PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019




DOWNLOAD PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR61 TAHUN 2018 KLIK //drive.google.com/open?Id=1seD7sRv5PXMrkh4aTPgioAfwytP94JUk

1
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN
REFORMASIBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASIPEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAMSELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. Bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai NegeriSipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi KompetensiDasar pada tahun sebelumnya, sebagai akibatnya mengakibatkan terbatasnya jumlahkelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 danterjadinya perbedaan hasil kelulusan antar wilayah
sehinggaberpotensi nir terpenuhinya kebutuhan/formasi yg sudah ditetapkan;
b.bahwa alokasi penetapan kebutuhan/deretan pada Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah perlu dioptimalkan buat pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yangmemadai dan tetap
mempertimbangkankualitas supaya fungsi pelayanan pemerintah kepada warga dapat lebih baik;
-2-
c.bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b,perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasitentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil DalamSeleksi
CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor lima Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
2.undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 mengenai Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3.peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan LembaranNegara Nomor 6037);
4.peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil serta PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1185);
5.peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1186); 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASITENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMSELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.
-3-
Pasal1
Pesertaseleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yg mengikuti Seleksi KompetensiDasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal2
PesertaSKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 terdiri atas:
a.peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentangNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai NegeriSipil Tahun 2018; serta
b.peserta SKD yang nir memenuhi Nilai Ambang Batas dari PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
namunmemiliki peringkat terbaik menurut nomor kumulatif SKD diatur berdasarkanPeraturan Menteri ini.
Pasal3
PesertaSKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua huruf b berlaku ketentuan sebagaiberikut:
a.nilai kumulatif SKD perpaduan Umum paling rendah 255 (2 ratus 5 puluh 5);
b.nilai kumulatif SKD formasi Umum buat jabatan Dokter Spesialis dan InstrukturPenerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c.nilai kumulatif SKD deretan Umum buat jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak BuahKapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, danPenjaga Tahanan paling rendah 255 (2 ratus lima puluh 5);
d.nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) danDiaspora paling rendah 255 (2 ratus lima puluh 5);
e.nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (2 ratusdua puluh);

-4-
f.nilai kumulatif SKD perpaduan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220(dua ratus 2 puluh);
g.nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Pengajar serta Tenaga Medis/Paramedis menurut EksTenaga Honorer Kategori-IIpaling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal4
Ketentuansebagaimana dimaksud pada Pasal tiga diberlakukan, jika:
a.tidak terdapat peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas dari PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dalam kebutuhan/kumpulan yg telah ditetapkan;atau
b.belum tercukupinya jumlah peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batasberdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi BirokrasiNomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi DasarPengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, buat memenuhi jumlah alokasikebutuhan/formasi yg telah ditetapkan.
Pasal5
Pesertayang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidangsebagaimana dimaksud pada Pasal 2huruf b serta Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan menjadi berikut:
a.peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga danberperingkat terbaik sesuai menggunakan jenis formasi jabatan diikutsertakansejumlah paling banyak 3 (3) kali jumlah alokasi deretan;
b.bila masih ada peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuandidasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP),Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan 
-5-
c.bila masih ada peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, sertaberada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi deretan, keseluruhan pesertadengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Pasal6
(1)Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalamPasal dua alfabet b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan menjadi berikut:
a.peserta yg sudah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentangNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKBkelompok pertama;
b.bila jumlah peserta SKB dalam gerombolan pertama masih berada dibawah jumlahalokasi kumpulan, dibuat peserta SKB grup kedua yg berasal dari pesertalain yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga danberperingkat terbaik;
c.jumlah peserta SKB dalam grup kedua paling poly 3 (3) kali menurut selisihantara jumlah alokasi perpaduan dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d.apabila terdapat peserta pada grup ke 2 memiliki nilai kumulatif SKDsama, penentuan berdasarkan secara berurutan mulai berdasarkan nilai TKP, TIU, serta TWK;serta
e.bila terdapat peserta dalam gerombolan ke 2 mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWKsama serta berada dalam batas jumlah 3 (tiga) kali menurut selisih antara jumlahalokasi formasi menggunakan jumlah peserta dalam kelompok pertama, keseluruhanpeserta menggunakan nilai sama tadi
diikutsertakan.
(2)Peserta SKB berkompetisi dalam kelompoknya masing-masing. (3) Peserta SKB padakelompok kedua berkompetisi buat mengisi kumpulan sebanyak selisih antarajumlah alokasi
formasidengan jumlah peserta pada grup pertama.
-6-
Pasal7
(1)Tata cara pengisian kumpulan yg belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKDdan SKB sebagai berikut:
a.dalam hal kebutuhan gugusan generik belum terpenuhi, dapat diisi menurut peserta yangmendaftar dalam gugusan khusus dalam jabatan serta kualifikasi pendidikan yang bersesuaiandi unit penempatan/lokasi gugusan yg sama dan memenuhi nilai ambang batasformasi Umum
sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi KompetensiDasar serta berperingkat terbaik;
b.dalam hal kebutuhan kumpulan umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapatdiisi berdasarkan peserta yg mendaftar dalam deretan spesifik dalam jabatan dankualifikasi pendidikan yang bersesuaian pada unit penempatan/lokasi gugusan yangsama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD
formasiUmum sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga huruf a serta berperingkat terbaik;
c.pada hal kebutuhan kumpulan spesifik belum terpenuhi, dapat diisi berdasarkan pesertayang mendaftar pada kumpulan umum dan perpaduan khusus lainnya dalam jabatan serta kualifikasipendidikan yg bersesuaian pada unit penempatan/lokasi perpaduan yang sama sertamemenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun2018 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar serta berperingkatterbaik;
d.pada hal kebutuhan perpaduan khusus pada alfabet c belum terpenuhi, dapat diisidari peserta yang mendaftar dalam gugusan umum serta deretan khusus lainnya padajabatan serta kualifikasi pendidikan yang bersesuaian pada unit penempatan/lokasiformasi yang sama serta memenuhi
nilaikumulatif SKD kumpulan Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a danberperingkat terbaik;

-7-
e.spesifik instansi daerah, dalam hal masih terdapat deretan yang belum terpenuhi,bisa diisi berdasarkan peserta yg mendaftar dalam formasi lainnya yg jabatan serta kualifikasipendidikan bersesuaian berdasarkan unit penempatan/lokasi gugusan yang tidak selaras sertamemenuhi nilai ambang batas kumpulan Umum sebagaimana diatur pada PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas SeleksiKompetensi Dasar serta berperingkat terbaik; dan
f.khusus instansi wilayah, pada hal masih masih ada gugusan yg belum terpenuhisebagaimana diatur dalam alfabet e, dapat diisi berdasarkan peserta yg mendaftar pada formasilainnya yg jabatan serta kualifikasi pendidikan bersesuaian berdasarkan unitpenempatan/lokasi kumpulan yang tidak sama serta memenuhi nilai kumulatif SKDformasi Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a dan berperingkatterbaik.
(2)Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II nir diberlakukan tatacara pengisian kumpulan yang belum terpenuhi.
Pasal8
PeraturanMenteri ini mulai berlaku dalam lepas diundangkan.

-8-
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Menteri ini dengan
penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkandi Jakarta
padatanggal 19 November 2018
MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DANREFORMASI BIROKRASI
REPUBLIKINDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN


Diundangkandi Jakarta
padatanggal 21 November 2018
DIREKTURJENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd
WIDODOEKATJAHJANA
BERITANEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1545
-9-

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel