Saka Bayangkara

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. Bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka Pol. : KEP/08/V/1980
Nomor : 050 Tahun 1980
tentang kebijakan dalam usaha pelatihan serta pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, sudah dijabarkan pada Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yg dituangkan dalam Keputusan Kwartir Nasional angka 079 Tahun 1980;
2.      bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu dicermati serta disempurnakan balik agar sinkron menggunakan aspirasi generasi muda dan tuntutan pembangunan dewasa ini;
3.      bahwa buat itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru output penyempurnaan gerombolan kerja saka taraf nasional;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 mengenai Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI angka 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.      Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI menggunakan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama pada dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 mengenai Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran grup kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Kedua : mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini
Ketiga : menginstruksikan pada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara menggunakan sebaik-baiknya dan menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat : apabila lalu hari ternyata terdapat kekeliruan pada keputusan ini, maka akan diadakan ralat sebagaimana mestinya
Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan
Ditetapkan : di jakarta
Pada tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Umum
a.       Gerakan Pramuka mempunyai tugas utama membina anak serta pemuda indonesia agar menjadi energi kader penerus harapan serta usaha bangsa dan energi kader pembanguna yg berjiwa pancasila, yg bertenaga serta sehat jasmani serta rokhani
b.      Salah satu upaya buat menciptakan energi kader tadi, merupakan membekali peserta didik menggunakan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang adalah bagian integral berdasarkan pembangunan nasional
c.       Tujuan pembangunan pada bidang keamanan dan ketertiban masyarakat diantaranya untuk menaikkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam warga , serta mewujudkan peran dan warga yang mempunyai kemampuan mengamankan serta menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya serta swasembada
d.      Meningkatnya kesdaran serta ketaatan aturan serta kemampuan rakyat berperan dan pada pembinaan kamtibmas secara berdikari tersebut, dapat dicermati diantaranya menggunakan :
1)      tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap masyarakat warga terhadap kebiasaan aturan serta kebiasaan sosial yg berlaku pada masyarakat
2)      timbulnya kepekaan masyarakat masyarakat terhadap perkara-kasus sosial yang sebagai penyebab/asal gangguan kamtibmas
3)      adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal dan menanggulangi setiap ancaman, gangguan serta kendala terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
4)      adanya kemampuan warga melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap tangan sebagai akibatnya terhindar berdasarkan tindakan main hakim sendiri
5)      adanya kemampuan rakyat masyarakat membantu perangkat penegak generik pada pengamanan tempat peristiwa kasus (TKP) melaporkan serta mau menjadi saksi
6)      adanya kemampuan masyarakat buat merehabilitasi ketentraman yang terganggu dampak permasalahan sosial kecelakaan serta bala alam
e.       Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang adalah sarana dan sarana guna memupuk, membina, menyebarkan dan mengarahkan minat dan talenta generasi belia terhadap keamanan serta ketertiban warga (kamtibmas)
f.        Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi panduan pada seluruh kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g.       Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini buat memperoleh keseragaman tindakan dan kesatuan tanggapan/pengertian pada menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
2.      Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan dalam :
a.       Undang-undang angka 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b.      Undang-undang angka 20 tahun 1982 mengenai ketentuan-ketentuan utama pertahanan keamanan Negara RI
c.       Keputusan presiden ri angka 238 tahun 1961 mengenai Gerakan Pramuka juncto angka 57 tahun 1988 mengenai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d.      Keputusan beserta Kapolri serta Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
no.pol.: kep/08/v/1980
nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama dalam bisnis pembinaan serta pengembangan pendidikan kebhayangkaraan serta kepramukaan
e.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
f.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 032 tahun 1989 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
3.      Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal tentang yg bekaitan menggunakan upaya membina serta menyebarkan Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Tujuan serta sasaran
c.       Organisasi dan tatakerja
d.      Keanggotaan
e.       Hak dan kewajiban
f.        Pelantikan serta pengukuhan
g.       Kegiatan dan sarana
h.       Dewan kehormatan
i.         Lambang
j.        Penutup
4.      Pengertian
a.       Satuan Karya Pramuka disingkat saka merupakan wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, membuatkan talenta, serta menaikkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan serta pengalaman para pramuka pada banyak sekali kejuruan bidang, dan menaikkan motivasinya buat kegiatan nyata serta produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan serta penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa serta negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia serta tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b.      Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c.       Kebhayangkaraan adalah aktivitas yang berkaitan menggunakan pertahan dan keamanan negara pada rangka mengklaim tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta melindunginya terhadap setiap ancaman baik menurut luar maupun menurut pada negeri
d.      Kamtibmas merupakan merupakan keperluan hakiki warga yg mendambakan suasana kondusif dan tertib pada rapikan kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas berdasarkan gangguan pisik juga psikis (security)
- adanya rasa kepastian serta bebas berdasarkan kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- perasaan damai serta tentram lahir batin (peace)
e.       Ketertiban merupakan suasana tetib serta merupakan keadaan yang mengakibatkan kegairahan dan kesibukan kerja pada rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-         tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-         ketertiban merupakan keadaan yg sesuai dengan norma masyarakat dan kebiasaan yang berlaku
f.        Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan buat mempertinggi pengetahuan dan ketrampilan simpel pada bidang keamanan serta ketertiban warga (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5.      Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara merupakan buat mewujudkan kader-kader bangsa yg ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan serta ketertiban warga melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
6.      Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara merupakan agar para anggota Gerakan Pramuka yg telah mengikuti kegiatan saka tadi :
a.       mempunyai pengetahuan, kemampuan, kecakapan, serta ketrampilan dan pengalaman pada bidang kebhayangkaraan
b.      memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin dan ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yg berlaku dalam masyarakat
c.       memiliki perilaku norma dan konduite yg andal sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d.      mempunyai kepekaan serta kewaspadaan serta daya tangggap serta penyesuaian terhadap setiap perubahan serta dinamika sosial di lingkungannya
e.       sanggup menaruh latihan tentang pengetahuan kamtibmas pada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f.        bisa menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, dan secara konkret yg bermanfaat bagi dirinya dan bagi warga pada lingkungannya
g.       sanggup melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yg terjadi dilingkungannya buat kemudian segera menyerahkannya pada polri
h.       sanggup membantu polri pada pengamanan tkp serta melaporkan kejadian tadi serta bersedia sebagai saksi
i.         sanggup membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yg terganggu akibat pertarungan sosial, kecelakaan dan bencana alam yg terjadi pada lingkungannya
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
7.      Struktur Organisasi
a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu daerah, ranting/kecamatan yg kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang beserta Dewan Kerja Penegak dan Pandega yg bersangkutan untuk menciptakan Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah menurut Saka Bhayangkara putri
b.      Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang serta sebesar-banyaknya 40 orang serta sedikitnya terdiri atas dua krida eksklusif, yg masing-masing beranggotakan 5 sampai 10 orang :
c.       Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1)      Krida Pengamanan Lingkungan
2)      Krida Pengamanan Lalu Lintas
3)      Krida TPTK (Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian)
4)      Krida SAR (Search And Rescue)
5)      Krida Pemadam Kebakaran
d.      Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga pada satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yg sama
e.       apabila satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar dua, krida sar tiga dst
f.        Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g.       Saka Bhayangkara putra dibina sang pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
h.       Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan menggunakan keadaan, sedangkan jumlah pelatih diubahsuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.         Pengurus Saka Bhayangkara diklaim dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yg dipilih diantara para pemimpin krida serta wakit pemimpin krida
j.        Tiap krida dipimpin oleh seseorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k.      Saka Bhayangkara dibina serta dikendalikan sang kwartir ranting/cabang dibantu sang Dewan Kerja Penegak serta Pandega tingkat ranting/cabang
l.         Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara merupakan 2 tahun
8.      Pimpinan
a.       Dalam bisnis peningkatan pelatihan serta pengembangan aktivitas dibuat pimpinan Saka Bhayangkara, serta anggotanya terdir dari unsur lain yg berminat serta ada kaitannya menggunakan bidang kebhayangkaraan
b.      Ditingkat nasional dibuat Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c.       Ditingkat wilayah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d.      Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e.       Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f.        Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama menggunakan masa bakti kwartir yang bersangkutan
9.      Tata Kerja
a.       Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b.      Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c.       Agar pengelolaan Saka Bhayangkara bisa dilaksanakan secara berdaya guna serta tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yg jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
d.      Pembagian tugas wajib luwes, praktis dan sederhana sebagai akibatnya sebagai pedoman bagi setiap orang yg bersangkutan
e.       Secara generik pembagian tugas didalam saka sudah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, tetapi pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, dalam tanggal 4 maret 1989)
BAB IV
KEANGGOTAAN
10.  Anggota
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Peserta didik :
1)      Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)      Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan serta memenuhi kondisi khusus tertentu
b.      Anggota dewasa :
1)      Pamong Saka Bhayangkara
2)      Instruktur Saka Bhayangkara
3)      Pimpinan Saka Bhayangkara
c.       Pemuda yg berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan selesainya terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota galat satu Gugusdepan Pramuka terdekat
11.  Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga serta Pramuka Penggalang yang menyenangi aktivitas bidang kebhayangkaraan
12.  Syarat Anggota
a.       Menyatakan cita-cita untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b.      Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin menurut orang tuanya/walinya dan bersedia sebagai anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
c.       Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang dibutuhkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, serta tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d.      Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum taraf penggalang terap
e.       Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f.        Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g.       Sehat jasmani dan rohani dan dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yg berlaku
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
13.  Hak Anggota
a.       Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b.      Semua anggota memiliki hak mengikuti seluruh aktivitas Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
14.  Kewajiban Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka serta sakanya
b.      Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c.       Menerapkan pengetahuan serta ketrampilannya pada kehidupannya sehari-hari, sehingga sebagai model bagi keluarga dan rakyat dilingkungannya
d.      Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan pada anggota Gerakan Pramuka pada gugusdepannya pada rangka membantu memenuhi kondisi kecakapan generik (sku) serta kondisi kecakapan khusus (skk)
e.       Membayar iuran serta mentaati segala ketentuan pada sakanya
15.  Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
a.       Memimpin kridanya pada seluruh kegiatan menggunakan penuh rasa tanggungjawab
b.      Mewakili kridanya dalam rendezvous dewan saka
c.       Bekerjasama serta membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya buat mewujudkan kekompakan dan menaikkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya pada bidang kebhayangkaraan
d.      Bekerjasama menggunakan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e.       Membayar iuran serta mentaati segala peraturan sakanya
16.  Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a.       Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sinkron dengan kegiatan saka
b.      Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang pada bidang Saka Bhayangkara
c.       Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai menggunakan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d.      Menciptakan pembaharuan pada bentuk aktivitas menarik dibidang kebhayangkaraan menggunakan memakai prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e.       Selalu berkonsultasi menggunakan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f.        Melaksanakan administrasi tentang keanggotaan dan kegiatannya
g.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan pada sakanya
17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama menggunakan pelatih melaksanakan pelatihan serta pengembangan saka menggunakan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan sempurna guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka serta anggota saka
c.       Mengarahkan siswa ke dalam krida yg sesuai menggunakan minat dan kemampuannya
d.      Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan serta mengadakan penilaian
e.       Menyusun serta melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f.        Mengusahakan koordinasi dan interaksi kerja yg serasi antara Saka Bhayangkara menggunakan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka serta Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta menggunakan instansi yang terkait
g.       Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, serta pengalamannya melalui banyak sekali macam pendidikan yg menyangkut bidang kebhayangkaraan
h.       Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang bisa menarik dan menaikkan minat rakyat di bidang kebhayangkaraan
i.         Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
18.  Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama menggunakan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pelatihan dan pengembangan saka menggunakan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan serta memakai sistem pamong secara berdaya guna serta tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan pada bidang kebhayangkaraan
c.       Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara buat menaikkan dan menyebarluaskan pengetahuan serta ketrampilan pada bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka serta masyarakat
d.      Menguji kecakapan spesifik peserta didik sesuai dengan bidang serta kemampuannya
e.       Berusaha menaikkan kemampuan pribadi, pengetahuan, serta ketrampilan pada bidang kebhayangkaraan guna menaikkan kemampuan siswa dan menjalin hubungan persaudaraan menggunakan anggota sakanya
f.        Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
19.  Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara
a.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1)      beserta andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai serta melaporkan aktivitas saka
2)      membantu Majelis Pembimbing Ranting buat mengusahakan dana serta saran lainnya guna mendukung aktivitas saka
3)      menjalin hubungan serta kerja sama yg baik dengan polri dan instansi/badan lain pada wilayahnya
4)      mengatur serta mengkoordinasi kegiatan sakanya
5)      bekerja sama menggunakan pimpinan saka lain pada wilayahnya
6)      dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8)      menaruh informasi pada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9)      menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1)      Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, serta melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin interaksi serta kerja sama yg baik menggunakan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)      Mengatur serta mengkoordinasikan kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya pada cabangnya
6)      Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong serta pelatih Saka Bhayangkara bisa mengikuti pendidikan bagi orang dewasa pada Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8)      Mentaati segala ketentuan kwartir serta Saka Bhayangkara
c.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)      Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, serta melaporkan aktivitas saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Daerah buat mengusahakan dana serta saran lainnya guna mendukung aktivitas saka
3)      Menjalin interaksi dan kolaborasi yg baik menggunakan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4)      Mengatur serta mengkoordinasi aktivitas saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6)      Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan supaya pimpinan Saka Bhayangkara serta andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara taraf nasional
8)      Menaati segala ketentuan kwartir serta Saka Bhayangkara
d.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1)      Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu majelis pembimbing nasional buat mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin interaksi serta kerja sama yang baik dengan polri serta instansi/badan lain ditingkat sentra yg berkaitan menggunakan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)      Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5)      Bersama andalan nasional yg mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan supaya pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara bisa mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6)      Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yg berkaitan denganSaka Bhayangkara
7)      Mengendalikan dan mengkoordinasikan aktivitas saka
8)      Menaati segala ketentuan kwartir serta Saka Bhayangkara
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
20.  Pelantikan
a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara sang Pamong Saka yg bersangkutan sehabis mengikuti latihan dasar
b.      Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan menurut konvensi anggota krida yang bersangkutan
c.       Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan dari hasil keputusan musyawarah saka
d.      Pamong Saka Bhayangkara dan pelatih Saka Bhayangkara dilantik sang Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik sang Ketua Kwartir Ranting
f.        Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik sang Ketua Kwartir Cabang
g.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik sang Ketua Kwartir Nasional
21.  Pengukuhan
a.       Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b.      Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara taraf ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan menggunakan keputusan kwartir yg bersangkutan dan dibacakan pada program upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara dalam taraf kwartir yg bersangkutan pula
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
22.  Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh banyak sekali pengetahuan serta ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga mempunyai sikap dan perilaku sesuai menggunakan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.       Kebhayangkaraan secara umum
b.      Kamtibmas yg dituangkan pada aktivitas krida menggunakan syarat kecakapan khususnya
c.       Bakti rakyat, bangsa serta negara pada rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada
23.  Bentuk dan Macam Kegiatan
a.       Latihan saka secara terjadwal yg dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.      Kegiatan terpola yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian krusial tertentu, misalnya hari akbar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara serta lain sebagainya
c.       Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi menggunakan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut dan bertanggungjawab memelihara, membina, membangun dan membuatkan susana aman serta tertib pada kalangan rakyat sesuai menggunakan bekal pengetahuan dan kemampuan yang terdapat dalam dirinya. Misalnya kegiatan penanganan perkara pencurian, kecelakaan kemudian lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d.      Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yg diikuti sang para anggota Saka Bhayangkara pada rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil aktivitas, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e.       Perkemahan antar saka pramuka, disingkat kiprah saka, yaitu aktivitas yang pesertanya lebih menurut satu saka, contohnya Saka Bhayangkara beserta saka wanabakti serta saka dirgantara. Dianjurkan seluruh saka yg ada pada suatu wilayah tertentu diikutsertakan
24.  Tingkat Kegiatan
a.       Latihan terpola diadakan di taraf ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong serta Instruktur Saka
b.      Kegiatan terjadwal diadakan pada tingkat ranting, cabang, daerah serta nasional sesuai menggunakan kepentingannya
c.       Pertikara diadakan pada tingkat ranting serta cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d.      Lokabhara diadakan di taraf ranting, cabang, daerah, serta nasional dengan ketentuan ketika :
1)      Tingkat ranting sekali pada dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam 3 tahun
3)      Tingkat wilayah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e.       Peran Saka diadakan di taraf ranting, cabang, daerah dan nasional menggunakan ketentuan ketika :
1)      Tingkat ranting sekali pada dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam 3 tahun
3)      Tingkat wilayah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional diselenggarakan sinkron menggunakan kepentingannya
25.  Sarana
a.       Pada dasarnya buat melaksanakan kegiatan saka digunakan indera perlengkapan serta sarana lain yg terdapat setempat
b.      Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan wahana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c.       Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong beserta instrukturnya mengusahakan adanya wahana yang memadai, baik jumlah juga mutunya
d.      Untuk tempat rendezvous, kegiatan, latihan, sentra penggerakan bakti, dan loka penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya wahana berupa sanggar Saka Bhayangkara
26.  Pembiayaan
Pembiayaan buat penyelenggaraan aktivitas Saka Bhayangkara diperoleh berdasarkan :
a.       Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya dipengaruhi dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b.      Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c.       Sumbangan dan donasi masyarakat yang nir mengikat
d.      Sumber lain yang tidak bertentangan dengan aturan dasar serta anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka dan peraturan perundangan yang berlaku
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
27.  Pembentukan, Susunan dan Tugas
a.       Seperti halnya pada Ambalan Penegak serta Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibuat dalam saat menghadapi insiden yg menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b.      Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibuat oleh Dewan Saka beserta dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c.       Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)      Seorang ketua yg dijabat sang peserta didik
2)      Seorang sekretaris yg dijabat oleh peserta didik
3)      Dua orang anggota yg dijabat oleh peserta didik
4)      Seorang penasehat yang dijabat sang pamong saka
d.      Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara merupakan :
1)      Mengambil keputusan melalui musyawarah buat memberi penghargaan pada anggota yg berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)      Memberi sanksi yangbersifat mendidik kepada anggota yg melanggar kode kehormatan pramuka serta ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e.       Setelah merampungkan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan sang Pamong Saka Bhayangkara
BAB IX
LAMBANG
28.  Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi lima cm
29.  Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)      Perisai, menggunakan ukuran gambar :
a) sisi atas = tiga,5 cm
b) hepotenusa = 1 cm
c) hepotenusa atas kanan = 1 cm
d) garis tegak tinggi = 8 cm
e) garis tengah mendatar = 8 cm
2)      Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,lima cm
3)      Obor, menggunakan ukuran gambar :
a)      Tangki panjang = 1,lima cm
b)      Tinggi nyala api = 1 cm
b.      Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua butir tunas kelapa serta simetris, menggunakan berukuran :
1)      Garis tengah kelapa = 1 cm
2)      Tinggi tunas = 2 cm
3)      Panjang akar = 0,5 cm
c.       Tulisan menggunakan alfabet besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
30.  Warna
a.       Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b.      Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.       Warna tunas kelapa kuning tua
d.      Warna obor :
1)      Nyala api merah
2)      Tangkai obor bagian bawah putih
3)      Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e.       Warna tiga bintang kuning tua
f.        Warna goresan pena hitam
g.       Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,lima cm
31.  Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a.       Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b.      Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata serta catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c.       Obor melambangkan sumber terang sejati
d.      Api yg cahayanya menjulang 3 bagian melambangkan triwikrama (3 pancaran cahaya), yaitu :
1)      Kesadaran
2)      Kewaspadaan (kewaskitaan)
3)      Kebijaksanaan
e.       Tunas kelapa mendeskripsikan Lambang Gerakan Pramuka menggunakan segal arti kiasannya
f.        Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan perilaku laku serta dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yg aktif berperan dan membantu usaha memelihara serta membina tertib aturan dan ketentraman rakyat, guna mewujudkan keamanan serta ketertiban rakyat, yg sanggup menunjang keberhasilan pembangunan, dan bisa menjamin permanen tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yg bersendikan Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
32.  Pemakaian
a.       Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain buat lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin serta Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka serta Pimpinan Saka Bhayangkara dalam waktu mengikuti kegiatan yg berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar serta ukuran lihat lampiran)
b.      Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c.       Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1)      Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, berukuran, dan warnanya dituangkan pada bab.ix tentang lambang
2)      Tanda Saka Bhayangkara ini hanya buat anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya dalam ketika mengikuti aktivitas yg terdapat kaitannya menggunakan Saka Bhayangkara
3)      Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d.      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat indikasi krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 centimeter menggunakan gambar serta tulisan berdasarkan bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2)      Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya dalam saat aktivitas saka yg bersangkutan
3)      Tanda krida Saka Bhayangkara hanya buat anggota krida yang bersangkutan dan tidak buat pamong instruktur dan pimpinan saka
4)      Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan
33.  Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lalu oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel