Saka Bhakti Husada

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang : 1. Bahwa buat kesejahteraan hayati umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia dalam khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
2. Bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan warga pada umumnya dan bidang kesehatan dalam khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;
3. Bahwa pelatihan generasi belia di bidang kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan serta keterampilan pada bidang kesehatan dalam rangka membangun masyarakat yang sehat serta sejahtera;
4. Bahwa Gerakan Pramuka menjadi keliru satu wadah pembangunan serta pengembangan generasi belia bangsa Indonesia sebagai salah satu tumpuan harapan rakyat;
5. Bahwa dari pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka serta tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu wadah atau loka bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega buat menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif pada bidang kesehatan yang berguna bagi dirinya dan sesuai menggunakan kebutuhan masyarakat;
6. Bahwa berkenaan menggunakan itu juga perlu dibuat Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia angka 46 tahun 1984 mengenai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 118/KN/77 tahun 1977 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4.       Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggunakan Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054 Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983
Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/MUNAS/83 mengenai penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 mengenai Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada misalnya tercantum pada lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka buat menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada menggunakan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsure Departemen Kesehatan serta dinas-dinas lingkup kesehatan.
Ketiga : Jika di kemudian hari ternyata masih ada kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada lepas : 4 Juli 1985.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TETANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a.       Gerakan Pramuka memiliki tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia supaya menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat serta sehat akan jasmani serta rohaninya.
b.       Salah satu upaya buat membentuk tenaga kader pembangunan tersebut pada atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan simpel pada bidang kesehatan yg merupakan bagian krusial berdasarkan pembangunan nasioal.
c.       Tujuan pembangunan pada bidang kesehatan diantaranya buat mencapai kemampuan hayati sehat bagi setiap orang sebagai akibatnya dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
d.       Kemampuan hayati sehat setiap orang yg menuju terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yg mantap dapat dilihat berdasarkan menurunnya angka kematian yg kasar, kematian bayi, serta kematian akibat banyak sekali macam penyakit menular, serta meningkatnya umur asa hidup waktu lahir.
e.       Untuk memberi wadah kegiatan spesifik dalam bidang kesehatan perlu dibuat Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yang adalah sarana serta wahana guna memupuk, berbagi, membina dan mengarahkan minat serta bakat generasi belia terhadap kesehatan.
Pt. 2. Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi panduan kepada semua Kwartir/Satuan pada usahanya membangun, membina dan menyelenggarakan aktivitas Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Pt. Tiga. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a.       Pendahuluan
b.       Tujuan serta sasaran
c.       Organisasi serta tata kerja
d.       Keanggotaan
e.       Hak dan kewajiban
f.         Pelantikan serta pengukuhan
g.       Kegiatan dan sarana
h.       Dewan kehormatan
i.         Lambang
j.         Lain-lain dari penutup
Pt. 4. Pengertian
a.         Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, berbagi talenta serta menaikkan pengetahuan, kemampuan, keterasmpilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, dan memotivasi mereka untuk melaksanakan aktivitas nyata serta produktif sebagai akibatnya bisa memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa serta negara, sesuai menggunakan aspirasi pemuda Indonesia serta tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.         Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu galat satu jenis Satuan Karya Pramuka yang adalah wadah aktivitas buat mempertinggi pengetahuan serta keterampilan mudah dalam bidang kesehatan.
c.         Sehat adalah suatu keadaan sempurna fisik, mental, sosial berdasarkan seorang dan bukan hanya bebas menurut penyakit atau kelamahan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah buat mewujudkan tenaga kader pembangunan pada bidang kesehatan, yg dapat membantu melembagakan kebiasaan hayati sehat bagi seluruh anggota Gerkan Pramuka serta masyarakat dilingkungannya.
Pt. 6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah supaya para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tadi :
a.       Memiliki pengetahuan, keterampilan serta pengalaman dalam bidang kesehatan.
b.       Mampu dan mau menyebarluaskan warta kesehatan kepada masyarakat khususnya mengenai :
1.       kesehatan lingkungan
2.       kesehatan keluarga
3.       penanggulangan banyak sekali penyakit
4.       gizi
5.       manfaat dan bahaya obat
c.       Mampu menaruh latihan mengenai kesehatan kepada para Pramuka pada gugusdepannya.
d.       Dapat sebagai model hayati sehat bagi rakyat pada lingkungannya.
e.       Memiliki perilaku dan perilaku yg lebih mantap.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pt. 7. Struktur Organisasi
a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23 tahun serta Pramuka Penggalang berusia lebih menurut 14 tahun dari beberapa gugus depan pada satu wilayah ranting/kecamatan yang memiliki minat, talenta dan kegemaran pada bidang kesehatan, dihimpun oleh Kwartir Ranting beserta Dewan Kerja Penegak dan Pandega yg bersangkutan, buat membangun Saka Bakti Husada.
