt. 07 Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang berdasarkan beberapa Gugusdepan pada satu daerah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, talenta dan kegemaran pada bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting beserta Dewan ja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, buat membentuk Saka Dirgantara.
b. Di tiap ranting dibuat satu Saka Dirgantara Putera serta satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Dirgantara terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida Keselamatan Penerbangan
2) Krida Pesawat Model
3) Krida Terjun Payung
4) Krida Terbang Layang
5) Krida Pesawat Ringan
d. Setiap Krida beranggota 5 hingga dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya beberapa Krida yg sama.
e. Jika satu jenis Krida peminatnya lebih berdasarkan 10 orang, hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang.
Sedangkan nama masing-masing Krida diberi tambahan nomor dibelakangnya, misalnya Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya.
f. Saka Dirgantara Putera dibina sang Pamong Saka Putera, serta Saka Dirgantara Puteri dibina sang Pamong Saka Puteri, dan masing-masing dibantu sang beberapa Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka pada tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka diubahsuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Dirgantara dianggap Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan menggunakan keadaan setempat, yg dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seseorang Pemimpin Krida dibantu sang seseorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Dirgantara dibina sang Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak serta Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Pt. 08 Pimpinan Saka
a. Dalam usaha menaikkan pembinaan serta pengembangan kegiatan, dibuat Pimpinan Saka Dirgantara, yg anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI Angkatan Udara serta unsur lain yg berkaitan dengan kedirgantaraan.
b. Di taraf Nasional dibuat Pimpinan Saka Dirgantara
Tingkat Nasional.
c. Di taraf wilayah dibuat Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah.
d. Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang.
e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt. 09 Tata Kerja
a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara bisa dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna serta berhasil guna, perlu diadakan pembagian tugas yang kentara tanpa mengurangi prinsip kegotong-royongan.
b. Pembagian tugas wajib luwes, simpel, serta sederhana sehingga bisa menjadi pegangan bagi setiap orang yg bersangkutan.
c. Secara generik pembagian tugas pada dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pt. 10 Keanggotaan
Anggota Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.
2) Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun, menggunakan kondisi khusus. Yg mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.
b. Anggota Dewasa
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
c. Calon anggota
Pemuda yang berusia 16 hingga menggunakan 25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon anggota Saka Dirgantara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Dirgantara sudah sebagai anggota dalam salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan Penegak/Racana Pandega dalam galat satu Gugusdepan.
Pt. 11 Peminat
Peminat Saka Dirgantara terdiri menurut para Pramuka Siaga dan Parmuka Penggalang yg menyenangi aktivitas bidang kedirgantaraan.
Pt. 12 Syarat
a. Umum
Untuk bisa diterima sebagai anggota Saka Dirgantara seseorang Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
1) Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Mendapat izin tertulis berdasarkan Pembina yg bersangkutan.
3) Mendapat biar tertulis berdasarkan orang tua/wali
b. Khusus
Calon anggota serta anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung, Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, buat dapat mengikuti pendidikan/latihan wajib :
1) Lulus dalam inspeksi kesehatan serta psikhologi.
2) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
3) Bagi anggota/calon anggota yang nir diasuransikan sine qua non pernyataan tertulis dari anggota yg bersangkutan, yang diperkuat sang orang tua/walinya, bahwa jika terjadi sesuatu, resiko ditanggung sendiri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13 H a k
a. Calon anggota Saka Dirgantara berhak mengikuti pendidikan/latihan dari jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Krida.
b. Setelah memenuhi kondisi-syarat, calon anggota berhak sebagai anggota.
c. Semua anggota memiliki hak suara, hak bicara dan hak pilih sinkron menggunakan ketentuan yang berlaku pada Gerakan Pramuka.
d. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak buat mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu Krida, dengan ketentuan sudah memenuhi kondisi-kondisi yg berlaku serta nir mengganggu kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
e. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah memenuhi kondisi-kondisi dalam pendidikan/latihan berhak menerima tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sinkron dengan taraf kecakapan masing-masing.
f. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yang telah mendapat kecakapan eksklusif berhak buat mengikuti pendidikan/ latihan yg lebih tinggi.
g. Peserta didik anggota Saka Dirgantara yg sudah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-kegiatan nasional/internasional, sesuai menggunakan kemampuan/kecakapan/prestasi yg dimiliki, baik pada kedirgantaraan juga kepramukaan.
h. Peserta didik anggota Saka Dirgantara berhak buat memilih serta dipilih menjadi anggota Dewan Saka Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.
Pt. 14 Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a. Mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yg ditentukan.
b. Membayar iuran.
c. Mentaati peraturan-peraturan yg berlaku.
d. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e. Menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f. Menyebarkan pengetahuan/pengalamannya.
g. Menyebarluaskan pengetahuannya serta pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota lain.
h. Menerangkan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pt. 15 Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a. Memimpin Kridanya dalam semua aktivitas menggunakan penuh tanggungjawab.
b. Mewakili Kridanya pada pertemuan Dewan Saka.
c. Berafiliasi serta membagi tugas menggunakan Wakil Pemimpin kridanya buat mewujudkan kekompakan dan menaikkan pengetahuan serta ketrampilan anggotanya pada bidang kegiatan kedirgantaraan.
d. Bekerjasama menggunakan para pemimpin krida lainnya pada upaya memelihara keutuhan serta kesatuan anggota sakanya.
Pt. 16 Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sinkron dengan planning dan mengadakan evaluasi seperlunya.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting pada bidang Saka Dirgantara.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik pada bidang kedirgantaraan menggunakan memakai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. Selalu berkonsultasi menggunakan para Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. Melaksanakan administrasi tentang keanggotaan dan kegiatannya.
Pt. 17 Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban :
a. Membina serta membuatkan Saka Dirgantara bersama para Instruktur Saka menggunakan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among secara daya guna serta tepat guna disertai rasa tanggung jawab.
b. Menjadi seseorang saudara tertua yg bijaksana dan bertindak menjadi pendamping yg bisa membangkitkan semangat serta memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya.
c. Tahu keadaan dan perkembangan eksklusif setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d. Selalu berusaha menaikkan pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman pada membina Saka Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yg menyangkut bidang kedirgantaraan.
e berkonsultasi serta bekerja sama menggunakan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Desa, Koorditor taraf Desa, Para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka, serta Gugus depan loka asal anggota Sakanya.
f. Melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting tentang perkembangan Sakanya.
g. Mendampingi Dewan Saka pada menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, serta mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.
Pt. 18 Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina dan berbagi Sakanya.
b. Memberikan latihan, pengetahuan dan dan ketrampilan pada bidang kedirgantaraan sinkron menggunakan keahliannya, pada para anggota Saka menggunakan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Menguji kecakapan spesifik bagi peserta didik sesuai menggunakan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya.
d. Memberikan dorongan moril sehingga para anggota Saka sanggup menyebarluaskan pengetahuan serta ketrampilannya pada sesama Pramuka serta orang lain yg dianggap memerlukannya.
e. Berusaha meningkatkan kemampuan langsung, pengetahuan serta ketrampilannya pada bidang kedirgantaraan serta ke pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yg lebih dekat menggunakan anggota Saka.
Pt. 19 Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
a. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) beserta Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Cabang buat mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan serta badan lain di daerahnya.
4) mengendalikan dan mengkoordinasikan aktivitas Sakanya.
5) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka lain pada wilayah cabangnya.
6) beserta Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong serta Instruktur Sakanya bisa mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik pada dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
b. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Daerah buat mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung aktivitas Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kedirgantaraan serta badan lain di daerahnya.
4) mengatur dan mengkoordinasikan aktivitas Sakanya.
5) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka lain pada daerah daerahnya.
6) beserta Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan supaya Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Cabang Urusan Saka Dirgantara bisa mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
c. Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) beserta Andalan Nasional Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aktivitas Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Nasional buat mengusahakan dana dan wahana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin interaksi kerja yg baik menggunakan instansi kedirgantaraan serta badan lain pada tingkat Pusat yg berkaitan dengan Sakanya.
4) bekerja sama menggunakan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5) bersama Andalan Nasional yg yg mengurusi pendidikan serta latihan mengusahakan supaya Pimpinan Saka Dirgantara serta Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara bisa mengikuti pendidikan.
6) merumuskan kebijaksanaan mengenai hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
7) mengendalikan serta mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 20 Pelantikan
a. Pesrta didik dilantik sebagai anggota Saka sang Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik sang Pamong Saka yg bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara serta Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yg ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yg ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara taraf Daerah dilantik sang Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional dilantik sang Ketua Kwartir Nasional atau orang yg mewakilinya.
Pt. 21 Pengukuhan
a. Terbentuknya Saka Dirgantara di tingkat ranting dikukuhkan menggunakan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan
pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka Dirgantara di taraf cabang, wilayah serta nasional dikukuhkan menggunakan keputusan Kwartir yg ber-
sangkutan.
c. Dalam peresmian/pengukuhan tadi, yg bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
Pt. 22 Sifat dan lingkup kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan pada bidang kedirgantaraan sehingga memiliki perilaku serta perilaku sesuai menggunakan kode kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan aktivitas yang mencakup :
a. Wawasan kedirgantaraan secara generik.
b. Kedirgantaraan secara spesifik sinkron menggunakan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan pada masyarakat khususnya generasi belia tentang pencerahan akan pentingnya wawasan udara nasional, kesatuan serta persatuan dengan menaruh contoh, menyebar luaskan pengetahuan serta ketrampilan di bidang kedirgantaraan
Pt. 23 Bentuk serta macam kegiatan
a. Latihan Saka secara bersiklus yg dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yg dilaksanakan buat kepentingan/maksud eksklusif, contohnya menyiapkan diri buat lomba,
demonstrasi atau pameran, aktivitas ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara, disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya seluruh anggota Saka Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri berdasarkan banyak sekali Saka, contohnya Saka Dirgantara beserta Saka Bayangkara serta Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat yang ada didikut sertakan.
Pt. 24 Tingkat kegiatan
a. Latihan dan aktivitas terjadwal diadakan pada tingkat ranting, dilaksanakan sang Dewan Saka menggunakan didampingi sang Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional.
c. Peran Saka taraf ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka taraf cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka taraf wilayah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional diadakan dari kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional diadakan berdasarkan kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan pada tingkat ranting serta cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Pt. 25 S a r a n a
a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara wajib sudah dapat memakai indera perlengkapan dan wahana lain yg ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk menaikkan mutu kegiatan Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yg sinkron dengan keadaan se tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing, Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yg memadai.
d. Selain sarana aktivitas, Saka Dirgantara wajib berusaha mempunyai sanggar yaitu loka rendezvous, aktivitas serta penyimpanan inventaris, dokumentasi, serta sebagainya.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
Pt. 26 Pembentukan, susunan, serta tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Dirgantara hanya dibuat buat merampungkan perseteruan yang menyangkut nama baik Saka serta berkaitan dengan kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk sang Dewan Saka beserta dengan Pamong Saka yg bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Dirgantara terdiri menurut:
1) seorang ketua yang dijabat siswa.
2) seorang sekretaris yang dijabat peserta didik.
3) dua orang anggota yang dijabat oleh siswa.
4) seorang penasehat yg dijabat sang Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan adalah mengambil keputusan secara musyawarah buat :
1) memberi penghargaan pada anggota yang berjasa serta atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2) memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yg melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menuntaskan masalah-masalah pelanggaran menggunakan menaruh sanksi pada bentuk :
1) Peringatan.
2) Pemberhentian sementara.
3) Pemberhentian berdasarkan Saka Dirgantara.
f. Dalam Sidang Dewan Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban merehabilitir nama baik sipelanggar tadi.
h. Dewan Kehormatan menaruh laporan output sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
i. Setelah menuntaskan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan sang Pamong Saka.
BAB IX
LAMBANG DAN NAMA
Pt. 27 Bentuk
Lambang Saka Dirgantara berbentuk segi lima beraturan menggunakan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.
Pt. 28 I s i
Isi lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a. Gambar pesawat jet serta roket.
b. Gambar Tunas Kelapa.
c. Tulisan Saka Dirgantara.
Pt. 29 W a r n a
a. Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b. Gambar pesawat = putih, kuning serta abu-abu di atas dasar hitam
c. Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d. Tulisan Saka Dirgantara = hitam
Pt. 30 Arti Kiasan
a. Bentuk segi 5 berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti Satuan Karya yg mengabdi pada menegakkan kesatuan dan persatuan pada bidang kedirgantara.
Pt. 31 Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yg terbuat berdasarkan kain digunakan dalam lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 sentimeter pada bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada ketika mengikuti kegiatan Saka.
Pt. 32 N a m a
a. Saka Dirgantara diberi nama Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara, misalnya Saka Dirgantara Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir. Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sinkron menggunakan bidang kegiatannya, contohnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun Payung dan sejenisnya.
BAB X
PAKAIAN SERAGAM
Pt. 33 Pakaian seragam
a. Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara merupakan pakaian seragam Pramuka.
b. Pakaian seragam yang dipakai dalam waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur pada petunjuk tersendiri.
BAB XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pt. 34 Lain-lain
Pembiayaan buat Saka Dirgantara diperoleh menurut :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yg besarnya dipengaruhi dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan rakyat yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yg sah serta nir bertentangan menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pt. 35 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan dipengaruhi kemudian sang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.