b.       Di tiap ranting dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara terpisah, yg jumlah anggotanya tidak terbatas.
c.       Saka Bakti Husada terdiri berdasarkan lima krida yaitu :
1)       Krida Bina Lingkungan Sehat
2)       Krida Bina Keluarga Sehat
3)       Krida Penanggulangan Penyakit
4)       Krida Bina Gizi
5)       Krida Bina Guna Obat
d.       Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga pada satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
e.       apabila satu jenis krida peminatnya lebih berdasarkan 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan nomor di belakangnya; contohnya, Krida Bina Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst.
f.         Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra serta Saka Bakti Husada putri dibina sang Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang pelatih.
g.       Jumlah Pamong Saka di tiap saka diadaptasi dengan keadaan, sedangkan jumlah pelatih diadaptasi dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h.       Pengurus Saka Bakti Husada dianggap Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpion Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i.         Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j.         Saka Bakti Husada dibina sang Kwartir Ranting dibantu sang Dewan kerja Penegak serta Pandega Tingkat Ranting.
k.       Masa bakti Pengurus Saka Bakti Husada sama menggunakan masa bakti Kwartirnya.
Pt. 8. Pimpinan
a.       Dalam usaha menaikkan pembinaan serta pengembangan aktivitas, dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada, yg anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur Departemen Kesehatan serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
b.       Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
c.       Di taraf Daerah dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah.
d.       Di taraf Cabang dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.
e.       Di taraf Ranting dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Ranting.
f.         Masa bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sama menggunakan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt. 9. Tata Kerja
a.       supaya pengelolaan Saka Bakti Husada bisa dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b.       pembagian tugas wajib luwes, simpel dan sederhana sehingga menjadi panduan bagi setiap orang yang bersangkutan.
c.       secara umum pembagian tugas pada pada Saka sudah diuraikan pada Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya disesuaikan menggunakan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pt. 10. Anggota
Anggota Saka Bakti Husada terdiri atas :
a.       Peserta Didik
1)       Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega
2)       Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun menggunakan syarat-syarat spesifik yang mempunyai minat kesehatan.
b.       Anggota Dewasa
1)       Pamong Saka
2)       Instruktur Saka
3)       Pimpinan Saka
c.       Calon Anggota
Pemuda berusia antara 16 sampai menggunakan 25 tahun (syarat khusus).
Pt. 11. Peminat
Peminat Saka Bakti Husada terdiri menurut para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yg menyenangi bidang kesehatan.
Pt. 12. Syarat Anggota
a.       Menyatakan keinginannya buat menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis
b.       Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, dibutuhkan menyerahkan biar tertulis dari orang tua/walinya, dan bersedia sebagai anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c.       Bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, serta Pramuka Penggalang berusia 14 -15 tahun diharapkan menyerahkan biar tertulis berdasarkan Pembina Satuan dan pembina Gugusdepannya.
d.       Bagi Pramuka Penggalang sudah memenuhi Syarat Kecakapan Umum taraf Pengalang Terap.
e.       Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan berdasarkan Pembina Gugus depannya serta telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir taraf Dasar.
f.         Bagi Instruktur permanen, sudah mempunyai pengetahuan, keterampilan serta kecakapan dibidang kesehatan.
g.       Sehat jasmani dan rohani dan dengan sukarela bisa mentaati segala ketentuan yg berlaku pada dalam Saka Bakti Husada.
h.       Pamong Saka serta Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir Ranting.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13. Hak Anggota
a.       Semua anggota mempunyai hak bunyi, hak bicara serta hak pilih sinkron menggunakan ketentuan yang berlaku pada Gerakan Pramuka.
b.       Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai menggunakan ketentuan yang berlaku.
Pt. 14. Kewajiban Peserta Didik
Peserta Didik anggota Saka Bakti Husada berkewajiban :
a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka serta Sakanya.
b.       Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c.       Menerapkan dan menyebarkan pengetahuan dan keterampilan pada hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi model bagi keluarga serta masyarakat pada lingkungannya.
d.       Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka pada gugusdepannya pada rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) serta Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.       Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
Pt. 15. Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a.          Memimpin Kridanya dalam seluruh kegiatan menggunakan penuh tanggungjawab.
b.          Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c.          Bekerja sama dan membagi tugas menggunakan Wakil Pemimpin Kridanya buat mewujudkan kekompakan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya pada bidang kegiatan.
d.          Bekerja sama menggunakan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
Pt. 16. Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berekwajiban :
a.       Melaksanakan latihan Saka sinkron menggunakan planning serta mengadakan penilaian seluruhnya.
b.       Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sinkron menggunakan kepentingannya.
c.       Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
d.       Menciptakan pembaharuan pada bentuk aktivitas menarik dibidang kesehatan dengan memakai prinsip dasar metodik kepramukaan.
e.       Selau berkonsultasi menggunakan para Pamong. Instruktur serta anggota Sakanya.
f.         Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan serta kegiatannya.
Pt. 17. KEWAJIBAN PAMONG SAKA
Pamong Saka berkewajiban :
a.       Membina serta membuatkan Sakanya bersama para Instruktur Saka menggunakan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among yg disertai rasa penuh tanggung jawab.
b.       Menjadi seorang saudara tertua yg bijaksana serta sebagai pendamping yg mampu membangkitkan semangat serta memupuk daya cipta bagi para pesera didik.
c.       Memahami keadaan serta perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d.       Meningkatkan terus menerus pengetahuan, keterampilan kecakapan, dan pengalamannya melalui banyak sekali macam pendidikan yg menyangkut bidang kesehatan.
e.       Berkonsultasi serta bekerja sama menggunakan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Desa, Koordinator taraf desa, para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka dan Gugusdepan loka berasal anggota Sakanya.
f.         Melaporkan secara rutin pada Kwartir Ranting tentang perkembangan Sakanya.
g.       Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan aktivitas, serta mengadakan penilaian terhadap kegiatan Sakanya.
Pt. 18. Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a.       Bersama Pamong Saka membina dan menyebarkan Sakanya.
b.       Memberikan latihan pengetahuan serta keteramplian dibidang kesehatan pada anggota Saka menggunakan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c.       Menguji kecakapan spesifik sesuai menggunakan pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki.
d.       Memberi dorongan sebagai akibatnya para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan serta keterampilannya pada sesama Pramuka dan orang lain yang dipercaya memerlukannya.
e.       Berusaha menaikkan kemampuan langsung, pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan serta kepramukaan guna menjalin interaksi persaudaraan yg lebih dekat dengan anggota Saka.
Pt. 19. KEWAJIBAN PIMPINAN SAKA BAKTI HUSADA
a.       Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
1)             Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
2)             Membantu Majelis Pembimbing Cabang buat mengusahakan dana serta sarana lainnya guna mendukung aktivitas Sakanya.
3)             Menjalin interaksi kerja yg baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)             Mengendalikan serta mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)             Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain pada cabangnya.
6)             Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan supaya para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik didalam juga diluar Gerakan Pramuka.
7)             Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.       Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
1)             Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2)             Membantu Majelis Pembimbing Daerah buat mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung aktivitas Sakanya.
3)             Menjalin interaksi kerja yg baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)             Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)             Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain pada Daerahnya.
6)             Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada serta Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7)             Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.
c.       Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional berkewajiban :
1)             Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, serta juga mengevaluasi aktivitas Sakanya.
2)             Membantu Majelis Pembimbing Nasional buat mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung aktivitas Sakanya.
3)             Menjalin interaksi kerja yg baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yg berkaitan menggunakan pengembangan Sakanya.
4)             Bekerjasama menggunakan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5)             Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
6)             Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yg berkaitan Saka Bakti Husada.
7)             Mengendalikan serta mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 20. Pelantikan.
a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka sang Pamong Saka yang bersangkutan.
b.       Dewan Saka Bakti Husada dilantik oleh Pamong Saka yg bersangkutan.
c.       Pamong Saka Bakti Husada serta Instruktur Saka Bakti Husada dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk buat mewakilinya.
d.       Pimpinan Saka Bakti Husada tingkaty Cabang dilantik sang Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk buat mewakilinya.
e.       Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang ditunjuk buat mewakilinya.
f.         Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional dilantik sang Ketua Kwartir Nasional atau orang yang ditunjuk buat mewakilinya.
Pt. 21. Pengukuhan
a.       Berdirinya Saka Bakti Husada dikukuhkan menggunakan Keputusan Kwartir Ranting yg dibaca dalam program upacara pelantikan.
b.       Syahnya Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan menggunakan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
Pt. 22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan serta keterampilan dibidang kesehatan sehingga mempunyai perilaku dan konduite sinkron menggunakan kode kehormatan.
Gerakan Pramuka, Saka Bakti Husada melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.       Kesehatan secara generik.
b.       Kesehatan secara khusus sinkron dengan macam Krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c.       Bakti kepada warga , diantaranya buat meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat menggunakan jaan memberi contoh, mangadakan penyuluhan, dan menyebarluaskan pengetahuan serta keterampilan dibidang kesehatan.
Pt. 22. Bentuk dan Macam Kegiatan
a.       Latihan Saka secara terencana yang dilaksanakan diluar hari latihan gugus depannya.
b.       Kegiatan terencana yang dilaksanakan utnuk kepentingan eksklusif contohnya menyiapkan diri buat lomba, kegiatan ulang tahun saka dan sebagainya.
c.       Perkemahan Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
d.       Perkemahan antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri menurut beberpa jenis Saka, contohnya Saka Bakti Husada, beserta Saka Dirgantara dan Saka Tarunabumi, sebaiknya seluruh jenis Saka yg ada setempat diikutsertakan.
Pt. 23. Tingkat Kegiatan
a.       Latihan dan kegiatan terpola diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
b.       Peran Saka dapat diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional, dan Nasional.
c.       Peran Saka taraf Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d.       Peran Saka tingkat Cabang diadakan setiap tiga tahun sekali.
e.       Peran Saka taraf Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f.         Peran Saka taraf Regional diadakan menurut kepentingannya.
g.       Peran Saka tingkat Nasional diadakan dari kepentingannya.
h.       Perti Saka Bakti Husada diadakan ditingkat Ranting serta Cabang sesuai menggunakan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Pt. 25. Sarana
a.       Pada hakekatnya Saka Bakti Husada harus bisa memakai alat perlengkapan serta sarana lain yang ada setempat buat melaksanakan kegiatannya.
b.       Untuk menaikkan mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana nyata yang sesuai menggunakan keadaaan setempat.
c.       Dengan donasi mMajelis Pembimbing, Kwartir serta Pemimpin Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya mengusahakan adanya wahana yang memadai.
d.       Selain saran aktivitas, Saka Bakti Husada harus berusaha mempunyai sanggar yaitu loka rendezvous, kegiatan serta penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
Pt. 26. Pembentukan, susunan serta tugas
a.        Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, makaDewan Kehormatan Saka Bakti Husada hanya dibentuk dalam ketika menghadapi insiden yg menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
b.        Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka beserta dengan Pamong Saka yg bersangkutan.
c.        Susunan Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada :
1)       seorang kepala yg dijabat oleh peserta didik;
2)       seorang sekretaris yang dijabat oleh siswa;
3)       dua orang anggota yang dijabat sang siswa;
4)       seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d.        Tugasnya adalah :
1)       merogoh keputusan melalui musyawarah buat memberi penghargaan pada anggota yg berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka.
2)       Memberi hukuman yg bersifat mendidik pada anggota yang melanggar kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yg berlaku pada Sakanya.
e.        Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada dibubarkan sang Pamong Saka.
BAB X
LAMBANG
Pt. 27. Bentuk
Lambang Saka Bakti Husada berbentuk segi 5 beraturan menggunakan panjang sisi masing-masin 5 cm.
Pt. 28. Isi
Isi lambang Saka Bakti Husada terdiri atas :
a.       Gambar lambang kesehatan.
b.       Gambar 2 butir tunas kelapa simetris serta sebuah bintang bersudut lima.
c.       Tulisan Saka Bakti Husada.
Pt. 29. Warna
a.       Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah kuning.
b.       Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga Wijayakusuma putih palang hijau, 5 kelopak bunga hijau, serta tulisan Saka Bakti Husada hitam.
c.       Dua butir tunas kelapa simetris berwarna hijau.
d.       Tulisan Saka Bakti Husada berwarna hitam.
e.       Bintang bersudut 5 berwarna kuning emas, bergaris tepi berwarna hitam.
Pt. 30. Arti Kiasan
a.       Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b.       Warna kuning berarti usaha memberi penyuluhan dan bimbingan.
c.       Warna hijau pada pada bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun mahkota menggambarkan tujuan Pembangunan Kesehatan sinkron menggunakan Sistem Kesehatan Nasional.
d.       Bunga Wijayakusuma ditopang oleh 5 kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada.
e.       Palang hijau mendeskripsikan pelayanan kesehatan.
f.         Bunga Wijayakusuma menggunakan lima daun mahkota berwarna putih serta kelopak daun berwarna hijau memiliki makna darma yang luhur.
g.       Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yg mengabdi dlam upaya Kesehatan paripurna.
h.       Dua buah tunas kelapa simetris serta bintang mendeskripsikan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan Pembangunan Kesehatan Nasional menggunakan memakai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sinkron dengan hasrat luhur Gerakan Pramuka.
Pt. 31. Pemakaian.
a.       Lambang Saka Bakti Husada yg terbuat berdasarkan kain digunakan pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira lima cm dibawah jahitan pundak baju.
b.       Lambang ini hanya digunakan pada ketika mengikuti aktivitas saka.
BAB X
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pt. 32. Lain-lain
Pembinaan buat Saka Bakti Husada diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Saka Bakti Husada yang besarnya ditentukan menggunakan musyawarah anggota;
b.       Pimpinan Saka Bakti Husada;
c.       Bantuan masyarakat yg tidak mengikat;
d.       Sumber lain yang sah dan nir bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pt. 33. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan dipengaruhi kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel